Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2022/PN Jmr ALI WAFA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI , Cq KAPOLDA JATIM Cq.KAPOLRES JEMBER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1ALI WAFA
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI , Cq KAPOLDA JATIM Cq.KAPOLRES JEMBER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan batal menurut hukum Surat Ketetapan tentang Pengalihan Status Saksi Menjadi Tersangka Nomor: Tap.Tsk/98/IX/RES.1.24/2022/Reskrim yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka karena peristiwa yang disangkakan bukan tindak pidana;
3. Memerintahkan kepada Termohon menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan dengan mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1137.a/IX/RES.1.24/2022/Reskrim, tanggal 16 Sepember 2022,
4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/1137.a/IX/RES.1.24/2022/Reskrim, tanggal 16 September,
5. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penangkapan Pemohon menggunakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sprin.Kap/411/IX/RES.1.24/2022/Reskrim tanggal 27 September 2022 atas nama Taryono, tempat tanggal lahir 08 September 1973, alamat Dsn. Gumuk Gebang, RT. 039, RW. 024, Ds. Nogosari, Kec. Rambipuji, Kab. Jember
6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum penahanan Pemohon dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Sprinhan/206/IX/RES.1.12/2022/Reskrim tanggal 28 September 2022 atas nama Taryono, tempat tanggal lahir 08 September 1973, alamat Dsn. Gumuk Gebang, RT. 039, RW. 024, Ds. Nogosari, Kec. Rambipuji, Kab. Jember,
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dalam perkara ini dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan,
8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),
9. Merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan hukum Pemohon sesuai dengan harkat dan martabat dari Pemohon,
10. Menghukum Termohon Praperadilan untuk membayar biaya perkara a quo.  
SUBSIDAIR:
Atau apabila majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya