Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum pembuatan Akta Perikatan Jual Beli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/objek sengketa dan proses balik nama dari semula PARA PENGGUGAT menjadi TERGUGAT VII/Ahmad Hendri (TERGUGAT VII) yang dilakukan dihadapan notaris ISRO VITA NUGRAHANINGSIH, S.H., M.KN (TERGUGAT V). Karena PARA PENGGUGAT tidak pernah melakukan proses jual beli apalagi melakukan penanda tanganan akta jual beli dihadapan TERGUGAT V dan oleh karenanya Akta-akta Tersebut dibuat tanpa Menghadap atau diminta untuk menghadap serta tidak dibacakan dihadapan pejabat umum pembuatan Akta Perikatan Jual Beli Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/objek sengketa dan proses balik nama tersebut tidak sah dan cacat hukum serta batal demi hukum;
3. Menyatakan Perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecthamatigedaad);
4. Menyatakan menurut hukum perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT V ( In Casu Kantor Kantor Notaris ISRO VITA NUGRAHANINGSIH, S.H., M.KN) dengan cara melakukan Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/Kelurahan Tegalgede, surat ukur tanggal 12/1/2024, No.01706/Tegalgede/2023, luas 282 M2 kepada TERGUGAT VII oleh karenanya Akta-akta Tersebut dibuat tanpa Menghadap atau diminta untuk menghadap serta tidak dibacakan dihadapan pejabat umum adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta batal demi hukum;
5. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum serta batal demi hukum peristiwa hukum menjaminkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/Kelurahan Tegalgede, surat ukur tanggal 12/1/2024, No.01706/Tegalgede/2023, luas 282 M2 hak milik PENGGUGAT oleh TERGUGAT VII kepada TERGUGAT IV, dikarenakan tahapan dan prosesnya salah berdasarkan hukum;
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/Kelurahan Tegalgede, surat ukur tanggal 12/1/2024, No.01706/Tegalgede/2023, luas 282 M2 yang telah dibalik nama atas nama TERGUGAT VII oleh TERGUGAT V (In Casu Kantor Notaris ISRO VITA NUGRAHANINGSIH, S.H., M.KN) tanpa syarat Kepada PARA PENGGUGAT;
7. Memerintahkan kepada TERGUGAT IV untuk mengeluarkan dan menyerahkan Objek Sengketa berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 2644/Kelurahan Tegalgede, surat ukur tanggal 12/1/2024, No.01706/Tegalgede/2023, luas 282 M2 tanpa syarat kepada Para Penggugat seketika setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap / Inkracht Van Gewijsde;
8. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memberikan hukuman/punishment/sanksi berat kepada Tergugat II;
9. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk memberikan hukuman/punishment/sanksi kepada Tergugat III;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil secara tanggung renteng dengan tidak diperolehnya hak milik PARA PENGGUGAT berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/Kelurahan Tegalgede, surat ukur tanggal 12/1/2024, No.01706/Tegalgede/2023, luas 282 M2, atas nama Rida Yuliati, Fareintis Rahayu Idamiah, Dherma Wahyuningtyas, apabila diuangkan maka bernilai Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); dan Biaya jasa Lawyer senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Total kerugian materiil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Immateriil secara tanggung renteng berupa tersitanya waktu, biaya, tenaga dan pikiran karena fokus untuk memperjuangkan hak PARA PENGGUGAT, dan jika kerugian tersebut dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
12. Menyatakan menurut hukum secara Sah dan berkekuatan hukum atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 2644/Kelurahan Tegalgede, surat ukur tanggal 12/1/2024, No.01706/Tegalgede/2023, luas 282 M2 adalah tetap milik PARA PENGGUGAT;
13. Menghukum PARA TERGUGAT secara sendiri-sendiri untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini;
14. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi;
15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng;
16. Menghukum PARA TURUT TERGUGAT dan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh atas putusan ini.
Atau apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|