Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
86/Pdt.Bth/2022/PN Jmr 1.TAUFIK HIDAYAT
2.LILI FARIDA SETYOWATI
3.ENDANG SRI UNTARI
4.FATIMA SUSILOWATI
ANTON SETIA BUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 86/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2022
Nomor Surat 86/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT
2LILI FARIDA SETYOWATI
3ENDANG SRI UNTARI
4FATIMA SUSILOWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kopong Paron Pius S.H.,M.H.TAUFIK HIDAYAT
2Kopong Paron Pius S.H.,M.H.LILI FARIDA SETYOWATI
3Kopong Paron Pius S.H.,M.H.ENDANG SRI UNTARI
4Kopong Paron Pius S.H.,M.H.FATIMA SUSILOWATI
Tergugat
NoNama
1ANTON SETIA BUDI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan dari Para Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 68/Bth/2022/PN.Jmr., tertanggal 05 September 2022  berbunyi : Putusan gugur atau gugatan gugur karena Para Pelawan tidak hadir  dipersidangan walaupun sudah dipanggil secara patut, namun menurut Pasal 124 HIR/Pasal 148 RBg membenarkan Para Penggugat (Para Pelawan) masih berhak mengajukan gugatannya (perlawanannya) sekali lagi, sesudah membayar terlebih dahulu biaya  perkara tersebut, sehingga  gugatan perlawanan yang diajukan ini  benar dan sah  menurut hukum.
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa Para Pelawan adalah ahli waris sah dari ibu kandungnya alm. NYOMAN LESTARI dan karena itu berhak mewarisi tanah obyek sengketa beserta bangunan Rumah/Toko yang berdiri di atasnya. 
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.Reg.3007/PDT/1986, tertanggal 25 Februari 1986, Judex Juris dalam MENGADILI menyatakan :
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : ANTON SETIA BUDI alias SONG THIANG tersebut,
  • Menghukun Pemohon Kasasi akan membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebanyak Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah).
  1. Menyatakan sebagai hukum bahwa Putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sehingga berlaku mengikat kepada Terlawan/Pemohon eksekusi ANTON SETIA BUDI . Disamping itu karena yang bersangkutan tidak menggunakan upaya hukum luar biasa dalam bentuk Peninjauan Kembali, sehingga telah kehilangan upaya hukum untuk mempertahankan haknya. Terlawan/Pemohon Eksekusi ANTON SETIA BUDI diam saja selama  34 tahun tidak menggunakan upaya hukum Peninjauan Kembali yang disediakan undang-undang (Pasal 67 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung) dan telah melampaui batas  waktu yang diatur dalam Pasal 1946,1963 dan Pasal 1967 KUHPerdata, sehingga  secara yuridis pihak Terlawan/Pemohon eksekusi ANTON SETIA BUDI telah kehilangan hak atas tanah berikut bangunan Rumah/Toko obyek sengketa dan karenanya menjadi milik sah Para Pelawan/Para Termohon eksekusi selaku ahli waris dari ibu kandungnya alm. NYOMAN LESTARI.  
  2. Menyatakan sebagai hukum bahwa oleh karena Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Reg.3007 K/PDT/1986, tanggal 25 Februari  1988 telah lampaui tenggang waktu 180 hari yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang No.3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dan juga telah melampaui waktu menurut Pasal 1946, 1963 dan Pasal 1967 KUHPerdata, sehingga berdasarkan lampau waktu tersebut,  secara yuridis membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3790 K/PDT/2016,tanggal 13 Februari 2017 dan sekaligus membatalkan permohonan eksekusi yang diajukan ANTON SETIA BUDI Nomor 08/Pdt.Eks/2022/PN.Jmr tersebut. Para Pelawan/Para Pemohon Eksekusi berhak menjadi pemilik sah atas tanah berikut bangunan Rumah/Toko seluas 30 M2 karena waris dari ibu kandungnya NYOMAN LESTARI.
  3. Menyatakan sebagai hukum bahwa jual beli antara TEE TIONG LEEP/TEDJA KUSUMA yang menerima kuasa menjual dari NY. DEWI JANI TEDJA KUSUMA  dengan  ANTON SETIA BUDI  sebidang tanah dan bangunan rumah Gedung permanen seluas 164 M2 yang tercatat dalam Sertipifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 448 atas nama Ny.DEWI JANI TEDJA KUSUMA berubah menjadi Sertipikat  Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 390/Kel.Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Surat Ukur tanggal 03-07-2001, luas 164 M2 atas nama ANTON SETIA BUDI,   sebagian tanah dan bangunan Rumah/Toko seluas 30 M2 dikuasai  NYOMAN LESTARI dan sekarang dikuasai Para Pelawan sedangkan  sebagian tanah dan bangunan seluas 134 M2  dikuasai ANTON SETIA BUDI sampai sekarang.
  4. Menyatakan sebagai hukum bahwa ANTON SETIA BUDI telah mengetahui berada  posisi kalah dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Reg.3007 K/PDT/1986, tertanggal 25 Februari 1988, mendiamkan saja telah mencapai 34 tahun terhitung dari tanggal 25-2-1988 sampai dengan 2022. Bahwa akibat pengaruh lampau waktu tersebut mengakibatkan segala tuntutan hukum terhadap tanah berikut bangunan Rumah/Toko gdung permanen menjadi hapus karena daluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan siapa, yang akan menunjukkan akan adanya daluwarsa itu tidak usah mempertunjukkan suatu alas hak, dan tidak diperkenankan pihak lawan mengajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikadnya yang buruk (te kwader trouw).
  5. Menyatakan sebagai hukum bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 448/Desa Djember Kidul, Kecamatan dan Kabupaten  Djember, Gambar Situasi No.529/1976, luas 164 M2 atas nama NY.DEWI JANI TEDJA KUSUMA, kemudian  Sertipikat Hak Guna Bangunan tersebut dibalik nama ke sertipikat Hak Milik Nomor 390/ 2001, Luas 164 M2  atas nama ANTON SETIA BUDI merupakan perbuaatan melawan hukum karena yang bersangkutan telah mengetahui isi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3007 K/PDT/1986, tertanggal 25 Februari 1988, ia berada dalam posisi dikalahkan tetapi luas tanah berikut bangunan Rumah/Toko seluas 30 M2 milik NYOMAN LESTARI/Para Pelawan karena hak waris.
  6. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah berikut bangunan Rumah/Toko seluas 30 M2 yang tercatat dan menjadi bagian dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No.390, luas 164 M2 adalah milik sah alm. NYOMAN LESTARI alm. menjadi milik sah Para Pelawan.
  7. Menghukum Terlawan ANTON SETIA BUDI dan atau siapa saja yang menguasai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390, luas 164 M2 atas nama ANTON SETIA BUDI untuk diserahkan kepada ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember.
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat/ATR/Kepala Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Jember untuk mencoret Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 390, luas 164 M2 atas nama ANTON SETIA BUDI, kemudian dipecah menjadi 2 (dua)  bagian yaitu untuk Para Pelawan : 1.TAUFIK HIDAYAT. 2. LILI FARIDA SETYOWATI. 3.ENDANG SRI UNTARI. 4.  FATIMA SUSILOWATI, 5. YUDI ERWANTO, seluas 30 M2 dan atas nama ANTON SETIA BUDI seluas 134 M2 dan untuk diserahkan kepada Para Pelawan dan Terlawan.
  9. Menghukum Terlawan ANTON SETIA BUDI untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak