Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2023/PN Jmr 1.Suswandi
2.Anita Titin Ristiana
3.Rifah Siti Aisyah Andriyaningsih
1.Noer Soetjahjono, SH., MH.
2.Arie Cahyana
3.Dina Rosyanti
4.Anny Supiyaningsih
7.Ninik
8.Didik Sulistiono, SH
9.Danuk Kristiyana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 02 Jan. 2023
Nomor Surat 4/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1Suswandi
2Anita Titin Ristiana
3Rifah Siti Aisyah Andriyaningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anwar Sukardi Kurniawan, S.HSuswandi
2Anwar Sukardi Kurniawan, S.HAnita Titin Ristiana
3Anwar Sukardi Kurniawan, S.HRifah Siti Aisyah Andriyaningsih
Tergugat
NoNama
1Noer Soetjahjono, SH., MH.
2Arie Cahyana
3Dina Rosyanti
4Anny Supiyaningsih
5Ninik
6Didik Sulistiono, SH
7Danuk Kristiyana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkNoer Soetjahjono, SH., MH.
2SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkArie Cahyana
3SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkDina Rosyanti
4SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkAnny Supiyaningsih
5SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkDidik Sulistiono, SH
6SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkDanuk Kristiyana
7SRI RAHAYUNINGSIH, SH, dkNinik
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik.
  2. Menetapkan secara hukum objek sengketa adalah hak milik Para Pelawan yang berasal dari hak milik Almarhumah Gd. Misdja Binti H. Eksan.
  3. Menyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum segala macam surat-surat, akta-akta dan lain-lain yang terkait dengan objek sengketa baik dalam bentuk peralihan hak atas objek sengketa dan atau mengambil manfa’at daripadanya, yang pernah dibuat oleh Para Terlawan.
  4. Menetapkan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Terlawan membayar kerugian materiil kepada Para Pelawan sebesar 190.000.000 (seratus sembilan puluh juta rupiah)  
  6. Menghukum Para Terlawan membayar kerugian immateriil kepada Para Pelawan sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyart rupiah).
  7. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;
  8. Menyatakan penetapan eksekusi yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 19/Pdt.Eks/2022/PN.Jmr tidak dapat dilaksanakan karena objek sengketa adalah sah milik Para Pelawan.
  9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak