Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.P/2024/PN Jmr BAMBANG IRAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 133/Pdt.P/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat 133/Pdt.P/2024/PN Jmr
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 3509-LT-01042021-0106 tertanggal 01 April 2021 yang semula tertulis REVISKA PUTRI HANDRIYANI menjadi REVISKA PUTRI HANDRIANI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember;
  4. Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya