Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/PID.B/2016/PN Jmr HANDOKO ALFIANTORO, SH ABDUL WAFI bin MUJAHIDIN Kirim Salinan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jan. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/PID.B/2016/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jan. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-28/0.5.12.3/Epp.2/01/2016
Penuntut Umum
NoNama
1HANDOKO ALFIANTORO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL WAFI bin MUJAHIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

------------- Bahwa ia terdakwa ABDUL WAFI Bin MUJAHIDIN bersama dengan ABDUL WAFI Alias P. RIYAN (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah), TOMIRI (DPO), AYIK (DPO), dan MARSUS (DPO) pada hari Senin tanggal 16 Nopember 2015 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar itu pada tahun 2015, bertempat di dalam kandang sapi di belakang rumah saksi korban SA?I Alias P. EKO di Dusun Gambiran Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa hewan ternak, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

- Bahwa awalnya pada waktu sebagaimana tersebut di atas terdakwa bersama dengan ABDUL WAFI Alias P. RIYAN, TOMIRI, AYIK, dan MARSUS, bersepakat untuk mengambil hewan ternak berupa sapi di daerah Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Isuzu Panther warna Glamourus Blue Nopol: S-1859-HK, setelah menemukan lokasi sapi yang hendak diambil tepatnya di kandang sapi di belakang rumah saksi korban SA?I Alias P. EKO di Dusun Gambiran Desa Mumbulsari Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember, kemudian terdakwa bersama dengan ABDUL WAFI Alias P. RIYAN, TOMIRI, AYIK, dan MARSUS berbagi tugas satu sama lain, yaitu terdakwa bersama dengan TOMIRI dan MARSUS langsung turun dari mobil, setelah itu TOMIRI dan MARSUS masuk ke dalam kandang sapi tersebut kemudian memotong tali tampar sapi menggunakan pisau yang telah dibawa sebelumnya, pada saat itu terdakwa berjaga-jaga di luar kandang, sedangkan ABDUL WAFI dan AYIK tetap berada di dalam mobil, setelah itu TOMIRI dan MARSUS menuntun sapi tersebut keluar dari kandang menuju mobil, sedangkan terdakwa mengikutinya dari belakang, selanjutnya ABDUL WAFI dan AYIK yang ada di dalam mobil memundurkan mobil tersebut mendekati arah sapi, pada saat mobil tersebut berjalan mundur kemudian mobil tersebut terperosok ke dalam parit dan tidak bisa jalan, pada saat itu terdakwa bersama dengan ABDUL WAFI Alias P. RIYAN, TOMIRI, AYIK, dan MARSUS berusaha menarik mobil tersebut ke luar dari parit akan tetapi tidak bisa, sehingga terdakwa bersama dengan para pelaku lain melarikan diri meninggalkan mobil dan sapi tersebut karena khawatir ketahuan masyarakat yang mulai datang;

- Bahwa sapi yang diambil oleh terdakwa bersama dengan ABDUL WAFI Alias P. RIYAN, TOMIRI, AYIK, dan MARSUS adalah sapi jenis limusin warna cokelat merah, umur kurang lebih 1 (satu) tahun, dan memilik tanduk yang masih pendek;

- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan ABDUL WAFI Alias P. RIYAN, TOMIRI, AYIK, dan MARSUS tersebut saksi korban SA?I Alias P. EKO ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000-, (sepuluh juta rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3, ke-4, ke-5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya