Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Jmr CV HALIM JAYA ABADI 1.1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kabupaten Jember
2.2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Penanggulangan Bencana Pemerintahan Kabupaten Jember
3.3. Bupati Kepala Daerah Pemerintahan Kabupaten Jember
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 25 Jan. 2024
Nomor Surat 7/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1CV HALIM JAYA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dodik Puji Basuki, SH.MHCV HALIM JAYA ABADI
Tergugat
NoNama
11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kabupaten Jember
22. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Badan Penanggulangan Bencana Pemerintahan Kabupaten Jember
33. Bupati Kepala Daerah Pemerintahan Kabupaten Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 266.595.400,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya ; ------------------------
2.    Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat terbukti telah melakukan Perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi); ----------------------------
3.    Menyatakan sah secara hukum, dan karenanya mengikat secara hukum bagi Penggugat dan Para Tergugat adanya hutang Para Tergugat berdasarkan : KONTRAK untuk melaksanakan paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja pengadaan bak cuci tangan SD Negeri Klaster Selatan Nomor : 027/12.1.1.10/KONTRAK/35.09.416/XII/2020, pasal 3 : jenis kontrak, nilai kontrak dan pembayaran pada ayat (2) Nilai Kontrak adalah sebesar Rp. 266.595.400,- ( Dua ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah ) tanggal 30 Desember 2020;---------------------------------------------------------------------------------
4.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas hak-hak Penggugat sebesar Rp. 266.595.400,- ( Dua ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah );--------------------------------------------------------------------------------------
5.    Mewajibkan Para Tergugat untuk menganggarkan dan membayar keuangan sesuai dengan KONTRAK untuk melaksanakan paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja pengadaan bak cuci tangan SD Negeri Klaster Selatan Nomor : 027/12.1.1.10/KONTRAK/35.09.416/XII/2020, pasal 3 : jenis kontrak, nilai kontrak dan pembayaran pada ayat (2) Nilai Kontrak adalah sebesar Rp. 266.595.400,- ( Dua ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah ) tanggal 30 Desember 2020, selambat-lambatnya ketika gugatan sederhana ini sudah terdapat putusan yang inkracht van gewijsde atau berkekuatan hukum tetap;-----------------
6.    Mengukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini; -----------------------------------------------------------
7.    Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; ------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak