Petitum |
1. Menyatakan perlawanan pihak ketiga / Bantahan Derden Verzet sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berdasarkan hukum ;
2. Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang baik ;
3. Menyatakan sebagai hukum Pembantah I adalah pemegang hak objek sengketa sesuai SHM No 1970 Luas ± 247 M2 yang terletak di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember ;
4. Menyatakan sebagai hukum, bahwa para terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melelang objek sengketa dengan tidak prosedural dan melawan hukum ;
5. Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh terbantah I melalui terbantah II adalah cacat hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6. Menyatakan sebagai hukum, bahwa surat-surat / akta-akta yang terbit tanpa seijin Para Pembantah ataupun terbit akibat hubungan hukum para terbantah adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
7. Menyatakan bahwa para terbantah atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dari Para Pembantah maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Jember untuk memerintahkan para terlawan atau siapa saja untuk menyerahkan kembali objek sengketa kepada Para Pembantah tanpa beban apapun, bilamana perlu menggunakan alat negara / Polisi.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
9. Menghukum Para terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini ;
|