Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Jmr 1.Beni Handika
2.Samsul Arifin Als. Pak.Handik
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Jember Cq Kasat Reskoba Polres Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 15 Jun. 2017
Nomor Surat B
Pemohon
NoNama
1Beni Handika
2Samsul Arifin Als. Pak.Handik
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Jember Cq Kasat Reskoba Polres Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

AEP GANDA PERMANA, SH  adalah Advokat/Pengacara,  yang  beralamat   / berkantor di Perum Tegal Besar II, Blok L, No 12 A Jl.  M. Yamin Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember 68171, HP : 082234966281, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 Juni 2017 adalah kuasa hukum dari Para PEMOHON / klien kami  yang bernama:

 

1.BENI  HANDIKA, Jenis Kelamin Laki - laki, Tempat  tanggal  lahir di  Jember,  tanggal 10    

   Desember 1997, Umur 20 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMA, Agama

   Islam, Kewarganegaraan Inmdonesia/Madura, Alamat Dusun Krajan RT 011, RW 001,Desa

   Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember; SELANJUTNYA Disebut sebagai

   PEMOHON I;

 

2.SAMSUL ARIFIN alias PAK HANDIK,Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir di

   Pamekasan, tanggal 15 Oktober 1973, Umur 44 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan

   Terakhir SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Inmdonesia/Madura, Alamat Dusun Krajan RT

   011, RW 001,Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember; Selanjutnya disebut

   sebagai PEMOHON II;

 

Dengan ini para PEMOHON  mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Para PEMOHON  serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20,pasal 21, pasal 38, dan 39 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri para PEMOHON, yang dilakukan oleh:

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT JEMBER, cq. KEPALA KESATUAN RESORT NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG KEPOLISIAN RESORT  JEMBER  (KASAT RESKOBA POLRES JEMBER )  yang berlamat di Jalan Kartini No. 17 Jember,  untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;

Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut:

I KEDUDUKAN DAN DASAR HUKUM PARA PEMOHON PRAPERADILAN

1.Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan

  Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara

  Pidana (KUHAP), sebagai berikut :

 

1.1.Pasal 77 KUHAP :

“Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang :

a.Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian   penuntutan;

b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada

   tingkat penyidikan atau penuntutan…”

 

1.2.Pasal 79 KUHAP :

“Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya”

2. Bahwa, berdasar uraian diatas Para  PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan

   Praperadilan  terhadap TERMOHON.

 

II. FAKTA- FAKTA HUKUM

1.Bahwa pada hari Kamis, sekira pukul 20.00 WIB, tanggal 11 Mei 2017 TERMOHON  bersama

   5 ( lima )  polisi  berpakaian preman ke rumah S A M S U L   A R I F I N  / P E M O H O N II;

 

2.Bahwa kedatangan TERMOHON bersama anak buahnya itu dilakukan dengan cara tiba-tiba,

   mulanya 2 (dua) polisi datang , langsung masuk   rumah   menemui istri  PEMOHON II / 

   SAMSUL ARIFIN  yang bernama  KHOSIDAH sambil  menanyakan keberadaan BENI

   HANDIKA/ PEMOHON I.

 

3.Bahwa BENI HANDIKA /  PEMOHON I  yang  sedang  berada  dalam kamar dan  mendengar

   percakapan ibunya  dengan 2 (dua)  polisi itu  lalu  keluar kamar,  seketika  ke 2  (dua)  polisi

   menyuruh BENI HANDIKA /  PEMOHON I   duduk  dikursi   menggeledah  tubuh  B E N I

   HANDIKA/ PEMOHON I  sambil   mengatakan kepada KHOSIDAH   kalau mereka dari

   Polres Jember;

 

4.Bahwa saat 2 (dua) polisi  mengeledah  tubuh BENI HANDIKA /  P E M O H O N  I,datang  

   SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II yang dari  Kondangan  masuk rumah dan juga digeledah

   oleh 2 (dua)  polisi tersebut, lalu  bersamaan  dengan itu  2  (dua) polisi  lainnya  berpakaian 

   preman  masuk  rumah, juga  melakukan  pengegledahan ke seluruh ruangan  rumah;

 

5.Bahwa KHOSIDAH yang melihat ke empat polisi yang melakukan penggeledahan, menolak

   kalau rumahnya digeledah, akan tetapi polisi masih melanjutkan penggeledehan tanpa

  menunjukan surat penggeledahan; 

 

6.Bahwa kemudian 2 (dua) polisi lainnya yang berpakaian preman juga datang memasuki

   Rumah SAMSUL ARIFIN /  PEMOHON II, lalu ke 6 (enam) polisi menggeledah semua

   ruangan rumah, dan  polisi  menutup pintu rumah SAMSUL ARIFIN /PEMOHON II  dari

   dalam;

 

7.Bahwa kedatangan polisi yang tiba - tiba  di rumah SAMSUL  ARIFIN /  P E M O H O N II

   mengundang perhatian warga sekitar, warga saling  bertanya-tanya apa yang terjadi  dirumah

   SAMSUL ARIFIN/PEMOHON II dan siapa 6 (enam) orang  yang mendatangi lalu meamasuki

   dan mengunci rumah SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II tersebut;

 

8.Bahwa salah satu polisi sempat mendekati SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II, dia  mengaku

   menunjukan surat  penggeledahan kepada SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II  sekilas lalu

   secarik surat itu langsung dimasukkan  ke sakunya sehingga SAMSUL ARIFIN/   PEMOHON

   II tidak sempat membaca surat yang dimaksud;

 

9.Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, polisi menyita uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah),

   sebuah Telepon Seluler merk Polytron milik SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II, 2 (dua)

   Telepon Seluler merk Nokia dan Siungmi milik BENI HANDIKA / TERMOHON I;

 

10.Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, 2 (dua) polisi naik ke kamar  atas selama sekitar 20 (dua

     Puluh  menit) dan sekeluar dari kamar, mereka membawa botol dan sedotan yang diakui

     sebagai alat  bong shabu-shabu  serta dijadikan alat bukti;

 

11.Bahwa alat bukti yang dimaksud diatas langsung dimasukkan ke dalam tas kresek tanpa

    menayakan alat bukti itu milik siapa;

 

12.Bahwa kemudian polisi mengajak BENI HANDIKA/ PEMOHON I masuk ke kamar atas

     untuk menyaksikan  tempat penemuan alat bong tersebut;

 

13.Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Kepala Desa Darungan KHULSUM EFENDI yang ditelepon

     ketua RW  yaitu ABDUL AZIS, masuk rumah SAMSUL ARIFIN / P E M O H O N  II dan

    menayakan ada apa ;

 

14.Bahwa kemudian 2 (dua) polisi mengajak Kepala Desa  ke kamar atas untuk menyaksikan

     tempat ditemukannya alat bong tersebut;

 

15.Bahwa pada pukul 24.00 WIN polisi membawa BENI HANDIKA / PEMOHON I dan

   SAMSUL ARIFIN/  PEMOHON II ke Polres Jember;

16.Bahwa ditengah perjalanan, polisi berhenti di Polsek Kaliwates dan mengajak  B E N I

     HANDIKA/ PEMOHON I ke dalam, sesampai disana, polisi mengancam PEMOHON I

     dengan cara menodongkan pistol ke kepalanya  agar BENI HANDIKA/ PEMOHON I

     mengakui jika alat bong yang ditemukannnya adalah miliknya, namun BENI HANDIKA/

     PEMOHON I mengatakan alat bong bukan  miliknya;

 

17.Bahwa kemudian polisi membawa BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/

     PEMOHON II ke kantor Kepolisian Resort Jember (Polres Jember), sesampai di Polres, polisi

     mengajak B E N I   H A N D I K A/ PEMOHON I ke ruangan Unit Kesatuan Resort Narkoba

     (SATRESKOBA), lalu  polisi menganiaya BENI HANDIKA/ PEMOHON I untuk mengakui

     alat bong itu miliknya, sampai  akhirnya B E N I  H A N D I K A / P E M O H O N I terpaksa

     mengikuti ancaman polisi mengakui alat bong itu miliknya;

 

18.Bahwa penyiksaan yang dilakukan oleh polisi  juga dialami SAMSUL ARIFIN/

     PEMOHON   II agar mengakui bila alat  bong itu miliknya, dan SAMSUL ARIFIN

     /PEMOHON II akhirnya   tidak sanggup menerima siksaan dari polisi  dan mengikuti perintah

     Polisi untuk mengakui bla alat bong itu milinya;

 

19.Bahwa kemudian datang penyidik AIPDA HERY melalukan pemeriksaan kepada B E N I

     HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II;

 

20.Bahwa dihadapan penyidik AIPDA HERY, BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL

     ARIFIN/ PEMOHON II, yang telah mendapatkan siksaan terpaksa  mengakui bila alat

     bong itu miliknya dan mereka menjual Narkoba jenis shabu kepada Abdul Zainullah;

 

21.Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, AIPDA HERY tidak menganjurkan kepada SAMSUL

    ARIFIN/  PEMOHON I dan BENI HANDIKA PEMOHON II, untuk  didampingi Pengacara ;

 

22.Bahwa  sekira pukul 10.00 WIB tanggal 12 Mei 2017, KHOSIDAH istri SAMSUL ARIFIN 

     PEMOHON II datang  menemui penyidik AIPDA HERY untuk minta tolong agar suami dan

     anaknya yang  tidak bersalah dibebaskan;

 

23.Bahwa kemudian AIPDA HERY memberikan  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRIN-

     KAP/120/V/2017/RESKOBA tanggal 11 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh TERMOHON

     kepada KHOSIDAH;

 

24.Bahwa sekira pukul ….tanggal ..Mei 2017 AIPDA HERY melalui telepon selulernya

     082338127083 menghubungi telepon seluler milik KHOSIDAH 082333834486 yang inti dari

     pembicaraan itu nya AIPDA HERY  mengatakan bila anak dan suami KHOSIDA dijerat

     pasal pengedar shabu dan itu bisa dirubah ke pasal yang lebih ringan sebagai  pemakai shabu

     dengan syarat membayar uang biaya laboratorium tes urin dari yang negativ menjadi positif;

 

 

25.Bahwa KHOSIDAH merekam percakapannya  melalui telepon seluler milik dengan telepon

     seluler milik AIPDA HERY  untuk dijadikan bukti;

 

26.Bahwa pada pukul, tanggal Mei 2017  AIPDA HERY melakukan pertemuan dengan

     KHOSIDAH dan saudaranya KUSNO  di Hotel Cempaka Hill, sesampai disana KHOSIDAH

     memberikan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) kepada AIPDA HERY, tapi ditolak karena

     tidak pantas;

 

27.Bahwa KHOSIDAH menambah uang Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada AIPDA HERY

     namun AIPDA HERY mengatakan uang segitu masih kurang;

 

28.Bahwa setelah itu KHOSIDAH bersama KUSNO  pulang dari Hotel Cempaka Hill  dan

     selanjutnya AIPDA HERY menelpon KHOSIDAH  lagi sebanyak 2 (dua) kali untuk biaya

     mengganti pasal, dari pasal  pengedar Shabu  ke pasal pemakai Shabu, dan KHOSIDAH juga

     merekam pembicaraannya dengan AIPDA HERY  melalui teleon seluler rmiliknya

 

29.Bahwa kemudian KHOSIDAH menemui kami,Kuasa Hukum BENI HANDIKA/PEMOHON

     I dan SAMSUL ARIFIN /  PEMOHON II) dan minta agar perkara ini kami damping;

 

30.Bahwa pada tanggal ..Mei 2017 AIPDA HERY melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

    Tamban atas SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II, dan dari Berita Acara Pemeriksaan

    (BAP) Tambahan itu, SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II   membantah Berita Acara

    Pemeriksaan (BAP) Sebelumnya yaitu, SAMSUL ARIFIN/PEMOHON II tidak merasa

    memiliki alat bong,  tidak pernah menjual shabu kepada orang lain;

 

31 Bahwa pada tanggal ..Mei 2017 AIPDA HERY melakukan Berita Acara Pemeriksaan

     (BAP) Tambahan atas BENI HANDIKA /PEMOHON I, dan dari Berita Acara Pemeriksaan

     (BAP) Tambahan itu, BENI HANDIKA / PEMOHON II  membantah Berita Acara (BAP)

     Pemeriksaan Sebelumnya yaitu, BENIHANDIKA /PEMOHON I tidak merasa memiliki alat

     bong,  tidak pernah menjual shabu kepada orang lain;

 

.32. Bahwa pada tanggal ..Mei 2017, Kami melaporkan pelanggaran kode etik AIPDA HERY ke

    Unit Profesi dan pengamanan Kepolisian Resort Jember (PROPAM POLRES JEMBER);

III PEMBAHASAN HUKUM

1 Bahwa saat TERMOHON masuk rumah SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II dan   melakukan

   penggeledahan,  TERMOHON  tidak menyebutkan maksud dan tujuan , akan tetapi

   TERMOHON langsung  menggeledah tubuh BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL

   ARIFIN / PEMOHON II serta  seluruh isi rumah SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON I. Tindakan

   TERMOHON  telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

 

a.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi

   Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik

   Indonesia.

 

Pasal 33 Ayat (1) Huruf c :

“Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib : (c).Memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;

 

Pasal 33 Ayat (2) Huruf c :

“Dalam melakukan penggeledahan tempat / rumah, petugas dilarang : (c). Tanpa emberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah”;

 

b.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen

   Penyidikan Tindak Pidana :

 

Pasal 59 Ayat (2) Huruf c :

“Penggeledahan terhadap rumah / tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik / penyidik pembantu wajib : (c). Memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan”;

 

2.Bahwa selain itu,  TERMOHON  tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat

   Perintah Penggeledahan kepada BENI HANDIKA/PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/

   PEMOHON II. Tindakan TERMOHON   tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :

 

a.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi

   Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik

   Indonesia.

 

Pasal 33 Ayat (1) Huruf d :

“Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib : (d). Menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas”;

 

b.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen

   Penyidikan Tindak Pidana :

 

Pasal 59 Ayat (2) Huruf d :

“Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib : (d). Menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan”;

 

3.Bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON ,  tanpa disaksikan oleh Ketua

   RT/RW, Kepala Desa  atau tokoh masyarakat setempat. setelah Kepala Desa setempat datang,

   TERMOHON  baru menunjukan tempat ditemukannya alat bong. Tindakan TERMOHON

   tersebut telah   melanggar ketentuan sebagai berikut:

 

a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 33 Ayat (3) :

“Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”.

 

Pasal 33 Ayat (4) :

“Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir”.

 

b.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi

   Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik

   Indonesia.

 

Pasal 33 Ayat (1) Huruf b :

“Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib: (b).Memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;

 

Pasal 33 Ayat (2) Huruf  b :

“Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang : (b). Tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;

 

c.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen

   Penyidikan Tindak Pidana :

 

Pasal 57 :

(1)Penggeledahan rumah / alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat

    dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.

 

(2) Surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani

     oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.

 

(3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW

      atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab / menguasai tempat

     tersebut.

 

Pasal 58 :

(1)   Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan  penggeledahan dengan menggunakan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik tanpa dilengkapi surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu.

 

(2)Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik/penyidik

     pembantu wajib segera membuat berita acara penggeledahan dan memberitahukan kepada

     Ketua Pengadilan Negeri setempat tentang pelaksanaan penggeledahan untuk memperoleh

     persetujuan penggeledahan.

 

(3)Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW

     atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat

     tersebut.

 

4.Bahwa setelah menggeledah dan menyita alat bukti, TERMOHON  langsung melakukan

   penangkapan terhadap BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/  PEMOHON

   II  tanpa Surat Perintah Penangkapan.Tindakan TERMOHON  tersebut telah melanggar

   ketentuan sebagai berikut :

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 18 :

“Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.

 

5. Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang-barang milik BENI HANDIKA/ 

    PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/   PEMOHON II  yang dilakukan oleh TERMOHON

    tanpa menunjukkan surat tugas, surat  perintah Penggeledahan dan Penyitaan. Tindakan

    TERMOHON  tersebut melanggar  ketentuan sebagai berikut :

 

Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

Pasal 11 ayat (1) huruf i :

“Setiap petugas / anggota Polri dilarang melakukan : (i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum”;

 

6. Bahwa penyitaan atas uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 3 ( tiga ) Telepon Seluler

    merk Nokia, Polytron dan Siungmi milik BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL

    ARIFIN/ PEMOHON II, yang dilakukan  oleh TERMOHON tanpa dilengkapi  tanda terima

    barang.  Tindakan Penyitaan yang  dilakukan TERMOHON  tersebut di atas,  telah melanggar

    ketentuan sebagai berikut :

 

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Pasal 38 ayat (1) :

“Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat”.

Pasal 38 ayat (2) :

“Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat

(1)penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera  

    melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuannya“.

 

Pasal 42 Ayat (1) :

“Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”.

b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi

    Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik

    Indonesia.

 

Pasal 34 Ayat (1) Huruf g :

“Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib : (g). Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan barang yang disita”.

 

Pasal 34 Ayat (2) Huruf e dan f  :

“Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang : (e). Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak., (f). Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan”;

 

c.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen

   Penyidikan Tindak Pidana :

 

Pasal 60 Ayat (2):

“Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan”.

7.Bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON juga  telah

   melanggar dan bertentangan  KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi

   manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderans KUHAP huruf a dan huruf c sebagai

   berikut :

 

Konsiderans KUHAP huruf a :

“Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala

warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib

menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

 

Konsiderans KUHAP huruf c :

“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah

agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap

para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah

tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban

serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang

Dasar 1945”.

 

8.Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap BENI HANDIKA / PEMOHON I dan

   SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II yang  disertai dengan tindakan TERMOHON dengan

   menodongkan Pistol ke Kepala BENI HANDIKA /PEMOHON I di Markas Kepolisian Sektor

   Kaliwates (MAPOLSEK KALIWATES) , menganiaya BENI HANDIKA /PEMOHON I di

    kantor SATRESKOBA POLRES JEMBER   dan menganiaya SAMSUL ARIFIN

   /PEMOHON II untuk mengakui  alat bong sebagai miliknya telah melanggar dan bertentangan

   dengan ketentuan :

 

a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana

   (KUHAP)

 

Konsiderans KUHAP huruf a :

“Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

 

Konsiderans KUHAP huruf c :

“Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.

 

b.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

 

Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2) :

(1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta

     benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari

     ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

 

(2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat

   martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

 

Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 :

 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

 

c.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :

“ Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

 

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :

“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.

 

Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :

“Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hokum”

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :

“Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

d.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang

   Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara

   Republik Indonesia (Perkap No. 12 Tahun 2009)

 

Pasal 75 huruf d Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan”.

 

Pasal 76 ayat (1) huruf b Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : b. Senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap…

Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 :

“Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : c. Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka”.

Pasal 76 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 :

9.Bahwa tindakan penyidik SATRESKOBA AIPDA HERY yang enemui dan mendesak

   KHOSIDAH istri  SAMSUL  ARIFIN / PEMOHON II  agar memberikan uang untuk merubah

   pasal yang menjerat BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON

   II dari pengedar shabu ke pemakai shabu adalah bertentangan dengan :      

 

a.Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis

   Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan

   tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka

   8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan:

 

 “Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.”

Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan:

 

“Bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”.

 

Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana PARA PEMOHON kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Jember Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

 

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan BENI HANDIKA/PEMOHON I dan 

   SAMSUL ARIFIN/PEMOHON II  untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik

   BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/  PEMOHON II  Tidak Sah Secara

   Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;

 

3 Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON, BENI

   HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II  yang telah    disita, segera

   dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan  Praperadilan ini

   diucapkan;

 

4.Memulihkan hak-hak BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON

   II, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

 

Atau

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember  yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya