Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2024/PN Jmr ADIK SRI SUMARSIH, S.H., M.M. ABDUL WAHID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-815/M.5.12.3/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

 

Bahwa terdakwa ABDUL WAHID pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, sekitar jam 03.00 wib atau pada waktu lain pada bulan Februari 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Dusun Mandigu RT. 001/RW. 014, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi DENI SUSANTO bersama dengan saksi ARIF DWI F serta tim anggota Sat Res narkoba Polres Jember mendapatkan informasi di daerah kampus sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu kemudian saksi DENI SUSANTO bersama dengan rekan satu team melakukan penyelidikan dan  benar pada hari Jumat tanggal 02 Febuari 2024 saksi DENI SUSANTO bersama dengan sakksi ARIF DWI F serta rekan satu tim berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang lelaki yang bernama saksi FIRMAN ROSID ( yang penuntutannya dalam berkas tersendiri),  yang mana dari pengakuan saksi FIRMAN ROSID tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan menjual atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ABDUL WAHID.
  • Bahwa dari keterangan saksi FIRMAN ROSID tersebut akhirnya saksi DENI SUSANTO bersama dengan rekan satu team melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 04 Febuari 2024 sekitar jam 03.00 Wib saksi DENI SUSANTO bersama dengan team berhasil menangkap terdakwa ABDUL WAHID di Dusun Mandigu Rt/Rw 001/014, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari,  Kabupaten Jember setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ABDUL WAHID ditemukan 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh ) gram yang disimpan di belakang rumah terdakwa ABDUL WAHID kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Jember untuk di lakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui kalau satu buah pipet kaca yang ditemukan di belakang rumah terdakwa ABDUL WAHID adalah miliknya dan terdakwa sendiri yang menyimpannya serta 1(satu) buah handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan saksi FIRMAN ROSID dan terdakwa juga mengakui kalau telah menerima narkotika jenis sabu dari saksi FIRMAN ROSID sebanyak 3 (tiga) kali untuk terdakwa jual kembali dengan rincian untuk pengambilan yang pertama sebanyak 20 ( dua puluh ) gram , yang kedua sebanyak 5 ( lima ) gram dan yang ketiga sebanyak 10 ( sepuluh ) gram serta terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut dari saksi FIRMAN ROSID sudah dalam bentuk paketan dan siap untuk diedarkan kembali.
  • Bahwa terdakwa menerima narkotika jenis sabu dari saksi FIRMAN ROSID dengan sistem ranjau dengan harga perpaketnya Rp. 900.000,- ( Sembilan ratus ribu rupiah ) kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp. 1.100.000,- ( Satu juta seratus ribu rupiah ) sehingga keuntungan yang terdakwa terima sebesar Rp. 200.000,- ( Dua ratus ribu rupiah ).
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab:    01337/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya DEFA JAUMIL , S.I.K, Dkk terhadap barang bukti dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 05727/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menyerahkan atau menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I tersebut tanpa seijin dari pihak  yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

                                     

ATAU

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa ABDUL WAHID pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, sekitar jam 03.00 wib atau pada waktu lain pada bulan Februari 2024 atau pada tahun 2024 bertempat di Dusun Mandigu RT. 001/RW. 014, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal saksi DENI SUSANTO bersama dengan saksi ARIF DWI F serta tim anggota Sat Res narkoba Polres Jember mendapatkan informasi di daerah kampus sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu kemudian saksi DENI SUSANTO bersama dengan rekan satu team melakukan penyelidikan dan  benar pada hari Jumat tanggal 02 Febuari 2024 saksi DENI SUSANTO bersama dengan sakksi ARIF DWI F serta rekan satu tim berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang lelaki yang bernama saksi FIRMAN ROSID ( yang penuntutannya dalam berkas tersendiri),  yang mana dari pengakuan saksi FIRMAN ROSID tersebut menerangkan bahwa yang bersangkutan menjual atau menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa ABDUL WAHID.
  • Bahwa dari keterangan saksi FIRMAN ROSID tersebut akhirnya saksi DENI SUSANTO bersama dengan rekan satu team melakukan pengembangan dan pada hari Minggu tanggal 04 Febuari 2024 sekitar jam 03.00 Wib saksi DENI SUSANTO bersama dengan team berhasil menangkap terdakwa ABDUL WAHID di Dusun Mandigu Rt/Rw 001/014, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari,  Kabupaten Jember setelah dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ABDUL WAHID ditemukan 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,97 (satu koma sembilan puluh tujuh ) gram yang disimpan di belakang rumah terdakwa ABDUL WAHID kemudian terdakwa bersama dengan barang buktinya di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Jember untuk di lakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengakui kalau satu buah pipet kaca yang ditemukan di belakang rumah terdakwa ABDUL WAHID adalah miliknya dan terdakwa sendiri yang menyimpannya serta 1(satu) buah handphone yang terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan saksi FIRMAN ROSID .
  • Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Cabang Surabaya Nomor Lab:    01337/NNF/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Laboratorium Forensik POLRI Cabang Surabaya DEFA JAUMIL , S.I.K, Dkk terhadap barang bukti dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 05727/2024/NNF: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61  Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa seijin dari pihak  yang berwenang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pihak Dipublikasikan Ya