Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2018/PN Jmr Drs. HERY YUDI SISWOYO. M. Md Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2018/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat 92 /Pendaft/Pid/2018/PN.Jmr
Pemohon
NoNama
1Drs. HERY YUDI SISWOYO. M. Md
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yang bertanda tangan di bawah ini, kami :

  1. SUYATNA, S.H., M.Hum., tempat dan tanggal lahir, Magetan, 4 Januari 1961, umur 57 tahun, agama Islam, Advokat, NIA : 91.10017, beralamat di Jl. Semeru XX/Z-11, RT.02/ RW.10, kelurahan Sumbersari, kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, NIK : 3509210401610003; --------------------------------------------
  2. AHMAD SURYONO, S.H., M.H., tempat dan tanggal lahir, Jember, 24 Mei 1981, umur 37 tahun, agama Islam, Advokat, NIA : 16.02400, beralamat di Jl. Nanas VI/3, RT.002RW.018, kelurahan Patrang, kecamatan Patrang, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, NIK : 3174082405810006; ---------------------------------------------
  3. TRI SUPRAPTO, S.H., tempat dan tanggal lahir, Trenggalek, 10 April 1982, umur 36 tahun, agama Islam, Advokat, NIA : 16.02390, beralamat di desa Umbulsari, RT.002/RW.10, kecamatan Umbulsari, kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur, NIK : 3509051004820001; -----------------------------------------------------
  4.       Bahwa, ketiganya adalah Advokat/Penasehat Hukum, beralamat kantor bersama di Jalan Semeru XX/Z-11, Jember Permai I, Jember, Propinsi Jawa Timur, berdasarkan surat kuasa khusus, tertanggal 11 Oktober 2018 (terlampir), bertindak selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari dan karenanya menurut hukum sah mewakili dan/atau mendampingi : -------------------------------------------------------------

    Drs. HERY YUDI SISWOYO, M.Md., tempat dan tanggal lahir, Jember, 22 Juni 1963, umur 55 tahun, jenis kelamin laki-laki, kewarganegaraan Indonesia, kawin, agama Islam, pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (Kabid Kearsipan), pendidikan S.2,   tempat tinggal di Jl S. Parman, Gg Kenitu No.05, Lingkungan Kloncing, RT.004/RW.002, kelurahan Karangrejo, kecamatan Sumbersari, kabupaten Jember, NIK : 3509212206630006, selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai pihak : ------------------------ PEMOHON;

    Bersama ini dan dengan hormat, perkenankan Pemohon melalui Kuasa Hukum/Penasehat Hukumnya tersebut di atas mengajukan Permohonan Praperadilan terhadap : ---------------------------------------

    Jaksa Agung Republik Indonesia C/q. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur C/q. Kepala Kejaksaan Negeri Jember, alamat Jalan Karimata No. 94 Jember, selanjutnya dalam perkara ini disebut sebagai pihak : ------------------------------------------------------------------ TERMOHON;

    Adapun yang menjadi dasar dan alasan diajukannya permohonan praperadilan ini selengkapnya adalah sebagaimana terurai di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------

  5. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik, penuntut umum dan hakim, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan  di sidang pengadilan berwenang melakukan penahanan; ------------------------------------
  6. Bahwa, di dalam Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) KUHAP tersebut, baik tersurat ataupun tersirat tidak terdapat kalimat atau suku kata yang memiliki arti atau makna ”wajib” atau ”harus”, sehingga penahanan sifatnya ”tidak imperatif”; Apabila penyidik, penuntut umum dan hakim sebagai pejabat yang berwenang {memiliki otoritas) melakukan penahanan pada masing-masing tingkat pemeriksaan, akan melakukan penahanan, maka dalam mempergunakan otoritas atau kewenangannya tersebut tidak boleh sewenang-wenang (otoriter), melainkan harus bersandarkan pada dasar dan alasan yang diatur dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku; -----------------------------------
  7. Bahwa, Prof. Moeljatno, S.H. (Hukum Acara Pidana, 1981 : 25), membagi syarat penahanan menjadi 2 (dua) macam : 1. syarat obyektif, yakni karena syarat tersebut dapat diuji ada atau tidaknya oleh orang lain; 2. Syarat subyektif, yaitu karena hanya tergantung pada orang yang memerintahkan penahanan tadi apakah syarat itu ada atau tidak; ---------------------------------------
  8. Bahwa, menurut Drs. Hari Sasangka, S.H., M.H. (Penyidikan, Penahanan, Penuntutan Dan Praperadilan, 1996 : 84), apabila pembagian syarat penahanan yang dikemukakan oleh Prof. Moeljatno, S.H. tersebut dihubungkan dengan  syarat penahanan yang ada di dalam KUHAP, maka yang dimaksud dengan  syarat subyektif penahanan adalah Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, sedangkan syarat obyektif penahanan tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP; ---------------------------------------------------------
  9. Bahwa, berdasarkan pendapat dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa dasar dan alasan penahanan yang sah menurut hukum adalah harus dipenuhinya syarat subyektif (non yuridis) yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan syarat obyektif (yuridis) yang ditentukan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP; Dengan demikian, 2 (dua) syarat tersebut (syarat subyektif/non yuridis dan syarat obyektif/yuridis), sifatnya adalah limitatif, artinya 2 (dua) syarat tersebut tidak dapat dipisahkan, melainkan keduanya secara mutlak harus terpenuhi; ----------------
  10. Bahwa, alasan yuridis atau syarat obyektif penahanan adalah berkaitan dengan ancaman pidana dari perbuatan pidana yang dilakukan (disangkakan/didakwakan) terhadap Tersangka/Terdakwa (in casu : Pemohon) 5 (lima) tahun ke atas, atau kurang dari 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP; Hal mana dengan mudah dan obyektif dapat dilihat dan dibuktikan dengan membaca ketentuan pidana yang disangkakan/didakwakan (dilanggar) yang nota bene dalam perkara a quo telah dipenuhi oleh Pemohon, akan tetapi tidak atau setidaknya belum dapat dipastikan tentang terpenuhi atau tidaknya alasan subyektif/non yuridis (syarat subyektif) yang berupa adanya kekhawatiran bahwa Tersangka/Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana yang sama atau melakukan perbuatan pidana yang lainnya; -------
  11. Bahwa, secara normatif, baik ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP maupun Penjelasannya tidak memberikan pengertian atau penjelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan kekhawatiran tersebut, sebagai alasan subyektif/non yuridis penahanan; ----------------------------------------------------------------
  12. Bahwa, menurut Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. (http://huda-drchairulhudashmh.blogspot.co.id/2009/02/praperadilan-terhadap -sah-atau-tidanya.html), alasan subyektif melakukan penahanan adalah dalam hal adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, memrusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Hanya saja, seperti istilahnya (alasan subyektif), dalam praktek hukum umumnya alasan ini dipandang ada tanpa ukuran-ukuran yang obyektif. Dengan demikian, tanpa kriteria obyektif dalam menentukan  alasan subyektif penahanan, maka telah mengubah prinsip penahanan menjadi ”arrested is principle, and non arrested is exception. Alasan subyektif penahanan menjadi konkretisasi dari ”discretionary power” yang terkadang sewenang-wenang, yang bukan tidak mungkin dijadikan modus pemerasan oleh oknum tertentu. Sebenarnya hal ini berpangkal tolak dari kekeliruan dalam melakukan penafsiran Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kekeliruan penafsiran dimaksud adalah dalam menggunakan anak kalimat ”berdasarkan bukti yang cukup”. Umumnya, anak kalimat ”berdasarkan bukti yang cukup” digunakan terhadap tindak pidananya. Artinya penahanan dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang berdasarkan bukti yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana. Pada hal anak kalimat ”berdasarkan bukti yang cukup”, seharusnya digunakan terhadap anak kalimat ”dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana”. Dengan demikian dalam surat perintah atau penetapan penahanan, harus pula tergambar bahwa terdapat ”bukti yang cukup” tersangka atau terdakwa akan  melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Misalnya, sebagai seseorang yang akan melarikan diri ke luar negeri, tersangka/terdakwa masih memiliki visa atau mengajukan visa ke negara tertentu. Demikian pula jika ternyata yang bersangkutan telah bersiap melakukan perjalanan jauh, seperti menyiapkan tiket perjalanan ataupun sejumlah uang. Begitu seterusnya, yang pasti ”bukti yang cukup” untuk melarikan diri dan seterusnya itu telah benar-benar ada. Berdasarkan penafsiran demikian, maka penahanan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup akan adanya alasan subyektif penahanan adalah penahanan yang tidak sah; ----
  13. Bahwa, berpijak pada pendapat dan uraian di atas, secara singkat dapat disimpulkan bahwa agar dasar dan alasan subyektif (syarat subyektif (non yuridis) penahanan sah menurut hukum hukum, maka secara obyektif harus dapat dibuktikan dengan ”bukti yang cukup” bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak barang bukti dan/atau mengulangi perbuatan pidana; --------------------------------------------------------
  14. Bahwa, dalam perkara ini Termohon telah melakukan penahanan terhadap Pemohon atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-120/O.5.12/Fd.1/09/2018, tanggal 24 September 2018; -----
  15. Bahwa, dengan dilakukannya penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon tersebut, pada tanggal 24 September 2018 istri Pemohon telah mengajukan keberatan dengan disertai beberapa alasan, dalam bentuk diajukannya Permohonan kepada Termohon agar Pemohon tidak dilakukan penahanan yang kemudian diikuti pula dengan Permohonan Penangguhan Penahanan, tertanggal 25 September 2018; Namun terhadap keberatan tersebut, Termohon baik secara lisan apalagi tertulis sama sekali tidak memberikan tanggapan dan jawaban; Walaupun secara normatif Termohon memiliki kewenangan (otoritas) untuk melakukan penahanna terhadap Pemohon, namun tidak selayaknya Termohon mengambil sikap dan tindakan ”diam dan mendiaman” keberatan yang diajukan oleh istri Pemohon, sehingga dapat dikatakan bahwa sikap dan tindakan Termohon tersebut bersifat sewenang-wenang (otoriter), karena tidak memperhatikan hak Pemohon; ---
  16. Bahwa, alasan Termohon dalam melakukan penahann terhadap Pemohon, sebagaimana terurai dalam bagian pertimbangan huruf b dan c dari Surat Perintah Penahanan tersebut adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
  17. huruf b : Berhubung dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana; --------------------------
  18. huruf c : Bahwa syarat syarat yang telah ditentukan Undang-Undang, tingkat penyelesaian perkara, keadaan tersangka situasi masyarakat setempat telah terpenuhi, sehingga perlu melakukan penahanan; -----
  19. Bahwa, walaupun secara normatif, pertimbangan Termohon tersebut (huruf b dan c), berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP merupakan alasan subyektif (non yuridis) untuk dapat dilakukannnya penahanan terhadap Tersangka atau Terdakwa (in casu : Pemohon), namun secara obyektif pertimbangan Termohon tersebut harus didasarkan pada ”bukti yang cukup”, sehingga alasan subyektif Termohon dalam melakukan penahanan terhadap Pemohon secara obyektif beralasan hukum; Oleh karena itu Pemohon mensomasi Termohon untuk mengajukan atau menunjukkan  ”bukti yang cukup” tersebut, sehingga secara obyektif  dapat dibuktikan adanya kekhawatiran bahwa Pemohon akan melarikan diri atau merusak barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya atau melakukan  perbuatan pidana lainnya; ----
  20. Bahwa, Pemohon tidak sependapat dan sangat keberatan, oleh karenanya menolak secara tegas terhadap 2 (dua) pertimbangan Termohon (huruf b dan huruf c) yang dipakai alasan untuk melakukan penahanan terhadap Pemohon, dengan alasan sebgai berikut : --------------------------------------------------------------------
  21.  kekhawatiran bahwa Tersangka (Pemohon) akan melarikan diri; ---------------------------------------------------------------------
  22. Bahwa, Pemohon sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN), memiliki tugas dan kewajiban serta tanggung jawab kedinasan yang menuntut Pemohon harus masuk kantor dalam setiap hari jam kerja, kecuali sakit atau alasan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Dengan demikian kiranya  tidak cukup alasan untuk dikhawatirkan Pemohon akan  melarikan diri; ----------------------------------------------------------
  23. Bahwa, Pemohon selain sebagai PNS atau ASN, juga sebagai Ustad  memiliki kegiatan rutin (rutinitas) yang telah terjadwal secara tetap untuk memberi tauziah kepada para jemaahnya ataupun pengajian-pengajian di suatu tempat tertentu atau yang telah ditentukan, sehingga tidak cukup alasan pula untuk dikhawatirkan akan melarikan diri; ----------------------------------
  24. Bahwa, Pemohon selalu hadir atau proaktif ketika dimintai keterangan oleh oleh Jaksa penyidik, baik sebagai saksi maupun Tersangka, kecuali ketika Pemohon sakit dengan menyertakan surat keterangan dokter; Dengan kata lain Pemohon tidak pernah mangkir, sehingga tidak cukup beralasan pula untuk dikhawatirkan akan melarikan diri; --------------------
  25. kekhawariran bahwa Tersangka {Pemohon) akan merusak atau menghilangkan barang bukti; -------------------------------
  26. bahwa dalam perkara ini tidak ada sesuatu benda atau barang apapun yang disita dari kekuasaan Pemohon, sehingga tidak beralasan hukum apabila Pemohon dikhawatirkan akan merusak atau mengilangkan barang bukti;
  27.  kekhawatiran bahwa Tersangka (Pemohon) akan mengulangi lagi perbuatannya atau melakukan perbuatan pidana lainnya;
  28. Bahwa Pemohon selain sebagai PNS atau ASN, juga sebagai Ustad yang secara moralitas sudah barang tentu akan menjaga atau menghindari perbuatan yang bersifat kriminal;
  29. Bahwa, berdasarkan uraian-uraian di atas dapat diketahui bahwa adanya kekhawatiran sebagaimana dimaksud dan diatur atau ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, sebagai dasar dan alasan atau syarat subyektif penahanan tidak dapat dipenuhi dan disamping itu Termohon sama sekali tidak memiliki bukti yang dapat mendukung atau membuktikan kebenaran alasan subyektif penahanan;
  30. Bahwa, oleh karena dasar dan alasan penahanan yang sah menurut hukum harus memenuhi syarat subyektif (non yuridis) dan syarat obyektif (yuridis) yang bersifat limitatif, sebagaimana dimaksud dan diatur atau ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, sedangkan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dalam perkara ini tidak memenuhi syarat subyektif (non yuridis), sebagaimana diatur dan ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka penahanan terhadap Pemohon adalah tidak sah menurut hukum dan oleh karenanya konsekuensi yuridisnya Pemohon demi hukum harus dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN); -----------------------------------------------------------------
  31. Bahwa, oleh karena penahanan terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum dan harus dikeluarkan dari tahanan, maka kepada Termohon harus diperintahkan untuk mengeluarkan Pemohon dari RUTAN; -------------------------------------------------------------
  32. Bahwa, demikian pula oleh karena penahanan terhadap Pemohon tidak sah menurut hukum, maka Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-120/O.5.12/Fd.1/09/2018, tanggal 24 September 2018 adalah tidak sah menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen); ------------------------------
  33. Bertdasarkan atas segala hal sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon  melalui Kuasa Hukum/Penasehat Hukumnya mohon kepada yang mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

  34. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; ----------
  35. Menyatakan bahwa Penahanan terhadap Pemohon atas dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-120/O.5.12/Fd.1/09/2018, tanggal 24 September 2018 adalah tidak sah menurut hukum; ---------------------------------------------
  36. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (RUTAN); ----------------------------------
  37. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-120/O.5.12/Fd.1/09/2018, tanggal 14 September 2018 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum (buitten effect stellen); -------------------------------------------------------------------
  38. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara;Demikian permohonan praperadilan ini diajukan, atas segala perhatian dan perkenannya disampaikan terima kasih
  39.                                                                                                 
Pihak Dipublikasikan Ya