Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
165/Pid.B/2024/PN Jmr | ENDAH PUSPITORINI, S.H. | 1.LUQMAN HAKIM 2.MOCHAMMAD JUNAIDI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Mengedarkan Uang Palsu |
Nomor Perkara | 165/Pid.B/2024/PN Jmr |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Apr. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-684/M.5.12.3/Eku.2/04/2024 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Kesatu ---------- Bahwa Terdakwa LUQMAN HAKIM bersama terdakwa MOCHAMMAD JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 atau pada waktu lain di Bulan Pebruari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di toko milik saksi SUPARTO yang beralamatkan di Jalan MT. Haryono Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (3) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa bersekutu untuk bersama – sama membelanjakan lembaran uang rupiah dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok merk Surya 12 seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di toko milik saksi SUPARTO yang kemudian terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa MOCHAMAD JUNAIDI bertugas berjaga – jaga mengawasi keadaan lingkungan sekitar dari kejauhan ; Bahwa, uang rupiah palsu tersebut diperoleh para terdakwa dengan cara mencetak sendiri (scanner) menggunakan mesin printer merk HP warna hitam yang disewa dari saksi FARID NAWAWI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya kemudian para terdakwa mencetak uang rupiah palsu tersebut di selembar kertas folio ukuran F4 dimana dalam setiap lembarnya dapat menghasilkan 4 (empat) lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa, selanjutnya kertas folio yang terdapat cetakan uang rupiah palsu tersebut digunting oleh para terdakwa kemudian disemprot menggunakan cat pilox anti gores merk AUTO GARD dengan maksud supaya potongan – potongan kertas yang menyerupai uang rupiah tersebut memiliki tampilan yang lebih mirip atau menyerupai uang rupiah aslinya sehingga apabila digunakan atau dibelanjakan di toko – toko kelontong kecil di pedesaan tidak mengundang kecurigaan ; Bahwa, ternyata saat uang tersebut digunakan di toko milik saksi SUPARTO, saksi SUPARTO curiga dan cepat mengenali jika uang yang digunakan oleh para terdakwa tersebut adalah uang rupiah palsu, selanjutnya para terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa :
Bahwa, berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang telah disisihkan dari awal sejumlah 4 (empat) lembar, Tahun Emisi (TE) 2004 diperoleh fakta atara lain sebagai berikut :
Asli : warna uang terlihat jelas dan terang.
Asli : terdapat benang pengaman (Security Thread) seperti dianyam pada uang rupiah kertas dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Asli : terdapat optical variable ink yaitu berbentuk segi lima yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pada nominal pecahan Rp.100.000,- TE.2004 terdapat perubahan warna dari emas menjad kehijauan ;
Asli : terdapat gambar tersembunyi (latent image) yaitu hasil cetak berupa tulisan BI yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Asli : pada beberapa bagian uang terdapat cetak dalam (intaglio) yaitu cetakan yang terasa kasar apabila diraba seperti pada tulisan normal, logo burung Garuda, tulisan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajah Pahlawan ;
Asli : terdapat kode Tuna Netra berupa pasangan garis di kanan dan kiri uang yang terasa kasar apabila diraba ;
Asli : terdapat tanda air (watermark) yang akan terlihat jelas apabila diterawangkan kearah cahaya ;
Asli : terdapat gambar saling isi (rectoverso) yaitu logo Bank Indonesia yang akan terlihat utuh apabila diterawang kearah cahaya ;
Asli : terdapat tulisan Mikroteks yaitu tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar
Asli : terdapat cetakan tidak kasat mata (invisible ink) yaitu hasil cetak yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
Kesimpulan : Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas, Ahli berpendapat bahwa 1 (satu) lembar benda tersebut adalah bukan uang pecahan Rp.100.000,- Tahun Emisi 2004 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, 1 (satu) lembar benda dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang rupiah nominal pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004 adalah uang rupiah palsu / tidak asli, yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ----------------
A T A U
Kedua ---------- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa LUQMAN HAKIM bersama terdakwa MOCHAMMAD JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 atau pada waktu lain di Bulan Pebruari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di toko milik saksi SUPARTO yang beralamatkan di Jalan MT. Haryono Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten, telah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (2) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa bersekutu untuk bersama – sama membelanjakan lembaran uang rupiah dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok merk Surya 12 seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di toko milik saksi SUPARTO yang kemudian terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa MOCHAMAD JUNAIDI bertugas berjaga – jaga mengawasi keadaan lingkungan sekitar dari kejauhan ; Bahwa, uang rupiah palsu tersebut diperoleh para terdakwa dengan cara mencetak sendiri (scanner) menggunakan mesin printer merk HP warna hitam yang disewa dari saksi FARID NAWAWI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya kemudian para terdakwa mencetak uang rupiah palsu tersebut di selembar kertas folio ukuran F4 dimana dalam setiap lembarnya dapat menghasilkan 4 (empat) lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa, selanjutnya kertas folio yang terdapat cetakan uang rupiah palsu tersebut digunting oleh para terdakwa kemudian disemprot menggunakan cat pilox anti gores merk AUTO GARD dengan maksud supaya potongan – potongan kertas yang menyerupai uang rupiah tersebut memiliki tampilan yang lebih mirip atau menyerupai uang rupiah aslinya sehingga apabila digunakan atau dibelanjakan di toko – toko kelontong kecil di pedesaan tidak mengundang kecurigaan ; Bahwa, ternyata saat uang tersebut digunakan di toko milik saksi SUPARTO, saksi SUPARTO curiga dan cepat mengenali jika uang yang digunakan oleh para terdakwa tersebut adalah uang rupiah palsu, selanjutnya para terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa :
Bahwa, berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Tahun Emisi (TE) 2004 diperoleh fakta atara lain sebagai berikut :
Asli : warna uang terlihat jelas dan terang.
Asli : terdapat benang pengaman (Security Thread) seperti dianyam pada uang rupiah kertas dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Asli : terdapat optical variable ink yaitu berbentuk segi lima yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pada nominal pecahan Rp.100.000,- TE.2004 terdapat perubahan warna dari emas menjad kehijauan ;
Asli : terdapat gambar tersembunyi (latent image) yaitu hasil cetak berupa tulisan BI yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Asli : pada beberapa bagian uang terdapat cetak dalam (intaglio) yaitu cetakan yang terasa kasar apabila diraba seperti pada tulisan normal, logo burung Garuda, tulisan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajah Pahlawan ;
Asli : terdapat kode Tuna Netra berupa pasangan garis di kanan dan kiri uang yang terasa kasar apabila diraba ;
Asli : terdapat tanda air (watermark) yang akan terlihat jelas apabila diterawangkan kearah cahaya ;
Asli : terdapat gambar saling isi (rectoverso) yaitu logo Bank Indonesia yang akan terlihat utuh apabila diterawang kearah cahaya ;
Asli : terdapat tulisan Mikroteks yaitu tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar
Asli : terdapat cetakan tidak kasat mata (invisible ink) yaitu hasil cetak yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
Kesimpulan : Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas, Ahli berpendapat bahwa 1 (satu) lembar benda tersebut adalah bukan uang pecahan Rp.100.000,- Tahun Emisi 2004 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, 1 (satu) lembar benda dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang rupiah nominal pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004 adalah uang rupiah palsu / tidak asli, yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ----------------
A T A U
Ketiga
---------- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa LUQMAN HAKIM bersama terdakwa MOCHAMMAD JUNAIDI pada hari Kamis tanggal 22 Pebruari 2024 atau pada waktu lain di Bulan Pebruari Tahun 2024 atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di toko milik saksi SUPARTO yang beralamatkan di Jalan MT. Haryono Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Kabupaten, telah melakukan, menyuruh melakukan, da yang turut serta melakukan perbuatan memalsukan Rupiah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Ayat (1) UURI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, para terdakwa bersekutu untuk bersama – sama membelanjakan lembaran uang rupiah dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan cara membeli 1 (satu) bungkus rokok merk Surya 12 seharga Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) di toko milik saksi SUPARTO yang kemudian terdakwa mendapatkan kembalian sebesar Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sedangkan terdakwa MOCHAMAD JUNAIDI bertugas berjaga – jaga mengawasi keadaan lingkungan sekitar dari kejauhan ; Bahwa, uang rupiah palsu tersebut diperoleh para terdakwa dengan cara mencetak sendiri (scanner) menggunakan mesin printer merk HP warna hitam yang disewa dari saksi FARID NAWAWI seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya kemudian para terdakwa mencetak uang rupiah palsu tersebut di selembar kertas folio ukuran F4 dimana dalam setiap lembarnya dapat menghasilkan 4 (empat) lembar uang rupiah palsu dengan pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ; Bahwa, selanjutnya kertas folio yang terdapat cetakan uang rupiah palsu tersebut digunting oleh para terdakwa kemudian disemprot menggunakan cat pilox anti gores merk AUTO GARD dengan maksud supaya potongan – potongan kertas yang menyerupai uang rupiah tersebut memiliki tampilan yang lebih mirip atau menyerupai uang rupiah aslinya sehingga apabila digunakan atau dibelanjakan di toko – toko kelontong kecil di pedesaan tidak mengundang kecurigaan ; Bahwa, ternyata saat uang tersebut digunakan di toko milik saksi SUPARTO, saksi SUPARTO curiga dan cepat mengenali jika uang yang digunakan oleh para terdakwa tersebut adalah uang rupiah palsu, selanjutnya para terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa :
Bahwa, berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Tahun Emisi (TE) 2004 diperoleh fakta atara lain sebagai berikut :
Asli : warna uang terlihat jelas dan terang.
Asli : terdapat benang pengaman (Security Thread) seperti dianyam pada uang rupiah kertas dan akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu ;
Asli : terdapat optical variable ink yaitu berbentuk segi lima yang di dalamnya berisi logo Bank Indonesia yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Pada nominal pecahan Rp.100.000,- TE.2004 terdapat perubahan warna dari emas menjad kehijauan ;
Asli : terdapat gambar tersembunyi (latent image) yaitu hasil cetak berupa tulisan BI yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu.
Asli : pada beberapa bagian uang terdapat cetak dalam (intaglio) yaitu cetakan yang terasa kasar apabila diraba seperti pada tulisan normal, logo burung Garuda, tulisan frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajah Pahlawan ;
Asli : terdapat kode Tuna Netra berupa pasangan garis di kanan dan kiri uang yang terasa kasar apabila diraba ;
Asli : terdapat tanda air (watermark) yang akan terlihat jelas apabila diterawangkan kearah cahaya ;
Asli : terdapat gambar saling isi (rectoverso) yaitu logo Bank Indonesia yang akan terlihat utuh apabila diterawang kearah cahaya ;
Asli : terdapat tulisan Mikroteks yaitu tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar
Asli : terdapat cetakan tidak kasat mata (invisible ink) yaitu hasil cetak yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
Kesimpulan : Berdasarkan kondisi sebagaimana diuraikan diatas, Ahli berpendapat bahwa 1 (satu) lembar benda tersebut adalah bukan uang pecahan Rp.100.000,- Tahun Emisi 2004 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, 1 (satu) lembar benda dengan ukuran dan bentuk menyerupai uang rupiah nominal pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) Tahun Emisi 2004 adalah uang rupiah palsu / tidak asli, yang tidak dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Ayat (1) Jo Pasal 26 Ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang |
Pihak Dipublikasikan | Ya |