Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,-------------------
- Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu tanah seluas 56 m2 yang merupakan bagian dari tanah seluas 217 m2 SHM nomor 7161 / 2023 atas nama Para Penggugat terletak di Kelurahan Jember Kidul Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember dengan batas – batas, -----------------------------------------------------------------
Utara : jalan kampung
Timur : tanah Siti Juariyah
Selatan : gang / jalan
Barat : tanah yang dikuasai Diana Cholidah dan atau Maryam
alias Bu Yusuf
adalah hak milik Para Penggugat, -------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang menguasai dan menempati dengan tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan dan tanpa dasar alas hak atas Obyek Sengketa adalah sangat merugikan kepentingan Hak Para Penggugat dan Perbuatan Para Tergugat tersebut adalah Merupakan Perbuatan Melawan Hak, ----
- Menyatakan bahwa semua surat-surat, akta-akta,sertifikat atau bukti kepemilikan lain yang dimiliki Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa adalah tidak syah dan batal demi hukum, ----------------------------------------------------------
- Menyatakan untuk tercapainya kepastian hukum, dan agar Para Tergugat mentaati Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka mohon kepada Pengadilan Negeri Jember, berkenan meletakkan Sita Jaminan terhadap Obyek Sengketa -----------------------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat yang menguasai obyek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dan sepengetahuan Penggugat sebagai pemilik, maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Jember untuk memerintahkan dan menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dengan tanpa beban dan syarat apapun, bila perlu pengosongannya dapat dibantu oleh Alat Negara -----------------------
- Menyatakan bahwa oleh karena gugatan ini adalah mempunyai alas hak dan bukti-bukti yang akurat, maka mohon Putusan Pengadilan Negeri Jember, dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun natinya Para Tergugat dan / atau pihak lainnya mengajukan upaya hukum, -----------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) apabila nantinya Para Tergugat lalai dalam memenuhi isi Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul, -------------------------------------------------------------------------------
|