Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada pemohon selaku Ibunya untuk mewakili kepentingan hukum anaknya yang bernama GIZELLE ANG, lahir di Jember 04 Maret 2007,untuk melakukan perbuatan hukum khusus untuk mengurus serta menandatangani dokumen lain dalam proses menjual serta balik nama tanah pekarangan yang terletak di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau ,Kabupaten Malang, sesuai Sertipikat Hak Milik No.00798;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|