Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Jmr BPR WUTAMA ARTHA JAYA 1.SITI MUDALIFA
2.MUHAMMAD SOLEHAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat 5/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1BPR WUTAMA ARTHA JAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI MUDALIFA
2MUHAMMAD SOLEHAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.603.313,00
Petitum

.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan untuk Surat Perjanjian Kredit dan Sesuatu yang Terkait dengannya Akta Perjanjian Kredit, Nomor 142/PK-WAJ-XII/2021, Hari Jum’at, Tanggal 24 Desember 2021 dan telah di legalisasi pada Kantor Notaris Nurul Nadira, S.H.,M.Kn, Alamat PB Sudirman, Patrang cangkring Jember dan kemudian bermasalah dan selanjutnya Penggugat ajukan sebagai dasar gugatan adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat

3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh Kewajiban dan tanggungan (Pokok+Bunga+Denda Keterlambatan+Penalty+Biaya Penagihan)

4.    Menghukum tergugat membayar Sisa Hutang Pokok Sebesar Rp. 62.603.313.00,- (Enam Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Rupiah)

5.    Menghukum tergugat membayar Bunga Tertunggak Rp. 6.322.325.60,-  (Enam Juta Tiga Ratus Dua Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Lima Koma Enam Puluh Rupiah)

6.    Menghukum tergugat membayar Denda Sebesar Rp. 5.948.415.00,-  (Lima Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Lima Belas Rupiah)

7.    Menghukum tergugat membayar Pinalti Sebesar Rp. 2.955.000.00,-  (Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)

8.    Menghukum tergugat membayar Biaya Penagihan Sebesar Rp. 1.500.000.00,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

9.    Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan.

10.    Menghukum tergugat Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan, untuk menyerahkan agunan tersebut secara langsung (sukarela)

11.    Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara LELANG melalui KPKNL Jember atas obyek berupa Merk Isuzu dan Type NHR 55 C0 E2 – 1  Dengan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Nomor  M-01540220, atas nama I Wayan Utama tanggal penerbitan 23-09-2015.

12.    Menyatakan SITA JAMINAN (conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga.

13.    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat.
14.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak