Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Bth/2022/PN Jmr SUMIATI 1.Mukhtar Luthfi
2.2. Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember
3.3. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 10 Okt. 2022
Nomor Surat 100/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARGARETHA TRININGRUM JUNINGSIH, SHSUMIATI
Tergugat
NoNama
1Mukhtar Luthfi
22. Kementerian Keuangan RI cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negera Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jember
33. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar serta jujur ;
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 322 Desa Garahan Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Terbit Tanggal 28–10–1991, Gambar Situasi tanggal 19–10–1991 Nomor : 3052/1991, Luas 7.065 M2, tercatat terakhir atas nama Sumiati adalah sah milik Pembantah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 5/Eks.Gr/2021/PN.Jmr adalah non–executable ;
  5. Menyatakan batal lelang yang diajukan oleh Terbantah III kepada Terbantah II ;
  6. Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 220/48/2018 tertanggal 14 Agustus 2021 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
  8. Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;
  9. Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak