Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa tanah dan bangunan SHM No. 1312/Jember Kidul seluas kurang lebih 109 m2 atas nama BUANG (Obyek sengketa) dan tanah dan bangunan SHM No. 1311/ Jember Kidul seluas 108 m2 atas nama KATIMA, keduanya telah dibalik nama oleh Para Tergugat menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 7161 atas nama : 1. Siti Juariah, 2. Nursianingsih, 3. Wiwid Adi Wahyono, 4. Issa Destriyana, 5. Diah Rizki Pratiwi (Para Tergugat) merupakan Harta Peninggalan BUANG ;
3. Menyatakan secara hukum bahwa kesepakatan pembagian tanah dan bangunan atas SHM No. 1312/Jember Kidul seluas kurang lebih 109 m2 atas nama BUANG (Obyek sengketa) dan tanah dan bangunan SHM No. 1311/ Jember Kidul seluas 108 m2 atas nama KATIMA, keduanya telah dibalik nama oleh Para Tergugat menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 7161 atas nama : 1. Siti Juariah, 2. Nursianingsih, 3. Wiwid Adi Wahyono, 4. Issa Destriyana, 5. Diah Rizki Pratiwi (Para Tergugat) dengan pembagian tanah diberikan kepada SOEGIANTO seluas 139,23 m2 dan diberikan kepada DIANA CHOLIDAH (Penggugat) seluas 77,70 m2 sebagaimana tertuang dalam Surat Pernyataan tertanggal 19 Januari 2012 yang ditanda tangani oleh SOEGIANTO, DIANA CHOLIDAH (Penggugat), dengan disaksikan dan ditanda tangani oleh SITI JUARIAH (Tergugat I), SUKARMAN dan Perangkat Desa Jember Kidul SAERI, WIYOTO, yang kemudian dibuatkan AKTA PEMBAGIAN HAK BERSAMA No. 225/III/Klw/2013 tertanggal 27 Maret 2013, yang dibuat dihadapan WIDAYAKA, S.H., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap SHM No. 1312/Kelurahan Jember Kidul seluas 109 m2 sah menurut hukum ;
4. Menyatakan secara hukum bahwa bagian tanah seluas 77, 70 m2 dari luas keseluruhan 109 m2 berikut bangunan diatasnya yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 1312/Jember Kidul yang terletak di Jl. Jayanegara, RT.002, RW. 032, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang saat ini telah dibalik nama menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 7161 atas nama Para Tergugat adalah sah milik Penggugat ;
5. Menyatakan secara hukum bahwa perbuatan Para Tergugat dan Turut Tergugat yang menjadikan Objek sengketa yang menjadi bagian Penggugat yaitu seluas 77, 70 m2 dari luas keseluruhan 109 m2 yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 1312/Jember Kidul yang terletak di Jl. Jayanegara, RT.002, RW. 032, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dan saat ini telah dibalik nama menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 7161 atas nama Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
6. Menyatakan bahwa surat-surat yang menjadi dasar hukum terbitnya Sertifikat Hak Milik No. 7161/Jember Kidul adalah cacat hukum ;
7. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak Milik No. 7161/Jember Kidul atas nama : 1. Siti Juariah, 2. Nursianingsih, 3. Wiwid Adi Wahyono, 4. Issa Destriyana, 5. Diah Rizki Pratiwi (Para Tergugat) yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah batal demi hukum;
8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu rupiah) per-hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung satu hari setelah putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap sampai Tergugat melaksanakan isi putusan Pengadilan ;
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Obyek Sengketa tanah berikut bangunan diatasnya yang terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 1312/Jember Kidul yang terletak di Jl. Jayanegara, RT.002, RW. 032, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yang saat ini telah dibalik nama menjadi Sertipikat Hak Milik Nomor 7161 atas nama Para Tergugat ;
10. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak daripadanya untuk mengembalikan sebagian objek sengketa yang terurai dalam SHM No. 1312/Jember Kidul yang terletak di Jl. Jayanegara, RT.002, RW. 032, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur yaitu seluas 77, 70 m2 dari luas keseluruhan 109 m2 kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa ada beban hak apapun;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian secara materii dan immateril dengan total keseluruhan sebesar Rp. 1.200.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Juta Rupiah)
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
|