Petitum |
- Mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar serta jujur ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor : 322 Desa Garahan Kecamatan Silo Kabupaten Jember, Terbit Tanggal 28–10–1991, Gambar Situasi tanggal 19–10–1991 Nomor : 3052/1991, Luas 7.065 M2, tercatat terakhir atas nama Sumiati adalah sah milik Pembantah dan berlaku serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor : 5/Eks.Gr/2021/PN.Jmr adalah non–executable ;
- Menyatakan batal lelang yang diajukan oleh Terbantah III kepada Terbantah II ;
- Menyatakan Risalah Lelang Nomor : 220/48/2018 tertanggal 14 Agustus 2021 batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Terbantah I, Terbantah II, Terbantah III dan Turut Terbantah untuk tunduk dan taat pada putusan ini ;
- Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit voerbaar bij voorraad) walaupun ada verzet, banding, kasasi dan upaya hukum lainnya ;
- Menghukum Para Terbantah dan Turut Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini menurut hukum ;
|