Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Jmr PT. RINA MULYA GROUP H. MASHUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat 36/Pdt.G/2024/PN Jmr
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ALFAN SYARIF HIDYATULLOH S.H.PT. RINA MULYA GROUP
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa berupa Surat Perjanjian Kerjasama sesuai Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang yang ditanda tangani pada bulan April 2015 Adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak mau menerima  Total Profit Tergugat  sebagai pemilik lahan (Nilai Tanah + Provit) sebesar  Rp. 1. 285.900.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang  yang ditanda tangani pada bulan April 2015 (objek sengketa);
  4. Menghukum Tergugat untuk menerima Total Profit Tergugat  sebesar  Rp. 1. 285.900.000,- (satu miliar dua ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) sesuai Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang  yang ditanda tangani pada bulan April 2015 (objek sengketa);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil  berupa total profit Penggugat yang telah diderita Penggugat sebesar Rp. 941.600.000,- (sembilan ratus empat puluh satu juta rupiah enam ratus ribu rupiah) sebagaimana Skema Kerjasama Perumahan Puncak Pesona Patrang  pada bulan April 2015 (objek sengketa);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imateril sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan wajib diberikan kepada Penggugat dalam perkara ini sekaligus dan seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkan putusan atas gugatan ini yang berkekuatan hukum tetap (Inrecht Van Gewijsde);
  8. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (Verzet), Banding, atau Kasasi dari Tergugat;
  10. Menguhukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak