Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Jmr GUNAWAN, S.H. 1.JAKFAR SODIK Bin SUWARTO
2.DIMAS KHORI Bin NEMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-849/M.5.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

Pertama

 

------------- Bahwa Terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, bersama dengan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN, pada hari Sabtu tanggal, 24 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau pada waktu - waktu lain dalam Bulan Februari atau pada waktu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sekitar Jalan Pertigaan Dusun Krajan Rt. - Rw. – Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 2 ( paket ) paket kecil serbuk Kristal putih yang diduga sabu sabu dengan berat kurang lebih masing masing 0,21 gr ( nol koma due satu gram ), dan 0,25 gr ( nol koma due lima gram ) perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara :

  • Bahwa bermula pada hari pada hari Sabtu tangal, 24 Februari 2024 sekira jam 21.300 wib saksi SUAMAR ROMSYI bersama saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA selaku Anggota Kepolisian Polsek sumberbaru yang pada saat itu sedang bertugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Pertigaan Dusun Krajan Rt. - Rw. – Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru akan terjadi transaksi atau peredaran Narkotika atas dasar imformasi tersebut selanjutnya saksi SUAMAR ROMSYI bersama saksi TRIPOMO NUGRAHADIADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA beserta Anggota SPK Polsek Sumberbarumelakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat tersebut dan ketika itu juga melintas 2 ( due ) orang menggunakan sepeda motor berbocengan melihat hal itu lalu saksi SUAMAR ROMSYI bersama saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA menghentikan sepeda motor tersebut ketika dilakukan pemeriksaan dan penggledahan didapati 1 ( satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang diselipkan didalam sarung atau kondom handphone milik terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO.  Uang sebanyak kurang lebih Rp. 4.000,- ( empat ribu rupiah ) sedangkan pada terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN. didapati 1 ( satu ) paket kecil narkotika jemis sabu, selanjutnya terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, dan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN,   beserta barang buktinya di bawa ke Polres Sumberbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal, 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN dihubungi via Handphone oleh ABDUH hingga saat ini belum tertangkap ( DPO ) dengan maksud untuk membelikan sabu sabu seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) lalu terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN. menghubungi terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, untuk memesan atau membeli sabu sabu kepada SURI hingga saat ini belum tertangkap ( DPO ) setelah itu  I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, bersama dengan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN, pergi dengan menggunakan sepeda motor kerumah SURI dan membeli sabu sabu tersebut seharga Rp. 200.000,- ( due ratus ribu rupiah ) dimana para terdakwa mendaptkan keuntungan sebesdar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) lalu keuntungan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu namun pada saat sabu sabu akan diantar ke ABDUH para terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolsian Polsek Sumberbaru dan Para terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak berwenang untuk itu atau tidak untuk dipergunakan untuk pengobatan, atau ilmu pengetahuan
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris nomor : 01715/ NNF/ 2024  tanggal, 08 Maret 2024, (terlampir pada berkas perkara) barang bukti Narkotika berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,109 gram dan 1 palatik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,145 gram dengan kesimpulan diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                                                

             Perbuatan terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, bersama dengan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN,  tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--

                                                    

A T A U

 

   Kedua :

 

--------- Bahwa Terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, bersama dengan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN, pada hari Sabtu tanggal, 24 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib atau pada waktu - waktu lain dalam Bulan Februari atau pada waktu waktu lain di tahun 2024 bertempat di sekitar Jalan Pertigaan Dusun Krajan Rt. - Rw. – Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember Propinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jember melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 ( paket ) paket kecil serbuk Kristal putih yang diduga sabu sabu dengan berat kurang lebih masing masing 0,21 gr ( nol koma due satu gram ), dan 0,25 gr ( nol koma due lima gram ) perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara t: 

  • Bahwa bermula pada hari pada hari Sabtu tangal, 24 Februari 2024 sekira jam 21.300 wib saksi SUAMAR ROMSYI bersama saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA selaku Anggota Kepolisian Polsek sumberbaru yang pada saat itu sedang bertugas mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di sekitar Pertigaan Dusun Krajan Rt. - Rw. – Desa Jatiroto Kecamatan Sumberbaru akan terjadi transaksi atau peredaran Narkotika atas dasar imformasi tersebut selanjutnya saksi SUAMAR ROMSYI bersama saksi TRIPOMO NUGRAHADIADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA beserta Anggota SPK Polsek Sumberbarumelakukan penyelidikan dengan mendatangi alamat tersebut dan ketika itu juga melintas 2 ( due ) orang menggunakan sepeda motor berbocengan melihat hal itu lalu saksi SUAMAR ROMSYI bersama saksi ADITYA PRAHARA PRASETYA UTAMA menghentikan sepeda motor tersebut ketika dilakukan pemeriksaan dan penggledahan didapati 1 ( satu ) paket kecil Narkotika jenis sabu sabu yang diselipkan didalam sarung atau kondom handphone milik terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO.  Uang sebanyak kurang lebih Rp. 4.000,- ( empat ribu rupiah ) sedangkan pada terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN. didapati 1 ( satu ) paket kecil narkotika jemis sabu, selanjutnya terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, dan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN,   beserta barang buktinya di bawa ke Polres Sumberbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal, 24 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN dihubungi via Handphone oleh ABDUH hingga saat ini belum tertangkap ( DPO ) dengan maksud untuk membelikan sabu sabu seharga Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) lalu terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN. menghubungi terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, untuk memesan atau membeli sabu sabu kepada SURI hingga saat ini belum tertangkap ( DPO ) setelah itu  I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, bersama dengan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN, pergi dengan menggunakan sepeda motor kerumah SURI dan membeli sabu sabu tersebut seharga Rp. 200.000,- ( due ratus ribu rupiah ) dimana para terdakwa mendaptkan keuntungan sebesdar Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) lalu keuntungan uang tersebut digunakan untuk membeli sabu sabu namun pada saat sabu sabu akan diantar ke ABDUH para terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolsian Polsek Sumberbaru dan Para terdakwa secara tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak berwenang untuk itu atau tidak untuk dipergunakan untuk pengobatan, atau ilmu pengetahuan
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris nomor : 01715/ NNF/ 2024  tanggal, 08 Maret 2024, (terlampir pada berkas perkara) barang bukti Narkotika berupa 1 plastik klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,109 gram dan 1 palatik klip berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,145 gram dengan kesimpulan diatas adalah benar kristal METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  

     ---------- Perbuatan terdakwa I. JAKFAR SODIK Bin SUWARTO, bersama dengan terdakwa II. DIMAS KHORI Bin NEMAN,  tersebut diatassebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  112 ayat ( 1 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang Undang RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya