Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Jmr EDI SANTOSO Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Jember Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1EDI SANTOSO
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Agung RI, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Kepala Kejaksaan Negeri Jember
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Bahwa Tersangka a/n.: EDI SANTOSO, selaku Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember telah diundang oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember sesuai dengan berkas Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember yaitu:
- Nomor: Print-129/M.5.12/Fd.1/10/2022, tanggal 25 Oktober 2022 jo. Nomor: Print-134/M.5.12/Fd.1/12/2022, tanggal 06 Desember 2022 jo. Nomor: Print-05/M.5.12/Fd.1/01/2023, tanggal 04 Januari 2023 jo. Nomor: Print-25/M.5.12/Fd.1/02/2023, tanggal 23 Februari 2023 jo. Nomor: Print-53/M.5.12/Fd.1/03/2023, tanggal 24 Maret 2023 jo. Nomor: Print-67/M.5.12/Fd.1/04/2023, tanggal 26 April 2023 jo. Nomor: Print-83/M.5.12/Fd.1/05/2023, tanggal 26 Mei 2023 jo. Nomor: Print-93/M.5.12/Fd.1/06/2023, tanggal 27 Juni 2023
selanjutnya berdasarkan seluruh Surat Perintah Penyidikan tersebut pihak TERMOHON III telah memeriksa dan meminta keterangan terhadap Tersangka a/n. : EDI SANTOSO/PEMOHON dalam perkara a quo terkait adanya dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
 
2. Bahwa selanjutnya pihak TERMOHON III telah menetapkan PEMOHON dalam perkara a quo sebagai TERSANGKA sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO/PEMOHON dalam perkara a quo. Bahwa dengan demikian PEMOHON secara formal telah disangka dengan kuat selaku pelaku dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
 
3. Bahwa sesaat setelah ditetapkannya PEMOHON sebagai Tersangka, lalu serta merta pihak TERMOHON III melakukan penyidikan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor: Print-876/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO;
 
 
B. ARGUMENTASI HUKUM PENGAJUAN PERMOHONAN PRAPERADILAN ATAS SURAT PENETAPAN TERSANGKA (PIDSUS-18), NOMOR: PRINT-875/M.5.12/FD.I/07/2023, TANGGAL 11 JULI 2023 ATAS NAMA TERSANGKA: EDI SANTOSO dan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR: PRINT-877/M.5.12/FD.1/07/2023 OLEH KEPALA KEJAKSAAN NEGERI JEMBER TANGGAL 11 JULI 2023 terhadap Tersangka Atas Nama: EDI SANTOSO
 
1. Bahwa selanjutnya Tim Kuasa Hukum mewakili PEMOHON berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 17 Juli 2023 (sebagaimana terlampir) bersama ini mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama EDI SANTOSO (PEMOHON) sekaligus tindakan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON III;
 
2. Bahwa Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka mengajukan permohonan praperadilan bertujuan melawan atas peran dan fungsi PARA TERMOHON (TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III) kepada Pengadilan Negeri Jember didasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 2 yaitu:
 
(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. 
(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
Dengan demikian agar permohonan ini tidak dianggap obscure libel karena kurang pihak, maka Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka mengajukan permohonan praperadilan ini untuk melawan PARA TERMOHON (TERMOHON I, TERMOHON II dan TERMOHON III);
 
3. Bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 77, yaitu: “Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
 
Jo. BAB X, Bagian Kesatu Praperadilan, Pasal 79 yaitu: “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.” 
 
Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya sah atau tidaknya penetapan tersangka;
 
Oleh karena itu, sudah tepat dan sah bagi Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka mengajukan Permohonan Praperadilan ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Jember sesuai dengan kewenangan yuridiksi keberadaan salah satu PARA TERMOHON, yakni TERMOHON III berada di wilyah Kabupaten Jember. Untuk itu mohon kiranya Hakim Pemeriksa Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka;
  
4. Bahwa selanjutnya alasan Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO/PEMOHON dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
 
a. Bahwa perlu diketahui sosok PEMOHON/Tersangka dalam perkara a quo dirinya merupakan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember berdasarkan Keputusan Bupati Jember Nomor: 188.45/287/KTUN/1.12/2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember,Tanggal 23 Oktober 2019;
 
b. Bahwa untuk diketahui PEMOHON ditetapkan sebagai Tersangka oleh TERMOHON III sebab diduga selaku pelaku dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 di Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
 
c. Bahwa Tim Kuasa Hukum memberikan alasan kuat yakni menganggap kebijakan TERMOHON III dalam menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka jelas tidak mengindahkan instruksi dari pihak TERMOHON I. Kita semua dapat mengetahui intruksi dari TERMOHON I dengan melihat gambar video yang telah beredar di beberapa media  social (medsos) pada memerintahkan pada seluruh jajaran Kajati dan Kajari bersinergi dengan pihak Inspektorat apabila mandapati laporan berkaitan dengan adanya kepala desa yang dilaporkan telah diduga melakukan tindak korupsi berkaitan dengan penyalagunaan pengelolaan keuangan desa/alokasi dana desa agar berhati-hati dan tidak serta merta menindak kepala desa tersebut dengan pemidanaan. Akan tetapi bersama pihak Inspektorat diminta untuk melakukan pembinaan terhadap kepala desa disebabkan minim pengetahuan berkaitan dengan administrasi pengelolaan keuangan desa/penggunaan alokasi dana desa yang baik dan benar serta tidak melanggar hukum;
 
d. Bahwa untuk diketahui instruksi tersebut di atas oleh pihak TERMOHON I bahkan telah disampaikan kepada pihak TERMOHON II melalui Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia perihal penanganan perkara terkait pengelolaan keuangan desa. Bahkan oleh pihak TERMOHON II diuraikan lebih luas dalam halama web situnya, dapat akses melalui: https://kejati-jatim.go.id/jaksa-agung-st-burhanuddin-membangun-kesadaran-hukum-dari-desa/, diantaranya dapat kami kutip yaitu: 
 
“……………………Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung pada pokoknya memerintahkan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi berserta jajaran untuk lebih cermat, bijak, dan hati-hati dalam mengambil sikap serta segera menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat pada kesempatan pertama dengan memperhatikan batas waktu dalam setiap tahapan penanganan perkara untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari penyelesaian perkara yang berlarut-larut sebagai perwujudan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
 
Selanjutnya khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh perangkat desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. Di samping itu dalam penanganan laporan atau pengaduan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.”
 
e. Bahwa dengan demikian instruksi dan pengarahan yang dilakukan oleh TERMOHON I dan TERMOHON II dapat dinilai tidak berhasil dengan terbukti adanya bentuk pengabaian yang dilakukan oleh TERMOHON III, yang tidak mengindahkan prinsip atau asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir dalam konteks perkara hukum yang sedang dialami oleh PEMOHON. Untuk itu dapat disimpulkan bahwa TERMOHON I dan TERMOHON II telah gagal men-delivery instruksi tersebut di atas kepada pihak TERMOHON III. Padahal sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 2 yaitu:
 
(1) Kejaksaan dalam menjalankan fungsinya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dilaksanakan secara merdeka. 
(2) Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah satu dan tidak terpisahkan.
 
f. Bahwa selanjutnya, Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka perlu memberitahukan yakni PEMOHON pernah pula dimintai keterangan dan dimintai beberapa berkas dan/atau dokumen pada tahun 2022 oleh pihak Reserse dan Kriminal (Reskrim)-Kepolisian Resor Jember berkaitan dengan adanya laporan/aduan masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pengelolaan pendapatan desa yang bersumber dari pengelolaan Tanah Kas Desa sebagimana tertuang pada APBDesa Mundurejo Tahun Anggaran 2020, Tahun Anggaran 2021 dan kegiatan pelaksanaan pembangunan pavingisasi sumber Dana Desa Tahun Anggaran 2021, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember. Pihak Rekrim-Polres Jember lalu meminta bantuan pemeriksaan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Jember sesuai dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Jember Nomor: B/172/IV/RES.3.3/2022/Reskrim, tertanggal 6 April 2022. Setelah mendapatkan hasil temuan pemeriksaan dari pihak Inpektorat Kab. Jember, hasil pemeriksaan menemukan tedapat kelebihan bayar atas pekerjaan fisik sejumlah Rp. 8.021.631,- sesuai dengan Surat Kepala Inspektorat Kab. Jember Nomor: 700/721/35.09.410/2022, tertanggal 5 Agustus 2022. Setelah dilaksanakan Gelar Perkara oleh Reskrim-Polres Jember pada tanggal 9 September 2022, setelah pula mendapat keterangan dari PEMOHON, Bendahara Desa dan Ketua BPD, bahwa Pemerintah Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember telah mengembalikan kelebihan bayar sejumlah Rp. 8.021.631, sesuai bukti setor 0392026207, tanggal 26 Agustus 2022 melalui Bank Jatim dan telah masuk dalam rekening Kas Desa. Ada pun hasil Gelar Perkara sesuai dengan Surat Kepala Resor Jember-Kasat Reskrim No.: B/587/IX/RES.3.3/2022/Reskrim pada pokoknya memutuskan demi kepastian hukum untuk dihentikan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dan dokumennya, berkaitan dengan Laporan Masyarakat mengenai dugaan terjadinya tindak korupsi sebagaimana tersebut di atas;
 
g. Bahwa Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka berpendapat semestinya pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak TERMOHON III terhadap PEMOHON/Tersangka seharusnya dilakukan dengan pendekatan yang sama sebagaimana dilakukan oleh pihak Polres Jember. Seharusnya TERMOHON III bersinergi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Jember untuk melakukan pembinaan kepada pihak PEMOHON/Tersangka sehingga tindakan memutuskan dan menetapkan PEMOHON sebagai tersangka tidak terjadi, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
 
h. Bahwa Tim Kuasa Hukum PEMOHON/tersangka berpendapat bahwa pihak TERMOHON III jelas tidak mengindahkan dan mematuhi instruksi TERMOHON I dan TERMOHON II oleh karenanya Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka memohon kepada Hakim Pemeriksa – Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan a quo menjatuhkan putusan menyatakan penetapan tersangka terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO, adalah TIDAK SAH;
 
i. Bahwa Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka berpendapat atas tindakan pihak TERMOHON III yang telah menetapkan PEMOHON, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014. Setelah lahirnya Putusan MK ini, maka permohonan praperadilan atas penetapan tersangka memiliki landasan hukum untuk diajukan ke pengadilan namun memang terdapat karakteristik khusus pengajuan praperadilan terkait penetapan tersangka yakni:  1).penetapan tersangka tidak sah karena pemeriksan saksisaksi, ahli, tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka sehingga tidak terpenuhinya 2 (dua) alat bukti. Selanjutnya Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak TERMOHON III yakni adanya kegiatan penyidikan (pemeriksaan) oleh TERMOHON III terhadap PEMOHON/Tersangka setelah diterbitnya penetapan tersangka atas nama: EDI SANTOSO. Hal ini dapat diketahui dan ditemukan pada konsideran Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-877/M. 5.12/Fd.I/07/2023, Kepala Kejaksaan Negeri, tanggal 11 Juli 2023, pada bagian Dasar: angka 7 dan angka 8. Yakni dari sisi penomoran surat. Diketahui terbit dahulu Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO, setelah itu terbit Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor: Print-876/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO. Dengan demikian jelas-lah tindakan TERMOHON III telah melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014. Oleh karenanya Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka mohon kepada Hakim Pemeriksa – Pengadilan Negeri Jember berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penetapan tersangka atas nama: EDI SANTOSO (PEMOHON) sesuai Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 adalah TIDAK SAH;
 
j. Bahwa mengingat PEMOHON/Tersangka telah diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi yakni melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana kita ketahui bahwa ancaman sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pelanggaran ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun;
 
k. Bahwa sesuai dengan fakta yang ada, pihak PEMOHON/Tersangka sejak dirinya ditetapkan sebagai Tersangka hingga diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember Nomor: Print-876/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023, dirinya tidak pernah didampingi oleh pengacara/advokat guna kepentingan pembelaan PEMOHON/Tersangka bahkan PEMOHON/Tersangka tidak mendapatkan informasi/tidak diberitahu pihak TERMOHON III sejak PEMOHON ditetapkan sebagai tersangka bahwa dirinya mempunyai hak untuk menunjuk dan memilih pengacara/penasihat hukum/advokat untuk mendampingi PEMOHON/Tesangka dalam setiap tahapan pemeriksaan guna melakukan pembelaan bagi PEMOHON/Tersangka;
 
l. Bahwa sebagaimana kita ketahui bersama, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana:
Pasal 54
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”
 
Pasal 55
“Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memiih sendiri penasihat hukumnya.”
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka
.   
Bahwa dengan memperhatikan fakta yang terjadi terhadap diri PEMOHON/Tersangka sejak dirinya ditetapkan tersangka dan kemudian dilanjutkan tindakan penyidikan oleh pihak TERMOHON III jelas telah melanggar hak PEMOHON/Tersangka yang diakui dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Amandamen ke IV, Pasal 28D ayat 1: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.”, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 ayat 1. Oleh karena itu Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka selanjutnya memohon kepada kepada Hakim Pemeriksa – Pengadilan Negeri Jember berkenan menjatuhkan putusan menyatakan penetapan tersangka atas nama: EDI SANTOSO (PEMOHON) sesuai Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 adalah TIDAK SAH;
 
5. Bahwa selanjutnya alasan Tim Kuasa Hukum mengajukan permohonan praperadilan atas penahanan yang dialami atau sedang dijalani PEMOHON/Tersangka, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-877/M. 5.12/Fd.I/07/2023, Kepala Kejaksaan Negeri, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO/PEMOHON dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
 
- Bahwa sebagaimana diuraiakan secara detail dalam permohonan praperadilan ini di atas, jelas tindakan TERMOHON III telah melanggar tata cara dan prosedur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUU-XII/2014 serta tidak memenuhi hak dan perlindungan hukum atas hak PEMOHON/Tersangka untuk berhak mendapatkan pendampingan penasihat hukum/pengacara/advokat di setiap tingkat pemeriksaan, maka akhirnya berdampak hukum terhadap tidak sah-nya tindakan penahanan yang dilakukan oleh pihak TERMOHON III;
 
- Bahwa Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka dengan alasan-alasan sebagaimana diuraiakan dalam permohonan ini, mohon agar Hakim Pemeriksa-Pengadilan Negeri Jember menganggap dan menilai argumentasi hukum yang tersampaikan ini dinyatakan secara berulang-ulang dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan guna mendukung argumentasi hukum satu sama lainnya;
 
- Bahwa untuk itu dengan alasan tersebut di atas, maka Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka selanjutnya memohon kepada Hakim Pemeriksa – Pengadilan Negeri Jember berkenan menjatuhkan putusan menyatakan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-877/M. 5.12/Fd.I/07/2023, Kepala Kejaksaan Negeri, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO/PEMOHON adalah TIDAK SAH;
 
6. Bahwa Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka sekali lagi memohon berdasarkan uraian alasan-alasan (argumentasi hukum) di atas kepada Hakim Pemeriksa – Pengadilan Negeri Jember berkenan agar menjatuhkan putusan menyatakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, tanggal 11 Juli 2023 dan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-877/M. 5.12/Fd.I/07/2023, Kepala Kejaksaan Negeri, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO/PEMOHON adalah TIDAK SAH;
 
7. Bahwa akibat tindakan dari TERMOHON III terhadap diri PEMOHON/Tersangka jelas secara nyata telah mencoreng nama baik dan memperburuk reputasi diri PEMOHON/Tersangka. Untuk itu atas akibat kesalahan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh TERMOHON III, maka PEMOHON/Tersangka menuntut rehabilitasi guna mengembalikan reputasi dan nama baik PEMOHON/Tersangka dengan cara menyiarkan melalui media cetak dan media elektronik lokal dan nasional 3 (tiga) kali di halaman utama atau TERMOHON III membayar biaya pengganti rehabilitasi yang apabila diganti dalam bentuk nominal uang adalah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah rupiah);
 
C. PENUTUP
 
Bahwa sesuai dengan seluruh uraian alasan-alasan (argumentasi hukum) atas pengajuan Permohonan Praperadilan PEMOHON/Tersangka sebagaimana tersebut di atas, maka selanjutnya Tim Kuasa Hukum PEMOHON/Tersangka memohon kepada Hakim Pemeriksa-Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo agar berkenan menjatuhkan putusan yang amar putusannya sebagai berikut:
 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON/Tersangka untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas nama: EDI SANTOSO (PEMOHON) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18), Nomor: PRINT-875/M.5.12/Fd.I/07/2023, atas nama tersangka : EDI SANTOSO, tanggal 11 Juli 2023 adalah TIDAK SAH;
 
3. Menyatakan tindakan penahanan atas diri Tersangka atas nama: EDI SANTOSO (PEMOHON) berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-877/M. 5.12/Fd.I/07/2023, Kepala Kejaksaan Negeri, tanggal 11 Juli 2023 atas nama tersangka: EDI SANTOSO, adalah TIDAK SAH;
 
4. Mengabulkan tuntutan rehabiltasi PEMOHON/Tersangka, dan memerintahkan TERMOHON III mengembalikan reputasi dan nama baik PEMOHON/Tersangka dengan cara menyiarkan melalui media cetak dan media elektronik lokal dan nasional 3 (tiga) kali di halaman utama atau TERMOHON III membayar biaya pengganti rehabilitasi yang apabila diganti dalam bentuk nominal uang adalah sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah rupiah);
 
5. Menghukum PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan permohonan praperadilan ini.
 
 
Demikian Permohonan Praperadilan PEMOHON/Tersangka ini disampaikan, apabila Hakim Pemeriksa-Pengadilan Negeri Jember berpendapat lain.Maka mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex aequo et bono). Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan rahmat dan taufiq-Nya kepada kita sekalian. Terima Kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya