Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat, Surat Perjanjian Kredit Nomor : 12818 yang dibuat dibawah tangan dan telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 01 april 2022 dan Akta Perjanjian Kredit, Nomor : 01, Tanggal 01 April 2022 yang dibuat dihadapan SHELLA NORMA YUNITA ALMEGA, S.H, M.,Kn., Notaris di Jember;
3. Menetapkan dan menyatakan sah dan berharga agunan atau jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 239, Desa Jmabearum, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 00003/JAMBEARUM/2014, tanggal 07 Agustus 2014, seluas 987m?2;, atas nama SITI KHOLIFAH;
4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 12818 yang dibuat dibawah tangan dan telah disepakati bersama antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 01 April 2022;
5. Menetapkan Total Hutang Tergugat Rp. 144.719.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 144.719.000,- (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus sembilan belas ribu rupiah);
7. Menetapkan biaya penagihan antara lain biaya-biaya teguran atau peringatan baik secara non litigasi maupun mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat, biaya penagihan antara lain biaya-biaya teguran atau peringatan baik secara non litigasi maupun mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah);
9. Menyatakan sebagai hukum bahwa Penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan Bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 239, Desa Jambearum, Kec. Puger, Kab. Jember, sesuai dengan Surat Ukur Nomor 00003/JAMBEARUM/2014, tanggal 07 Agustus 2014, seluas 987m?2;, atas nama SITI KHOLIFAH;
10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
11. Menyatakan putusan ini dapat dilaksankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
12. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|