Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Jmr APRIANI CANDRA CHRISTINA, S.H. SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Bahwa terdakwa SUTIKNO pada sekira hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti sekira bulan Juni  2023  hingga bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain sekira tahun 2023, bertempat di Depo Jember PT. Ragam Tangguh Fortindo yang beralamat di Jl. Darmawangsa No. 111, Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember atau pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, dengan sengaja  dan dengan melawan hukum memiliki barang, yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain, dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu karena jabatannya sendiri atau karena pekerjaannya atau karena mendapat upah uang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa SUTIKNO bekerja sebagai karyawan PT. Ragam Tangguh Fortindo sejak 23 Mei 2022 dan mendapatkan gaji Rp.3.992.500,00 (tiga juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) per bulan dengan jabatan sebagai sales yang ditempatkan di Depo Jember PT. Ragam Tangguh Fortindo yang memasarkan produk di area Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Bondosowo, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo dan Kabupaten Probolinggo.  
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab terdakwa SUTIKNO sebagai sales pada Depo Jember PT. Ragam Tangguh Fortindo yaitu: bertanggung jawab atas penjualan atap Dr shield Dr Sonne/atap upvcdr shield dengan target yang disepakati, dan pelunasan nota nota customer.
  • Bahwa saat terdakwa SUTIKNO sebagai sales pada Depo Jember PT. Ragam Tangguh Fortindo sejak sekira bulan Juni 2023 sampai dengan bulan Oktober 2023 telah menggunakan uang PT. Ragam Tangguh Fortindo dengan cara: membuat  9 (sembilan) sales order (SO) mulai tanggal 17 Juni 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 (konsumen atas nama toko Sampurna Truss dan toko Soteria Jaya) namun pada saat dilakukan pengecekan konsumen tersebut tidak pernah memesan sebagaimana sales order (SO) tersebut, memberikan konfirmasi atau petunjuk kepada Supir saksi AHMAD SOFYAN SAURI untuk mengirim barang sesuai lokasi pengiriman barang dagang sesuai dengan surat jalan yang telah dibuat namun sebenarnya lokasi pengiriman barang atau penerima barang bukan dari pihak sesuai invoice dan/atau surat jalan yang tertera, memberikan konfirmasi atau petunjuk kepada Kepala Gudang yaitu saksi ANGGER SAPUTRA untuk mengeluarkan barang kepada pihak yang tidak sesuai dengan invoice dan/atau surat jalan yang tertera, dan tidak menyetorkan uang hasil penjualan yang telah diterima secara tunai dan transfer ke rekening pribadi terdakwa SUTIKNO dari invoice atas 9 (sembilan) sales order (SO) yang dari pelanggan/konsumen.
  • Bahwa saat terdakwa SUTIKNO sebagai sales tidak memiliki kewenangan untuk menerima uang secara transfer kerekening pribadinya dari hasil penjualan kredit karena untuk proses pembayaran transfer dilakukan ke rekening Bank BCA Nomor 8161938777 atas nama PT. Ragam Tangguh Fortindo.
  • Bahwa saksi CRISTINE MAKATIPU selaku Branch Manager PT. Ragam Tangguh Fortindo Jawa Timur menerima informasi dari saksi HANIF AFRIZAL selaku staf audit PT. Ragam Tangguh Fortindo pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 yang mengatakan jika terdapat kejanggalan piutang perusahaan yang jatuh tempo melebihi 30 (tiga puluh) hari yaitu piutang konsumen atas nama toko Sampurna Truss dan toko Soteria Jaya, kemudian saksi HANIF AFRIZAL melakukan konfirmasi ke toko Sampurna Truss dan toko Soteria Jayam namun kedua toko tersebut tidak pernah memesan barang dan menerima barang sesuai sales order dan surat jalan sebagaimana yang ditunjukkan, kemudian saksi HANIF AFRIZAL melakukan audit sebagaimana Surat Tugas PT. Ragam Tangguh Fortindo Nomor : 003/RTF/SPT-AUDIT/XII/2023, tanggal 13 Desember 2023.   
  • Bahwa berdasarkan hasil audit diperoleh:
  •    9 (sembilan) sales order (SO) fiktif dan nominal piutang sesuai 8 (delapan) Invoice PT. Ragam Tangguh Fortindo sebagai berikut:

No.

Konsumen

Tanggal Sales Order

Invoiceatasdasar

sales order

Nominal Piutang

1.

Sampurna Truss

17 Juni 2023

SA-C1623060024 tanggal17 Juni 2023

Rp.   33.017.397

2.

Sampurna Truss

17 Juni 2023

SA-C16230600254 tanggal17 Juni 2023

 Rp.    4.402.320

3.

Soteria Jaya

29 Agustus 2023

SA-C1623090027 tanggal 4 September 2023

Rp. 140.413.150

4.

Soteria Jaya

29 Agustus 2023

5.

Soteria Jaya

7 September 2023

SA-C1623090024 tanggal 11 September 2023

Rp.      9.716.000

6.

Soteria Jaya

3 Oktober 2023

SA-C1623100008 tanggal 6 Oktober 2023

Rp.   27.872.775

7.

Soteria Jaya

7 Oktober 2023

SA-C1623100026 tanggal 14 Oktober 2023

Rp.   10.310.300

8.

Soteria Jaya

9 Oktober 2023

SA-C1623100016 tanggal 9 Oktober 2023

Rp.   12.059.400

9.

Soteria Jaya

10 Oktober 2023

SA-C1623100020 tanggal 10 Oktober 2023

Rp.      8.015.700

JumlahPiutang

Rp. 245.807.042

Diketahui terdapat konsumen atas nama ARIEF DWI SUGIARTO selaku Direktur CV. LABID ALMAHYRA yang tidak pernah terdaftar sebagai konsumen PT. Ragam Tangguh Fortindo namun pernah membeli produk melalui terdakwa SUTIKNO  dan telah membayarkan uang sejumlah Rp. 211.707.500,00 pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai dengan 7 Oktober 2023 secara tunai dan transfer kerekening BCA 0241030473 atas nama SUTIKNO namun uang tersebut oleh terdakwa SUTIKNO tidak disetorkan ke PT. Ragam Tangguh Fortindo, dan saat ARIEF DWI SUGIARTO dikonfirmasi jika barang yang dibeli oleh ARIEF DWI SUGIARTO sesuai dengan sales order atas nama Toko Soteria Jaya, kemudian untuk sales order (SO) atas nama konsumen Sampurna Truss sampai dengan saat ini tidak diketahui siapa konsumen yang sebenarnya, selanjutnya saksi CRISTINE MAKATIPU bersama dengan saksi HANIF AFRIZAL melakukan konfirmasi ke terdakwa SUTIKNO atas piutang 8 (delapan) invoice dan terdakwa SUTIKNO mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

  • Bahwa terdakwa tahu jika mekanisme penentuan harga jual terhadap barang PT. Ragam Tangguh Fortindo Depo Jember harus berdasarkan harga yang ditentukan oleh PT. Ragam Tangguh Fortindo Depo Jember.
  • Bahwa terdakwa mengenal dengan toko SAMPURNA TRUSS (alamat JL. Teratai No.2, Jember Jawa Timur Indonesia) dan toko SOTERIA JAYA (alamat JL. KH. Wahid Hasyim No. 51 Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur Indonesia) karena kedua toko tersebut merupakan konsumen PT. Ragam Tangguh Fortindo Depo Jember, dan terdakwa membenarkan jika 9 (sembilan) sales order (SO) tersebut merupakan sales order (SO) yang terdakwa buat untuk pembelian barang ke PT. Ragam Tangguh Fortindo Depo Jember yang dikirimkan ke grup whatsapp “Sales Order PT.RTF JEMBER.
  • Bahwa nama konsumen yang tertera pada 9 (Sembilan) sales order (SO) tersebut untuk nama konsumen “toko SOTERIA JAYA Genteng Banyuwangi” tidak sesuai dengan konsumen yang telah memesan barang tersebut dimana   toko SOTERIA JAYA membeli barang dengan ukuran normal yaitu 4 meter, 5 meter dan 6 meter, sedangkan dalam sales order (SO) ukurannya bervariasi, dan toko SOTERIA JAYA tidak pernah mengambil sendiri barang di PT. Ragam Tangguh Fortindo Depo Jember sedangkan di sales order (SO) terdapat barang yang diambil oleh konsumen (terdapat keterangan “AMSEN”).
  • Bahwa terdakwa telah membuat 9 (sembilan) sales order (SO) dengan nama konsumen tidak sesuai dikarenakan untuk memenuhi target penjualan sales karena sales tidak dapat menjual barang kepada konsumen yang tidak terdaftar di database konsumen PT. Ragam Tangguh Fortindo Depo Jember.
  • Bahwa uang penjualan atas 9 (sembilan) sales order (SO) sudah dibayarkan secara keseluruhan oleh konsumen kepada terdakwa secara tunai, namun uang tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi yaitu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga terdakwa tidak menyetorkan uang penjualan tersebut ke PT. Ragam Tangguh Fortindo.
  • Bahwa saksi AHMAD SOFYAN SAURI selama bulan juni 2023 tidak pernah mengirim barang dagang Depo Jember milik PT. Ragam Tangguh Fortindo selain kepada toko/perusahaan karena Depo Jember PT. Ragam Tangguh Fortindo tidak melayani penjualan kepada perorangan selama bulan Juni 2023, dan saksi AHMAD SOFYAN SAURI tidak pernah mengirim barang dagang Depo ke toko Sampurna Truss sebagaimana Surat  Jalan PT. Ragam Tangguh Fortindo Nomor SJ-C623060030 dan Surat Jalan PT. Ragam Tangguh Fortindo Nomor SJ-C623060031, karena 2 (dua) surat jalan tersebut, barang diambil oleh konsumen di Gudang Depo Jember PT. Ragam Tangguh Fortindo karena pada tandatangan Transporter kosong, dan setiap pengiriman barang dagang saksi AHMAD SOFYAN SAURI selalu dipandu oleh terdakwa untuk tujuan pengirimannya.
  • Bahwa saksi AHMAD SOFYAN SAURI dapat mengirim barang atas 2 (dua) surat jalan di lokasi wilayah jember padahal dalam surat jalan tertulis kepada “TK.SOTERIA JAYA, Jl. KH. Wahid Hasyim No.51 Genteng Banyuwangi Jawa Timur” karena sebelum keberangkatan pengiriman barang atas 2 (dua) surat jalan dari gudang, terdakwa SUTIKNO menelfon saksi dengan memberikan petunjuk lokasi pengiriman barang sehingga atas petunjuk tersebut saksi mengirimkannya, lalu sebelum penurunan barang di lokasi sebagaimana petunjuk terdakwa SUTIKNO, saksi AHMAD SOFYAN SAURI memfoto lokasi tersebut untuk konfirmasi kepada terdakwa SUTIKNO dan setelah terdakwa SUTIKNO menjawab “iyo” maka saksi AHMAD SOFYAN SAURI menurunkan barang dagang Depo tersebut sambil meminta tandatangan pada kolom “PENERIMA”.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut PT. Ragam Tangguh Fortindo mengalami kerugian sebesar Rp. 245.807.042,00 (dua ratus empat puluh lima juta delapan ratus tujuh ribu empat puluh dua rupiah) atau sekira jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 374 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya