Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Jmr abdul karim ach. taufiq s Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 04 Jan. 2024
Nomor Surat 1/Pdt.G.S/2024/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1abdul karim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ach. taufiq s
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 142.750.000,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan; Penggugat PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT "GUNUNG ARJUNA" untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada penggugat dan tergugat dengan Perjanjian Kredit nomor 18, tanggal 10 Oktober 2022  , yang di buat oleh Kantor Notaris Dewi Anggraeni SH, M.K.n, diJember, dengan memberikan Fasilitas kredit sebesar Rp. 150.000.000  (Seratus lima puluh juta rupiah).

3.    Menyatakan sah dan berharga agunan/ jaminan yang diserahkan tergugat kepada penggugat, berupa tanah pertanian (sawah) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04789 dengan  luas 2.792 m2 yang terletak di desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari  Kabupaten Jember atas nama ACH. TAUFIQ. S (Tergugat)

4.    Menyatakan sah dan berharga Akta Pemberian Hak Tanggungan No 98/2022 pada Kantor Notaris dan PPAT Dewi Anggraeni SH, M.K.n. dan telah terbit Sertifikat Hak Tanggungan no 03170/2022 pada Kantor Notaris dan PPAT, Dewi Anggraeni SH,M.K.n, dengan nama pemegang hak tanggungan adalah PT.  BANK PERKREDITAN RAKYAT "Gunung Arjuna" berkedudukan di  kota Malang.

5.    Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit dengan Penggugat nomor 18 tertanggal 10 Oktober 2022

6.    Menetapkan Hutang Tergugat sebesar Rp. 220.794.700,- sampai dengan diajukannya gugatan ini

7.    Sampai dengan diajukannya gugatan ini Menghukum tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada penggugat sebesar Rp. 142.750.000,- berikut ditambah bunga dan denda yang akan ada kemudian yaitu sebesar Rp. 78.044.700,-

8.    Menghukum tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/ jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong

9.    Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat berhak mengajukan dan menjual secara lelang atas obyek berupa tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04789

Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari  Kabupaten Jember  sesuai dengan Surat Ukur No. 04662/Tegalwangi/2019  tanggal 07 Desember 2019, seluas 2.792 m2, atas nama ACH. TAUFIQ. S (Tergugat)

10.    Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanaan prestasi tergugat kepada penggugat.

11.    Menghukum tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

12.    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).

13.    Menghukum tergugat untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak