Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
136/Pdt.Bth/2023/PN Jmr 1.ROMLI
2.SUHANI
2.PT BANK DANAMON JEMBER
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG (KPKNL) JEMBER
4.JULIANTO
5.HANDAYANI
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 136/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 23 Nov. 2023
Nomor Surat 136/Pdt.Bth/2023/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1ROMLI
2SUHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefrizal Martha DisaROMLI
2Jefrizal Martha DisaSUHANI
Tergugat
NoNama
1PT BANK DANAMON JEMBER
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA LELANG (KPKNL) JEMBER
3JULIANTO
4HANDAYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menyatakan perlawanan pihak ketiga / Bantahan Derden Verzet sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berdasarkan hukum ;
2.    Menyatakan Para Pembantah adalah pembantah yang baik ;
3.    Menyatakan sebagai hukum Pembantah I adalah pemegang hak objek sengketa sesuai SHM No 1970 Luas ± 247 M2  yang terletak di Kelurahan Tegal Besar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember ;
4.    Menyatakan sebagai hukum, bahwa para terbantah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melelang objek sengketa dengan tidak prosedural dan melawan hukum ;
5.    Menyatakan sebagai hukum bahwa lelang terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh terbantah I melalui terbantah II adalah cacat hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
6.    Menyatakan sebagai hukum, bahwa surat-surat / akta-akta yang terbit tanpa seijin Para Pembantah ataupun terbit akibat hubungan hukum para terbantah adalah tidak sah dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat ;
7.    Menyatakan bahwa para terbantah atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tanpa alas hak dan tanpa ijin dari Para Pembantah maka terdapat kewajiban Pengadilan Negeri Jember untuk memerintahkan para terlawan atau siapa saja untuk menyerahkan kembali  objek sengketa kepada Para Pembantah tanpa beban apapun, bilamana perlu menggunakan alat negara / Polisi.
8.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorad) sekalipun ada pemeriksaan verzet, banding maupun kasasi ;
9.    Menghukum Para terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak