Dakwaan |
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN bersama-sama dengan saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN di Dusun Klayu RT.003 RW.001 Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari saksi YONNY HARYONO, saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS dan saksi KATON ADJI SANG SATYAWAN beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Dusun Plalangan Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember oleh saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB para saksi beserta tim melakukan patroli ke arah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, selanjutnya sekira jam 16.00 WIB para saksi dan tim melihat saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI dengan menggunakan sepeda motor memasuki Dusun Klayu RT.003 RW.001 Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember lalu para saksi beserta tim melakukan pengintaian dengan mengikuti saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI dari belakang namun sempat kehilangan jejak, lalu para saksi menuju ke rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN dan melihat saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI di rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN yang mana saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI sudah selesai menurunkan barang selanjutnya para saksi mengamankan saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI lalu memasuki rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN dan ternyata benar para saksi dan tim menemukan 20 (dua puluh) ball yang berisi 10 (sepuluh) slop rokok merek PREMIUM BOLD dan juga rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN yang saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI akui adalah barang yang baru saja saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI turunkan untuk diserahkan kepada terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN, namun saat itu terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN langsung melarikan diri, selain itu para saksi juga menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
NO MEREK ISI JUMLAH KET
PACK/ BUNGKUS BATANG
1. SLY Mild 20 600 12.000
2. UC Bold 20 300 6.000
3. Grand Premium 20 200 4.000
4. Swiss 20 102 2.040
5. Premium Bold 20 693 13.860
6. UC Bold 20 70 1.400
- Bahwa terdakwa dalam menyerahkan atau menyediakan untuk dijual rokok berbagai merk bersama saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang diakui terdakwa adalah milik dari Sdri. SUHARTINI alias Bu FERRY (dalam penyelidikan) yang dititipkan kepada terdakwa yang diperoleh dari saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI dengan cara sdr. SAENULLAH Alias SENOL (dalam penyelidikan) mengantarkan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai ke rumah saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB yang merupakan pesanan dari Sdri. SUHARTINI alias Bu FERRY (dalam penyelidikan) untuk selanjutnya saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI kirimkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada Sdri. SUHARTINI alias Bu FERRY (dalam penyelidikan) melalui terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN untuk selanjutnya dijual kepada pembeli di wilayah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember.
- Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 75.907.025,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu dua puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
NO MEREK JUMLAH (BATANG) TARIF CUKAI PER BATANG JUMLAH PUNGUTAN CUKAI
(JUMLAH BATANG X TARIF CUKAI PER BATANG)
1. Premium Bold 40.000 Rp. 746 Rp. 29.840.000,-
2. SLY Mild 12.000 Rp. 746 Rp. 8.952.000,-
3. UC Bold 6.000 Rp. 746 Rp. 4.476.000,-
4. Grand Premium 4.000 Rp. 746 Rp. 2.984.000,-
5. Swiss 2.040 Rp. 746 Rp. 1.521.840,-
6. Premium Bold 13.860 Rp. 746 Rp. 10.339.560,-
7. UC Bold 1.400 Rp. 746 Rp. 1.044.400,-
TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU Rp. 59.157.800,-
Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
NO MEREK JUMLAH (BATANG) TARIF PPN PER BATANG JUMLAH PUNGUTAN PPN
(JUMLAH BATANG X TARIF PPN PER BATANG X 9,9%)
1. Premium Bold 40.000 Rp. 1.380 Rp. 5.464.800,-
2. SLY Mild 12.000 Rp. 1.380 Rp. 1.639.440,-
3. UC Bold 6.000 Rp. 1.380 Rp. 819.200,-
4. Grand Premium 4.000 Rp. 1.380 Rp. 546.480,-
5. Swiss 2.040 Rp. 1.380 Rp. 278.704,-
6. Premium Bold 13.860 Rp. 1.380 Rp. 1.893.553,-
7. UC Bold 1.400 Rp. 1.380 Rp. 191.268
TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU Rp. 10.833.445,-
Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 59.157.800,- x 10% = Rp. 5.915.780,-
Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu :
NO NAMA JUMLAH PUNGUTAN PPN
(JUMLAH BATANG X TARIF PPN PER BATANG X 9,9%)
1. TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU Rp. 59.157.800,-
2. TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU Rp. 10.833.445,-
3. PAJAK ROKOK Rp. 5.915.780,-
TOTAL KERUGIAN NEGARA Rp. 75.907.025,-
(tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu dua puluh lima rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
Kedua :
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN bersama-sama dengan saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN di Dusun Klayu RT.003 RW.001 Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jember yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari saksi YONNY HARYONO, saksi MUHAMMAD AWALUDDIN FIRDAUS dan saksi KATON ADJI SANG SATYAWAN beserta Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya distribusi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai di Dusun Plalangan Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember oleh saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI, kemudian pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 15.00 WIB para saksi beserta tim melakukan patroli ke arah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember, selanjutnya sekira jam 16.00 WIB para saksi dan tim melihat saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI dengan menggunakan sepeda motor memasuki Dusun Klayu RT.003 RW.001 Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang Kabupaten Jember lalu para saksi beserta tim melakukan pengintaian dengan mengikuti saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI dari belakang namun sempat kehilangan jejak, lalu para saksi menuju ke rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN dan melihat saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI di rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN yang mana saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI sudah selesai menurunkan barang selanjutnya para saksi mengamankan saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI lalu memasuki rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN dan ternyata benar para saksi dan tim menemukan 20 (dua puluh) ball yang berisi 10 (sepuluh) slop rokok merek PREMIUM BOLD dan juga rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah yang berada di sekitar area rumah terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN yang saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI akui adalah barang yang baru saja saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI turunkan untuk diserahkan kepada terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN, namun saat itu terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN langsung melarikan diri, selain itu para saksi juga menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai yang sah atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang sah pada kemasan berbagai merek dengan rincian sebagai berikut :
NO MEREK ISI JUMLAH KET
PACK/ BUNGKUS BATANG
1. SLY Mild 20 600 12.000
2. UC Bold 20 300 6.000
3. Grand Premium 20 200 4.000
4. Swiss 20 102 2.040
5. Premium Bold 20 693 13.860
6. UC Bold 20 70 1.400
- Bahwa terdakwa dalam menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan, barang berupa rokok berbagai merk pada kenyataannya rokok tersebut tidak disertai dengan Tanda Pelunasan Cukai atau tidak disertai Pita Cukai yang dilekatkan pada kemasan sesuai dengan Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran rokok yang ditetapkan, yang diakui terdakwa adalah milik dari Sdri. SUHARTINI alias Bu FERRY (dalam penyelidikan) yang dititipkan kepada terdakwa yang diperoleh dari saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI dengan cara sdr. SAENULLAH Alias SENOL (dalam penyelidikan) mengantarkan barang berupa rokok yang tanpa dilekati pita cukai ke rumah saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira jam 04.00 WIB yang merupakan pesanan dari Sdri. SUHARTINI alias Bu FERRY (dalam penyelidikan) untuk selanjutnya saksi YUN SORUN Alias Pak RIZKI Bin BUHARI kirimkan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut kepada Sdri. SUHARTINI alias Bu FERRY (dalam penyelidikan) melalui terdakwa MOHAMMAD HASAN Als Pak ROBBY Bin ABDURAHMAN untuk selanjutnya dijual kepada pembeli di wilayah Kecamatan Mayang Kabupaten Jember hingga akhirnya terdakwa diamankan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember.
- Bahwa berdasarkan penghitungan ahli ARIEF SENOADJI selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi pada Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jawa Timur II atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan Negara mengalami kerugian dalam hal pendapatan pembayaran cukai, PPN Hasil Tembakau yang harus dibayar dan Pajak Rokok terhadap hasil tembakau yang sudah dikemas sejumlah Rp. 75.907.025,- (tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu dua puluh lima rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Hitungan Kerugian Pungutan Cukai Hasil Tembakau :
NO MEREK JUMLAH (BATANG) TARIF CUKAI PER BATANG JUMLAH PUNGUTAN CUKAI
(JUMLAH BATANG X TARIF CUKAI PER BATANG)
1. Premium Bold 40.000 Rp. 746 Rp. 29.840.000,-
2. SLY Mild 12.000 Rp. 746 Rp. 8.952.000,-
3. UC Bold 6.000 Rp. 746 Rp. 4.476.000,-
4. Grand Premium 4.000 Rp. 746 Rp. 2.984.000,-
5. Swiss 2.040 Rp. 746 Rp. 1.521.840,-
6. Premium Bold 13.860 Rp. 746 Rp. 10.339.560,-
7. UC Bold 1.400 Rp. 746 Rp. 1.044.400,-
TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU Rp. 59.157.800,-
Hitungan Kerugian Pungutan PPN Hasil Tembakau :
NO MEREK JUMLAH (BATANG) TARIF PPN PER BATANG JUMLAH PUNGUTAN PPN
(JUMLAH BATANG X TARIF PPN PER BATANG X 9,9%)
1. Premium Bold 40.000 Rp. 1.380 Rp. 5.464.800,-
2. SLY Mild 12.000 Rp. 1.380 Rp. 1.639.440,-
3. UC Bold 6.000 Rp. 1.380 Rp. 819.200,-
4. Grand Premium 4.000 Rp. 1.380 Rp. 546.480,-
5. Swiss 2.040 Rp. 1.380 Rp. 278.704,-
6. Premium Bold 13.860 Rp. 1.380 Rp. 1.893.553,-
7. UC Bold 1.400 Rp. 1.380 Rp. 191.268
TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU Rp. 10.833.445,-
Hitungan Kerugian Pajak Rokok :
Hitungan Pajak Rokok terhutang = Pungutan Cukai x 10%
Maka Kerugian Pajak Rokok = Rp. 59.157.800,- x 10% = Rp. 5.915.780,-
Total Kerugian Negara :
Total Kerugian Negara yaitu dari hasil penghitungan = Pungutan Cukai + Pungutan PPN Hasil Tembakau + Pajak Rokok.
Maka Total Kerugian Negara yaitu :
NO NAMA JUMLAH PUNGUTAN PPN
(JUMLAH BATANG X TARIF PPN PER BATANG X 9,9%)
1. TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN CUKAI HASIL TEMBAKAU Rp. 59.157.800,-
2. TOTAL KERUGIAN PUNGUTAN PPN HASIL TEMBAKAU Rp. 10.833.445,-
3. PAJAK ROKOK Rp. 5.915.780,-
TOTAL KERUGIAN NEGARA Rp. 75.907.025,-
(tujuh puluh lima juta sembilan ratus tujuh ribu dua puluh lima rupiah)
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
|