Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.Sus/2024/PN Jmr Anak Agung Gede Hendrawan, S.H. AGUS SALIM BIN SUTAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 149/Pid.Sus/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-719/M.5.12.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

------ Bahwa ia terdakwa Agus Salim Bin Sutar pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 03.15 wib atau dalam bulan Februari 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di dalam rumah milik saksi Niah Binti Alm Buri di Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, ia terdakwa tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (Slag-, steek-, of stootwapen). Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa yang menyimpan dendam kepada saksi Fery Raharjo karena tidak pernah dipinjami sepeda motornya, masuk kedalam kamar saksi Fery Raharjo yang merupakan keponakannya dengan perasaan jengkel dan sakit hati seraya membawa 1 (satu) bilah pisau.
  • Bahwa pada saat itu saksi Fery Raharjo langsung terbangun karena kaget dengan keberadaan terdakwa didalamnya. seketika itu juga saksi Fery Raharjo langsung berlari keluar kamar sambil berteriak minta tolong, namun terdakwa mengejar saksi Fery Raharjo sambil mengacungkan sebilah pisau yang dibawanya tersebut dan berkata “awas kamu, mati kamu”.
  • Bahwa melihat dirinya dikejar oleh terdakwa sambil mengacung-acungkan pisau, saksi Fery Raharjo langsung berlari pergi kerumah saksi Wahyudi yang merupakan Anggota Polisi untuk meminta perlindungan.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya