Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DEVAN KRISTIANTO BIN SURYO ADI pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2011 sekitar pukul 08.00 WIB. bertempat di Parkir Bank Mndiri Jln. A. Yani No. 6-8 Kelurahan Kepatihan,Kecamatan Kaliwates, Kabuapten Jember. telah mengambil sesuatu barang - berupa Helm VOG warna putih yang sama sekali atau sebagaian termsuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak,
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 362 KUHP. |