Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
97/Pdt.Bth/2022/PN Jmr KHOSNAN 1.KOPERASI ARTHA MITRA SURYA
2.Pemerintah RI C.q. Menteri Keuangan RI C.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember
3.ELOK ISNANIAH
4.SUNARDJI
5.FANI CANDRA
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 97/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Tanggal Surat Kamis, 06 Okt. 2022
Nomor Surat 97/Pdt.Bth/2022/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1KHOSNAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fakih Imam Kurnain, S.H.IKHOSNAN
Tergugat
NoNama
1KOPERASI ARTHA MITRA SURYA
2Pemerintah RI C.q. Menteri Keuangan RI C.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur C.q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Jember
3ELOK ISNANIAH
4SUNARDJI
5FANI CANDRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H DKKKOPERASI ARTHA MITRA SURYA
2PRIA ALFISOL RAHARDI, S.H. M.H DKKELOK ISNANIAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Bantahan Pembantah sebagai pihak ketiga terhadap perkara nomor 12/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr adalah tepat dan beralasan; -------------------------------
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar ; ------------------------------
  3. Menyatakan bahwa jual beli atas Objek tanah sengketa yaitu tanah seluas ± 7930 m2 tercatat di Persil 284, Blok S1, Kohir 1630, Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember yang dibeli Pembantah dari Turut Terbantah II dan Turut Terbantah III sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 36/2020, tertanggal 24 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh PPAT Dewi Mardiani adalah Syah dan memiliki kekuatan hukum mengikat ; ----------------------
  4. Menyatakan Pembantah adalah pemilik sah dari objek tanah sengketa yaitu tanah seluas ± 7930 m2 tercatat di Persil 284, Blok S1, Kohir 1630, Desa Sukamakmur Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, sebagaimana tercatat dalam Akta Jual Beli Nomor : 36/2020, tertanggal 24 Februari 2020 yang dikeluarkan oleh PPAT Dewi Mardiani ; ------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan Terbantah I untuk menghapus dan/atau mengeluarkan objek tanah sengketa milik Pembantah tersebut dari objek jaminan kredit perjanjian kredit nomer 35 tertangggal 15 Januari 2015 yang dibuat oleh Terbantah I, Terbantah IV dengan Terbantah V di hadapan Notaris / PPAT Elly Herawati Sutedjo SH ; ------------------------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa Akta Hak Tanggungan nomor 33/2015 yang dikeluarkan oleh PPAT Elly Herawati Sutedjo SH adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------------------------------------------------------
  7. Menyatakan Segala bentuk peralihan yang tercatat di dalam SHM nomor 112/1981 (atas nama pemilik awal Pak Asmi Mattahir) yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember (Turut Terbantah I) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------
  8. Menyatakan Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 3637/2016 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember (Turut Terbantah I) adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ; -----------------------------------
  9. Menyatakan secara hukum bahwa lelang tertanggal 08 Juni 2021 terhadap Objek sengketa yang diajukan oleh Terbantah I kepada Terbantah II adalah tidak sah dan batal demi hukum  ----------------------------------------------------------------------
  10. Menyatakan bahwa Terbantah lll, sebagai pemenang Lelang terhadap Objek sengketa I adalah tidak syah dan batal demi hukum, ------------------------------------
  11. Menyatakan bahwa Penetapan Eksekusi nomor 12/Pdt.Eks.Gr/2021/PN.Jmr tidak memiliki kekuatan eksekutorial ( Non – Executable ) ------------------------------
  12. Menyatakan bahwa semua surat-surat, akta-akta, grose, sertifikat atau bukti kepemilikan lain yang dimiliki Para Terbantah atau siapa saja yang memperoleh hak  atas Objek sengketa adalah tidak syah dan batal demi hukum ; ----------------
  13. Menghukum Para Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------------------
  14. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak