Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.Bth/2016/PN Jmr SITI FATONAH 1.P. WAHAB
2.BU. SARMI
3.IMAM GOZALI
4.BADRIK
5.B. RUDOTUNNISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 121/Pdt.Bth/2016/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 14 Sep. 2016
Nomor Surat 121/Pdt.Bth/2016/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1SITI FATONAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIA ALFISOL R, S.H, dkSITI FATONAH
Tergugat
NoNama
1P. WAHAB
2BU. SARMI
3IMAM GOZALI
4BADRIK
5B. RUDOTUNNISA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menangguhkan Eksekusi terlawan I berdasarkan surat penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 17 / Pdt.Ex / 2016 / PN. Jmr Jo. perkara nomor 71 / Pdt.G / 2011 / PN. Jr tersebut hingga perkaraa a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang baik;

3. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelawan, terlawan I,II, III, IV, V  adalah ahli waris alm. P. TIRTO AL. H. FUAD HASAN.

4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan VII adalah harta peninggalan dari alm. P. TIRTO AL. H. FUAD HASAN yang menikah dengan B. SARMI ( Terlawan II).

5. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan VII adalah hak ahli waris dari alm. P. TIRTO AL. H. FUAD HASAN yang menikah dengan B. SARMI.

6. Membatalkan rencana eksekusi penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 17 / Pdt.Ex / 2016 / PN.Jmr Jo. perkara No. 71 / Pdt.G / 2011 / PN. Jr karena Non Eksekuteble.

7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada pemeriksaan Verzet, Banding maupun Kasasi.

8. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.

 

Atau apabila pengadilan berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak