| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 121/Pdt.Bth/2016/PN Jmr | SITI FATONAH | 1.P. WAHAB 2.BU. SARMI 3.IMAM GOZALI 4.BADRIK 5.B. RUDOTUNNISA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Sep. 2016 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 121/Pdt.Bth/2016/PN Jmr | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Sep. 2016 | ||||||||||||
| Nomor Surat | 121/Pdt.Bth/2016/PN Jmr | ||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | DALAM PROVISI Menangguhkan Eksekusi terlawan I berdasarkan surat penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 17 / Pdt.Ex / 2016 / PN. Jmr Jo. perkara nomor 71 / Pdt.G / 2011 / PN. Jr tersebut hingga perkaraa a quo mempunyai kekuatan hukum yang tetap. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan perlawanan pelawan untuk seluruhnya; 2. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang baik; 3. Menyatakan sebagai hukum bahwa pelawan, terlawan I,II, III, IV, V adalah ahli waris alm. P. TIRTO AL. H. FUAD HASAN. 4. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan VII adalah harta peninggalan dari alm. P. TIRTO AL. H. FUAD HASAN yang menikah dengan B. SARMI ( Terlawan II). 5. Menyatakan sebagai hukum bahwa tanah sengketa I, II, III, IV, V, VI, dan VII adalah hak ahli waris dari alm. P. TIRTO AL. H. FUAD HASAN yang menikah dengan B. SARMI. 6. Membatalkan rencana eksekusi penetapan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 17 / Pdt.Ex / 2016 / PN.Jmr Jo. perkara No. 71 / Pdt.G / 2011 / PN. Jr karena Non Eksekuteble. 7. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada pemeriksaan Verzet, Banding maupun Kasasi. 8. Menghukum para terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
Atau apabila pengadilan berpandangan lain mohon agar perkara ini diputus yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono), terima kasih. |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
