Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
107/Pdt.Bth/2017/PN Jmr DJAMILAH HENGGARSAH TJIPTO SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 107/Pdt.Bth/2017/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2017
Nomor Surat 107/Pdt.Bth/2017/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1DJAMILAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHARISMA HARI PARDAMEAN SITORUS , SHDJAMILAH
Tergugat
NoNama
1HENGGARSAH TJIPTO SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar/Good oposant
  3. Menyatakan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No.11/Pdt.Eks /2017/PN.Jmr  tanggal 19 Oktober 2017 tentang pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap Putusan Pengadilan Negeri JemberNomor : 106/Pdt.G/2013 tanggal 18 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 93/PDT/2015/PT.SBY tanggal 1 Juni 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1025 K/Pdt/2016 tanggal 27 Juni 2016 atas tanah sengketa,adalah Non Ekskutable.
  4. Menyatakan bahwa Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 11/Pdt.Eks/2017/ PN.Jmr  tanggal 19 Oktober 2017 tentang pelaksanaan  Eksekusi Pengosongan terhadap  Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 106 / Pdt.G / 2013 tanggal 18 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 93 / PDT / 2015 / PR. SBY tanggal 1 Juni 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1025 K / Pdt / 2016 tanggal 27 Juni 2016 belum bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada perkata lain yang belum selesai di tingkat kasasi yaitu berdasarkan Akta pernyataan Permohonan Kasasi Nomor  85/ Pdt.G / 2016 / PN.Jmr.  Jo Nomor 18/Pdt.Ks/2017/PN.Jmr Tanggal 9 Agustus 2017
  5. Menghukum Terlawan untuk tunduk pada putusan ini.
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul kerena perkara ini.

Atau ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aeqou Et Bono) berdasarkan kebijaksanaan.-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak