| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar/Good oposant
- Menyatakan Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No.11/Pdt.Eks /2017/PN.Jmr tanggal 19 Oktober 2017 tentang pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap Putusan Pengadilan Negeri JemberNomor : 106/Pdt.G/2013 tanggal 18 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 93/PDT/2015/PT.SBY tanggal 1 Juni 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1025 K/Pdt/2016 tanggal 27 Juni 2016 atas tanah sengketa,adalah Non Ekskutable.
- Menyatakan bahwa Surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jember No. 11/Pdt.Eks/2017/ PN.Jmr tanggal 19 Oktober 2017 tentang pelaksanaan Eksekusi Pengosongan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 106 / Pdt.G / 2013 tanggal 18 Agustus 2014 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 93 / PDT / 2015 / PR. SBY tanggal 1 Juni 2015 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1025 K / Pdt / 2016 tanggal 27 Juni 2016 belum bisa dilaksanakan eksekusi karena masih ada perkata lain yang belum selesai di tingkat kasasi yaitu berdasarkan Akta pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 85/ Pdt.G / 2016 / PN.Jmr. Jo Nomor 18/Pdt.Ks/2017/PN.Jmr Tanggal 9 Agustus 2017
- Menghukum Terlawan untuk tunduk pada putusan ini.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul kerena perkara ini.
Atau ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aeqou Et Bono) berdasarkan kebijaksanaan.------------------------- |