Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
413/Pid.B/2025/PN Jmr Anak Agung Gede Hendrawan, S.H. TOHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 413/Pid.B/2025/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3822/M.5.12.3/Eoh.2/09/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

PRIMAIR.

Bahwa ia terdakwa Tohari bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO), pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib atau dalam bulan Juli 2017 atau dalam tahun 2017, bertempat di dalam rumah korban Satima Als B. Aris di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Satima Als B. Aris. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari sakit yang tidak kunjung sembuh yang diderita oleh Saeful yang merupakan anak dari saksi Niman Als P. Hemi (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana Saeful pernah berkata kepada saksi Niman Als P. Hemi jika dirinya bermimpi meminta saksi Niman Als P. Hemi untuk memintakan air dari korban Satima Als B. Aris sebagai obat. Atas permintaan Saeful tersebut dan didorong keinginan agar Saeful segera sembuh maka saksi Niman Als P. Hemi pergi menuju rumah Satima Als B. Aris di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember untuk meminta air yang akan dipergunakan untuk kesembuhan Saeful, namun pada saat itu Satima Als B. Aris tidak bersedia memberikan. Dan berselang beberapa waktu kemudian akhirnya Saeful dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa atas kematian Saeful tersebut, muncullah rasa dendam dari saksi Niman Als P. Hemi dan menganggap jika Satima Als B. Aris merupakan tukang santet yang telah membuat Saeful sakit hingga meninggal dunia. Selanjutnya saksi Niman Als P. Hemi menceritakan hal tersebut kepada terdakwa, saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), dan juga saksi Junur. Bahkan saksi Niman Als P. Hemi sempat menyuruh saksi Junur untuk mencari orang yang bisa membunuh Satima Als B. Aris dan akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan terdakwa menanggapi cerita saksi Niman Als P. Hemi dengan berkata “kalau tidak diberi air dibunuh saja”.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 tepatnya pada acara tahlilan 40 hari meninggalnya Saeful, terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi, saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), dan Nur (DPO), berkumpul di dalam Mushola di dekat rumah saksi Niman Als P. Hemi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Satima Als B. Aris. Hingga akhirnya sekitar pukul 02.00 wib dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor berangkat menuju lahan sengon milik H. Mat Zuhri  yang berada dekat dengan rumah Satima Als B. Aris. Pada saat itu, terdakwa berboncengan dengan Tohed (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna merah; saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam; Nur (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih; dan Hakim Als P. Sol (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru.
  • Bahwa setelah memarkirkan sepeda motornya, terdakwa langsung membagi tugas masing-masing, yaitu terdakwa bersama Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Hakim Als P. Sol (DPO) masuk kedalam rumah Satima Als B. Aris melalui pintu depan. Sedangkan saksi Niman Als P. Hemi, Tohed (DPO), dan Nur (DPO) masuk kedalam rumah Satima Als B. Aris melalui pintu melalui pintu belakang. Kemudian mereka membekali dirinya masing-masing dengan mengambil potongan kayu untuk membunuh Satima Als B. Aris.
  • Bahwa beberapa saat kemudian setelah berada di dalam rumah Satima Als B. Aris, terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO) langsung menuju kamar dimana Satima Als B. Aris sedang tertidur. Selanjutnya Tohed (DPO) dan Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) mencekik leher Satima Als B. Aris dengan menggunakan kedua tangannya, sedangkan Nur (DPO) memegangi kaki Satima Als B. Aris juga dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa atas perbuatan Tohed (DPO), saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), dan NUR (DPO) tersebut, seketika Satima Als B. Aris terbangun dan berusaha memberontak. Kemudian terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, Hakim Als P. Sol (DPO) memukul kepala bagian depan Satina Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, Nur (DPO) memukul rahang bagian belakang di bawah telinga kiri Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, dan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) memukul punggung Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) memukul bahu bagian belakang sebelah kiri Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa setelah merasa yakin jika Satima Als B. Aris telah meninggal dunia, maka terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO) langsung pergi meninggalkan jenazah Satima Als B. Aris.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : IFRS.17.005 tanggal 3 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F., sebagai Dokter Spesialis Forensik pada Biddokkes Polda Jatim, diperoleh hasil pemeriksaan jenazah Satima Als B. Aris dengan kesimpulan :
  1. Luka memar pada kepala leher pundak dan lengan.
  2. Luka robek dibagian atas kepala.
  3. Retak tulang tengkorak.
  4. Perdarahan dalam rongga kepala dan otak besar, otak kecil dan batang otak.
  5. Pembengkakan otak dan paru.

Luka-luka dan keadaan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul berulang.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul tersebut, terutama pada bagian kiri belakang, leher dan kepala, yang kemungkinan menyebabkan pergeseran sendi-sendi leher terutama tulang pertama dan kedua leher, serta perdarahan yang cukup banyak pada rongga otak kecil dan batang otak. Hal ini menyebabkan gangguan system saraf terutama sebagai pusat pengatur pernapasan dan pusat pengatur sirkilasi darah, yang berakibat kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

SUBSIDAIR.

Bahwa ia terdakwa Tohari bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO), pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib atau dalam bulan Juli 2017 atau dalam tahun 2017, bertempat di dalam rumah korban Satima Als B. Aris di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu Satima Als B. Aris. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari sakit yang tidak kunjung sembuh yang diderita oleh Saeful yang merupakan anak dari saksi Niman Als P. Hemi (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana Saeful pernah berkata kepada saksi Niman Als P. Hemi jika dirinya bermimpi meminta saksi Niman Als P. Hemi untuk memintakan air dari korban Satima Als B. Aris sebagai obat. Atas permintaan Saeful tersebut dan didorong keinginan agar Saeful segera sembuh maka saksi Niman Als P. Hemi pergi menuju rumah Satima Als B. Aris di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember untuk meminta air yang akan dipergunakan untuk kesembuhan Saeful, namun pada saat itu Satima Als B. Aris tidak bersedia memberikan. Dan berselang beberapa waktu kemudian akhirnya Saeful dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa atas kematian Saeful tersebut, pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor berangkat menuju lahan sengon milik H. Mat Zuhri  yang berada dekat dengan rumah Satima Als B. Aris. Pada saat itu, terdakwa berboncengan dengan Tohed (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna merah; saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam; Nur (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih; dan Hakim Als P. Sol (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru.
  • Bahwa setelah memarkirkan sepeda motornya, terdakwa langsung membagi tugas masing-masing, yaitu terdakwa bersama Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Hakim Als P. Sol (DPO) masuk kedalam rumah Satima Als B. Aris melalui pintu depan. Sedangkan saksi Niman Als P. Hemi, Tohed (DPO), dan Nur (DPO) masuk kedalam rumah Satima Als B. Aris melalui pintu melalui pintu belakang. Kemudian mereka membekali dirinya masing-masing dengan mengambil potongan kayu untuk membunuh Satima Als B. Aris.
  • Bahwa beberapa saat kemudian setelah berada di dalam rumah Satima Als B. Aris, terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO) langsung menuju kamar dimana Satima Als B. Aris sedang tertidur. Selanjutnya Tohed (DPO) dan Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) mencekik leher Satima Als B. Aris dengan menggunakan kedua tangannya, sedangkan Nur (DPO) memegangi kaki Satima Als B. Aris juga dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa atas perbuatan Tohed (DPO), saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), dan NUR (DPO) tersebut, seketika Satima Als B. Aris terbangun dan berusaha memberontak. Kemudian terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, Hakim Als P. Sol (DPO) memukul kepala bagian depan Satina Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, Nur (DPO) memukul rahang bagian belakang di bawah telinga kiri Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, dan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) memukul punggung Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) memukul bahu bagian belakang sebelah kiri Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa setelah merasa yakin jika Satima Als B. Aris telah meninggal dunia, maka terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO) langsung pergi meninggalkan jenazah Satima Als B. Aris.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : IFRS.17.005 tanggal 3 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F., sebagai Dokter Spesialis Forensik pada Biddokkes Polda Jatim, diperoleh hasil pemeriksaan jenazah Satima Als B. Aris dengan kesimpulan :
  1. Luka memar pada kepala leher pundak dan lengan.
  2. Luka robek dibagian atas kepala.
  3. Retak tulang tengkorak.
  4. Perdarahan dalam rongga kepala dan otak besar, otak kecil dan batang otak.
  5. Pembengkakan otak dan paru.

Luka-luka dan keadaan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul berulang.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul tersebut, terutama pada bagian kiri belakang, leher dan kepala, yang kemungkinan menyebabkan pergeseran sendi-sendi leher terutama tulang pertama dan kedua leher, serta perdarahan yang cukup banyak pada rongga otak kecil dan batang otak. Hal ini menyebabkan gangguan system saraf terutama sebagai pusat pengatur pernapasan dan pusat pengatur sirkilasi darah, yang berakibat kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

LEBIH SUBSIDAIR.

Bahwa ia terdakwa Tohari bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO), pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 sekitar pukul 02.00 wib atau dalam bulan Juli 2017 atau dalam tahun 2017, bertempat di dalam rumah korban Satima Als B. Aris di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jember, terdakwa baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu dan mengakibatkan matinya korban Satima Als B. Aris. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari sakit yang tidak kunjung sembuh yang diderita oleh Saeful yang merupakan anak dari saksi Niman Als P. Hemi (terdakwa dalam berkas perkara lain) dimana Saeful pernah berkata kepada saksi Niman Als P. Hemi jika dirinya bermimpi meminta saksi Niman Als P. Hemi untuk memintakan air dari korban Satima Als B. Aris sebagai obat. Atas permintaan Saeful tersebut dan didorong keinginan agar Saeful segera sembuh maka saksi Niman Als P. Hemi pergi menuju rumah Satima Als B. Aris di Dusun Krajan Lor, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember untuk meminta air yang akan dipergunakan untuk kesembuhan Saeful, namun pada saat itu Satima Als B. Aris tidak bersedia memberikan. Dan berselang beberapa waktu kemudian akhirnya Saeful dinyatakan meninggal dunia.
  • Bahwa atas kematian Saeful tersebut, muncullah rasa dendam dari saksi Niman Als P. Hemi dan menganggap jika Satima Als B. Aris merupakan tukang santet yang telah membuat Saeful sakit hingga meninggal dunia. Selanjutnya saksi Niman Als P. Hemi menceritakan hal tersebut kepada terdakwa, saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), dan juga saksi Junur. Bahkan saksi Niman Als P. Hemi sempat menyuruh saksi Junur untuk mencari orang yang bisa membunuh Satima Als B. Aris dan akan diberi upah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan terdakwa menanggapi cerita saksi Niman Als P. Hemi dengan berkata “kalau tidak diberi air dibunuh saja”.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 3 Juli 2017 tepatnya pada acara tahlilan 40 hari meninggalnya Saeful, terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi, saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), dan Nur (DPO), berkumpul di dalam Mushola di dekat rumah saksi Niman Als P. Hemi untuk merencanakan pembunuhan terhadap Satima Als B. Aris. Hingga akhirnya sekitar pukul 02.00 wib dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor berangkat menuju lahan sengon milik H. Mat Zuhri  yang berada dekat dengan rumah Satima Als B. Aris. Pada saat itu, terdakwa berboncengan dengan Tohed (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha F1ZR warna merah; saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam; Nur (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih; dan Hakim Als P. Sol (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna biru.
  • Bahwa setelah memarkirkan sepeda motornya, terdakwa langsung membagi tugas masing-masing, yaitu terdakwa bersama Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) dan Hakim Als P. Sol (DPO) masuk kedalam rumah Satima Als B. Aris melalui pintu depan. Sedangkan saksi Niman Als P. Hemi, Tohed (DPO), dan Nur (DPO) masuk kedalam rumah Satima Als B. Aris melalui pintu melalui pintu belakang. Kemudian mereka membekali dirinya masing-masing dengan mengambil potongan kayu untuk membunuh Satima Als B. Aris.
  • Bahwa beberapa saat kemudian setelah berada di dalam rumah Satima Als B. Aris, terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO) langsung menuju kamar dimana Satima Als B. Aris sedang tertidur. Selanjutnya Tohed (DPO) dan Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) mencekik leher Satima Als B. Aris dengan menggunakan kedua tangannya, sedangkan Nur (DPO) memegangi kaki Satima Als B. Aris juga dengan menggunakan kedua tangannya.
  • Bahwa atas perbuatan Tohed (DPO), saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), dan NUR (DPO) tersebut, seketika Satima Als B. Aris terbangun dan berusaha memberontak. Kemudian terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, Hakim Als P. Sol (DPO) memukul kepala bagian depan Satina Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, Nur (DPO) memukul rahang bagian belakang di bawah telinga kiri Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 2 (dua) kali, dan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) memukul punggung Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 1 (satu) kali, dan saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain) memukul bahu bagian belakang sebelah kiri Satima Als B. Aris dengan menggunakan potongan kayu sebanyak 1 (satu) kali.
  • Bahwa setelah merasa yakin jika Satima Als B. Aris telah meninggal dunia, maka terdakwa bersama-sama dengan saksi Niman Als P. Hemi (terpidana) saksi Edi Purwanto (terdakwa dalam berkas perkara lain), Tohed (DPO), Hakim Als P. Sol (DPO), Nur (DPO) langsung pergi meninggalkan jenazah Satima Als B. Aris.
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : IFRS.17.005 tanggal 3 Juli 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. C. Bambang Widhiatmoko, Sp.F., sebagai Dokter Spesialis Forensik pada Biddokkes Polda Jatim, diperoleh hasil pemeriksaan jenazah Satima Als B. Aris dengan kesimpulan :
  1. Luka memar pada kepala leher pundak dan lengan.
  2. Luka robek dibagian atas kepala.
  3. Retak tulang tengkorak.
  4. Perdarahan dalam rongga kepala dan otak besar, otak kecil dan batang otak.
  5. Pembengkakan otak dan paru.

Luka-luka dan keadaan tersebut diatas akibat kekerasan benda tumpul berulang.

Korban meninggal akibat kekerasan tumpul tersebut, terutama pada bagian kiri belakang, leher dan kepala, yang kemungkinan menyebabkan pergeseran sendi-sendi leher terutama tulang pertama dan kedua leher, serta perdarahan yang cukup banyak pada rongga otak kecil dan batang otak. Hal ini menyebabkan gangguan system saraf terutama sebagai pusat pengatur pernapasan dan pusat pengatur sirkilasi darah, yang berakibat kematian.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 355 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya