Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Bth/2016/PN Jmr 1.Yusuf Praisniyanto
2.Diana Ulfa
1.Moechamad Said
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Cinde Wilis
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 96/Pdt.Bth/2016/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 01 Agu. 2016
Nomor Surat 96/Pdt.Bth/2016/PN Jmr
Penggugat
NoNama
1Yusuf Praisniyanto
2Diana Ulfa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AMAL GHOFUR.SH, dkYusuf Praisniyanto
2AMAL GHOFUR.SH, dkDiana Ulfa
Tergugat
NoNama
1Moechamad Said
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Cinde Wilis
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jember
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Menyatakan secara hukum Penetapan Eksekusi No. 14 / Ex. Gr/ 2016/ PN. Jr Tanggal 18 Mei 2016 untuk dihentikan / tidak dilaksanakan terlebih dahulu, hingga putusan dalam perkara No. 139/Pdt.G/2014/PN. Jr (TAHAP KASASI),  perkara No. 2412/Pdt.G/2016/PA. Jr pada Pengadilan Agama Jember, dan perkara gugatan perlawanan a quo berkekuatan hukum (inkracht van gewisjde) tetap terlebih dahulu ;

DALAM KONPENSI

 

PRIMAIR :

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;

3. Menyatakan secara hukum Penetapan Eksekusi No. 14 / Ex. Gr/ 2016/ PN. Jr tanggal 18 Mei 2016 bataln atau setidaknya tidak berlaku mengikat ;

4. Menyatakan secara hukum Penetapan Eksekusi No. 14 / Ex. Gr/ 2016/ PN. Jr Tanggal 18 Mei 2016 untuk dihentikan / tidak dilaksanakan terlebih dahulu, hingga putusan dalam perkara No. 139/Pdt.G/2014/PN. Jr (TAHAP KASASI),  perkara No. 2412/Pdt.G/2016/PA. Jr pada Pengadilan Agama Jember, dan perkara gugatan perlawanan a quo berkekuatan hukum (inkracht van gewisjde) tetap terlebih dahulu ;

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslag) atas obyek sengketa berupa Tanah dan Bangunan seluas 417 M2 yang terletak di Kel. Baratan, Kec. Patrang, Kab. Jember sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 496/Kel. Baratan atas nama Yusuf Praisniyanto ;

6. Menyatakan secara hukum Pelawan adalah debitur yang beritikad baik;

7. Menyatakan secara hukum Terlawan II adalah Kreditur yang tidak  beritikad baik ;

8. Menyatakan secara hukum penetapan Terlawan II mengenai status ”Kredit Macet” Pelawan sejak Tahun 2011 yag ditegaskan kembali melalui somasi somasinya tahun 2014 kepada Pelawan adalah sah ;

9. Menyatakan secara hukum perhitungan bunga kredit berhenti beserta denda dan biaya biaya lainnya ditiadakan / dihentikan sejak tahun 2011 karena kredit macet ;

10. Menyatakan secara hukum pernyataan penyerahan obyek sengketa tanggal 25 Juli 2012 beserta segala surat surat atau akta akta turunannya yang ditandatangani Pelawan adalah cacat hukum, batal atau setidaknya tidak berlaku mengikat;

11. Menyatakan secara hukum Terlawan I, Terlawan II dan Terlawan III telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad); 

12. Menyatakan secara hukum penetapan dan pelaksanaan lelang yang telah dijadwalkan Nomor S-1389/WKN.10/KNL.04/2014 tanggal 10 Oktober 2014, beserta segala turunannya baik pemberitahuan maupun pengumuman pelaksanaan lelang, dan Risalah Lelang No. 1159/2014 Tanggal 11 November 2014  adalah tidak berdasar hukum, cacat hukum, tidak sah dan batal atau setidaknya dinyatakan tidak berlaku mengikat beserta segala akibat hukum yang ditimbulkan ;

13. Menghukum Pelawan untuk membayar pelunasan hutang kredit kepada Terlawan II pokok dan bunga sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) hingga sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) sesuai somasi II dan somasi III Terlawan II kepada Pelawan ;

14. Menyatakan secara hukum Terlawan I adalah Pembeli lelang yang tidak beritikad baik ;

15. Menghukum Terlawan I untuk menyerahkan obyek sengketa / jaminan kepada Pelawan dalam keadaan bersih tanpa beban dan syarat apapun;

16. Menghukum Para Terlawan untuk membayar ganti kerugian baik materiil maupun imateriil kepada Pelawan sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) secara tanggung renteng;

17. Menghukum Para Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Pelawan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) secara tanggung renteng setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

18. Menyatakan secara hukum putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi dari pihak Para Terlawan maupun Turut Terlawan (uitvoerbaar bijvooraad);

19. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

20. Menetapkan biaya perkara menurut hukum ;

 

SUBSIDAIR :

 

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak