Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Jmr NOVIANA HERMAWATI, S.H., M.H. MUHAMMAD CHAIRUL UMAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-813/M.5.12.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

 

Bahwa terdakwa MUHAMMAD CHAIRUL UMAM pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2024 bertempat di rumah AGUS DWI CAHYO Dsn. Krajan I RT.03 RW. 01 Ds. Lembengan Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu AHMAD FARID MAULANA dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa : 1 (satu) ekor burung kicau jenis cendet dengan ciri-ciri warna hitam, putih dan sedikit coklat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara  sebagai berikut  : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Awalnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira pukul 12.30 WIB ILFI melewati samping rumah Agus Dwi Cahyo dan melihat seorang laki-laki yang tidak lain adalah terdakwa saat itu sedang memegang dan membawa sangkar burung dalam kondisi tertutup atau dikerodong di samping rumah Agus Dwi Cahyo dan ILFI juga melihat sepeda motor yang dikendarai terdakwa masih dalam keadaan hidup mesinnya kemudian ILFI melihat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut berjalan kearah barat selanjutnya karena ILFI curiga burung yang dibawa terdakwa tersebut adalah burung yang dipelihara Agus Dwi Cahyo dan saat itu ILFI tidak melihat Agus Dwi Cahyo berada di teras rumahnya selanjutnya ILFI memanggil Agus Dwi Cahyo dan memberitahukan burung miliknya diambil orang kemudian Agus Dwi Cahyo meminjam sepeda motor yang dikendarai ILFI untuk mengejar terdakwa dengan cara menghadang terdakwa di jalan lain tepatnya  gang dusun krajan 1 terdakwa berhasil dihadang dan ditangkap saat itu terdakwa mengendarai sepeda motor mio warna putih dengan memegang sangkar burung kondisi berkerodong yang di dalamnya ada burung cendet selanjutnya Muhammad Ali Sofyan menghubungi anggota Polsek Ledokombo selanjutnya terdakwa langsung di bawa ke Polsek Ledokombo dan diproses menjadi perkara ini
  • Kemudian atas dasar pengembangan petugas Polsek Ledokombo diakui oleh terdakwa melakukan pencurian dengan cara awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih Nopol P-4924-JB No Rangka MH328030CBJ418620 No Mesin 280-2418381 berjalan melewati jalan raya desa Lembengan kemudian terdakwa melewati rumah Agus Dwi Cahyo dan terdakwa melihat 1 (satu) ekor burung di dalam sangkar yang digantung di depan rumah dan tidak ada pemiliknya selanjutnya karena tidak ada pemiliknya terdakwa kembali menghampiri rumah tersebut dan mengambil 1 (satu) ekor burung kicau jenis cendet dengan ciri-ciri warna hitam, putih dan sedikit coklat di dalam sangkar burung warna coklat dan membawanya dengan mengendarai sepeda motor yang kemudian terdakwa dikejar Agus Dwi Cahyo dan berhasil ditangkap
  • Terdakwa mengambil 1 (satu) ekor burung kicau jenis cendet dengan ciri-ciri warna hitam, putih dan sedikit coklat tersebut tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban AHMAD FARID MAULANA yang menitipkan burung tersebut kepada AGUS DWI CAHYO untuk dirawat dan akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,-  (empat juta rupiah).

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal  362 KUHP -------------

Pihak Dipublikasikan Ya