Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2012/PN.Jr I NYOMAN SULITRA, SH 1. M U K A D I , Cs.
2. ABDUL MANAN ALS. P. KIKI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Feb. 2012
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 1/PID.S/2012/PN.Jr
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN SULITRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MANAN ALS. P. KIKI[Penahanan]
2M U K A D I , Cs.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan DAKWAAN PRIMAIR ; Bahwa mereka terdakwa I. MUKADI dan terdakwa II. ABDUL MANAN als. P.KIKI dengan Sdr. MAHRUS [ DPO ] Sdr. WAWAN [ DPO ] Sdr. BUNAHAR [ DPO ] dan Sdr. MUSAKI als. P.EVA secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. bertempat disebuah gumuk di Dusun Pasar,Desa Sumberjambe,Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. dengan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum,atau sengaja turut campur dalam perusahaan itu,biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 303 ayat [1] ke-2 KUHP.jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP . DAKWAAN SUBSIDAIR ; Bahwa mereka terdakwa I. MUKADI dan terdakwa II. ABDUL MANAN als. P.KIKI dengan Sdr. MAHRUS [ DPO ] Sdr. WAWAN [ DPO ] Sdr. BUNAHAR [ DPO ] dan Sdr. MUSAKI als. P.EVA secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2011 sekitar pukul 12.00 WIB. bertempat disebuah gumuk di Dusun Pasar,Desa Sumberjambe,Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember. dengan sengaja ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat dikunjungi umum kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi ijin untuk mengadakan perjudian itu. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 303 Bis ayat [1] ke-2 KUHP.jo Pasal 55 ayat [1] ke-1 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya