Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/PID.S/2015/PN Jmr I MADE ADI SUDIANTARA,SH MOH. KHOLIQ als. H. KHOLIQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/PID.S/2015/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Apr. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-155/0.5.12/Ep.1/04/2015
Penuntut Umum
NoNama
1I MADE ADI SUDIANTARA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. KHOLIQ als. H. KHOLIQ[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa ia terdakwa MOH. KHOLIQ als. H. KHOLIQ bersama-sama P. WULAN (DPO) dan P. HAERUL (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dsn. Tamanbumih, Ds. Pringgondani, Kec. Sumberjambe, Kab Jember atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas awalnya saksi SUBAIRI hendak pergi ke Ds. Sumberjambe dan sesampainya dilokasi di Dsn. Tamanbumih, Ds. Pringgondani, Kec. Sumberjambe, Kab Jember dalam perjalanan saksi melihat terdakwa MOH. KHOLIQ als. H. KHOLIQ bersama-sama P. WULAN (DPO) dan P. HAERUL (DPO) sedang menurunkan/mengambil 40 (empat puluh) buah durian yang saksi ketahui milik saksi korban MUHAMAD dengan buah durian ditaruh pada 1 (satu) buah andang (tempat durian) dari kayu/bambu sudah diatas 2 (dua) unit sepeda motor jenis Honda Kharisma, No. Pol : P-5014-NI dan Honda Supra Fit , Nopol P-5712-MZ, karena merasa curiga saksi lalu melaporkan kejadian tersebut kepada saksi korban MUHAMAD.
  • Bahwa selanjutnya saksi korban MUHAMAD datang beserta saksi MISLA als. SAFIUDIN ke lokasi dan menerangkan kepada terdakwa bahwa saksi MISLA als. SAFIUDIN pada hari lupa tanggal 06 Juni 2013 pohon durian tersebut saksi gadaikan kepada saksi korban MUHAMAD seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa saksi MISLA als. SAFIUDIN pada tanggal 21 April 2014 telah menyewakan tanah atau tegal kepada terdakwa sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) selama 15 (lima belas) tahun dan berakhir pada tahun 2030 dari tengah sampai pinggir akan tetapi pohon durian tidak termasuk di dalamnya.
  • Bahwa terdakwa mengambil pohon durian tersebut tanpa seijin pemiliknya.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban MUHAMAD mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP.-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya