Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | PT. BPR WUTAMA ARTHA JAYA | 1.BAMBANG SUGIANTO 2.SITI MUNIROH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 10/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 37.484.966,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan untuk Surat Perjanjian Kredit dan Sesuatu yang Terkait dengannya No. Perjanjian Kredit, Nomor 098/PK-WAJ/X/2022, Hari Rabu, Tanggal 12 Oktober 2022 dan telah di legalisasi pada Kantor Notaris Dhenandra Mahardika Sukmana SH.,M.Kn, Alamat Jl. Kalimantan No.64C Jember dan kemudian bermasalah dan selanjutnya Penggugat ajukan sebagai dasar gugatan adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat 3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kredit (Pokok+Bunga+Denda Keterlambatan+Penalty) 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan / jaminan, untuk menyerahkan agunan tersebut secara langsung (sukarela) 7. Menyatakan SITA JAMINAN (conservatoir Beslag) diatas obyek sengketa, adalah sah dan berharga. 8. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran / pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat. SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |