Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2017/PN Jmr | 1.Beni Handika 2.Samsul Arifin Als. Pak.Handik |
Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Jember Cq Kasat Reskoba Polres Jember | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jun. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2017/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Jun. 2017 | ||||||
Nomor Surat | B | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | AEP GANDA PERMANA, SH adalah Advokat/Pengacara, yang beralamat / berkantor di Perum Tegal Besar II, Blok L, No 12 A Jl. M. Yamin Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, Jember 68171, HP : 082234966281, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 06 Juni 2017 adalah kuasa hukum dari Para PEMOHON / klien kami yang bernama:
1.BENI HANDIKA, Jenis Kelamin Laki - laki, Tempat tanggal lahir di Jember, tanggal 10 Desember 1997, Umur 20 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SMA, Agama Islam, Kewarganegaraan Inmdonesia/Madura, Alamat Dusun Krajan RT 011, RW 001,Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember; SELANJUTNYA Disebut sebagai PEMOHON I;
2.SAMSUL ARIFIN alias PAK HANDIK,Jenis Kelamin Laki-laki, Tempat tanggal lahir di Pamekasan, tanggal 15 Oktober 1973, Umur 44 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir SD, Agama Islam, Kewarganegaraan Inmdonesia/Madura, Alamat Dusun Krajan RT 011, RW 001,Desa Darungan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON II;
Dengan ini para PEMOHON mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Para PEMOHON serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil penangkapan dan penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20,pasal 21, pasal 38, dan 39 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri para PEMOHON, yang dilakukan oleh: KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT JEMBER, cq. KEPALA KESATUAN RESORT NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG KEPOLISIAN RESORT JEMBER (KASAT RESKOBA POLRES JEMBER ) yang berlamat di Jalan Kartini No. 17 Jember, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON; Adapun alasan-alasan diajukannya Praperadilan adalah sebagai berikut: I KEDUDUKAN DAN DASAR HUKUM PARA PEMOHON PRAPERADILAN 1.Bahwa PERMOHONAN PRAPERADILAN ini diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut :
1.1.Pasal 77 KUHAP : “Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang : a.Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b.Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan…”
1.2.Pasal 79 KUHAP : “Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya” 2. Bahwa, berdasar uraian diatas Para PEMOHON memiliki hak untuk mengajukan Praperadilan terhadap TERMOHON.
II. FAKTA- FAKTA HUKUM 1.Bahwa pada hari Kamis, sekira pukul 20.00 WIB, tanggal 11 Mei 2017 TERMOHON bersama 5 ( lima ) polisi berpakaian preman ke rumah S A M S U L A R I F I N / P E M O H O N II;
2.Bahwa kedatangan TERMOHON bersama anak buahnya itu dilakukan dengan cara tiba-tiba, mulanya 2 (dua) polisi datang , langsung masuk rumah menemui istri PEMOHON II / SAMSUL ARIFIN yang bernama KHOSIDAH sambil menanyakan keberadaan BENI HANDIKA/ PEMOHON I.
3.Bahwa BENI HANDIKA / PEMOHON I yang sedang berada dalam kamar dan mendengar percakapan ibunya dengan 2 (dua) polisi itu lalu keluar kamar, seketika ke 2 (dua) polisi menyuruh BENI HANDIKA / PEMOHON I duduk dikursi menggeledah tubuh B E N I HANDIKA/ PEMOHON I sambil mengatakan kepada KHOSIDAH kalau mereka dari Polres Jember;
4.Bahwa saat 2 (dua) polisi mengeledah tubuh BENI HANDIKA / P E M O H O N I,datang SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II yang dari Kondangan masuk rumah dan juga digeledah oleh 2 (dua) polisi tersebut, lalu bersamaan dengan itu 2 (dua) polisi lainnya berpakaian preman masuk rumah, juga melakukan pengegledahan ke seluruh ruangan rumah;
5.Bahwa KHOSIDAH yang melihat ke empat polisi yang melakukan penggeledahan, menolak kalau rumahnya digeledah, akan tetapi polisi masih melanjutkan penggeledehan tanpa menunjukan surat penggeledahan;
6.Bahwa kemudian 2 (dua) polisi lainnya yang berpakaian preman juga datang memasuki Rumah SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II, lalu ke 6 (enam) polisi menggeledah semua ruangan rumah, dan polisi menutup pintu rumah SAMSUL ARIFIN /PEMOHON II dari dalam;
7.Bahwa kedatangan polisi yang tiba - tiba di rumah SAMSUL ARIFIN / P E M O H O N II mengundang perhatian warga sekitar, warga saling bertanya-tanya apa yang terjadi dirumah SAMSUL ARIFIN/PEMOHON II dan siapa 6 (enam) orang yang mendatangi lalu meamasuki dan mengunci rumah SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II tersebut;
8.Bahwa salah satu polisi sempat mendekati SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II, dia mengaku menunjukan surat penggeledahan kepada SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II sekilas lalu secarik surat itu langsung dimasukkan ke sakunya sehingga SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II tidak sempat membaca surat yang dimaksud;
9.Bahwa sekira pukul 21.00 WIB, polisi menyita uang Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), sebuah Telepon Seluler merk Polytron milik SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II, 2 (dua) Telepon Seluler merk Nokia dan Siungmi milik BENI HANDIKA / TERMOHON I;
10.Bahwa sekira pukul 22.00 WIB, 2 (dua) polisi naik ke kamar atas selama sekitar 20 (dua Puluh menit) dan sekeluar dari kamar, mereka membawa botol dan sedotan yang diakui sebagai alat bong shabu-shabu serta dijadikan alat bukti;
11.Bahwa alat bukti yang dimaksud diatas langsung dimasukkan ke dalam tas kresek tanpa menayakan alat bukti itu milik siapa;
12.Bahwa kemudian polisi mengajak BENI HANDIKA/ PEMOHON I masuk ke kamar atas untuk menyaksikan tempat penemuan alat bong tersebut;
13.Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Kepala Desa Darungan KHULSUM EFENDI yang ditelepon ketua RW yaitu ABDUL AZIS, masuk rumah SAMSUL ARIFIN / P E M O H O N II dan menayakan ada apa ;
14.Bahwa kemudian 2 (dua) polisi mengajak Kepala Desa ke kamar atas untuk menyaksikan tempat ditemukannya alat bong tersebut;
15.Bahwa pada pukul 24.00 WIN polisi membawa BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II ke Polres Jember; 16.Bahwa ditengah perjalanan, polisi berhenti di Polsek Kaliwates dan mengajak B E N I HANDIKA/ PEMOHON I ke dalam, sesampai disana, polisi mengancam PEMOHON I dengan cara menodongkan pistol ke kepalanya agar BENI HANDIKA/ PEMOHON I mengakui jika alat bong yang ditemukannnya adalah miliknya, namun BENI HANDIKA/ PEMOHON I mengatakan alat bong bukan miliknya;
17.Bahwa kemudian polisi membawa BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II ke kantor Kepolisian Resort Jember (Polres Jember), sesampai di Polres, polisi mengajak B E N I H A N D I K A/ PEMOHON I ke ruangan Unit Kesatuan Resort Narkoba (SATRESKOBA), lalu polisi menganiaya BENI HANDIKA/ PEMOHON I untuk mengakui alat bong itu miliknya, sampai akhirnya B E N I H A N D I K A / P E M O H O N I terpaksa mengikuti ancaman polisi mengakui alat bong itu miliknya;
18.Bahwa penyiksaan yang dilakukan oleh polisi juga dialami SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II agar mengakui bila alat bong itu miliknya, dan SAMSUL ARIFIN /PEMOHON II akhirnya tidak sanggup menerima siksaan dari polisi dan mengikuti perintah Polisi untuk mengakui bla alat bong itu milinya;
19.Bahwa kemudian datang penyidik AIPDA HERY melalukan pemeriksaan kepada B E N I HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II;
20.Bahwa dihadapan penyidik AIPDA HERY, BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II, yang telah mendapatkan siksaan terpaksa mengakui bila alat bong itu miliknya dan mereka menjual Narkoba jenis shabu kepada Abdul Zainullah;
21.Bahwa dalam pemeriksaan tersebut, AIPDA HERY tidak menganjurkan kepada SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON I dan BENI HANDIKA PEMOHON II, untuk didampingi Pengacara ;
22.Bahwa sekira pukul 10.00 WIB tanggal 12 Mei 2017, KHOSIDAH istri SAMSUL ARIFIN PEMOHON II datang menemui penyidik AIPDA HERY untuk minta tolong agar suami dan anaknya yang tidak bersalah dibebaskan;
23.Bahwa kemudian AIPDA HERY memberikan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPRIN- KAP/120/V/2017/RESKOBA tanggal 11 Mei 2017 yang ditanda tangani oleh TERMOHON kepada KHOSIDAH;
24.Bahwa sekira pukul ….tanggal ..Mei 2017 AIPDA HERY melalui telepon selulernya 082338127083 menghubungi telepon seluler milik KHOSIDAH 082333834486 yang inti dari pembicaraan itu nya AIPDA HERY mengatakan bila anak dan suami KHOSIDA dijerat pasal pengedar shabu dan itu bisa dirubah ke pasal yang lebih ringan sebagai pemakai shabu dengan syarat membayar uang biaya laboratorium tes urin dari yang negativ menjadi positif;
25.Bahwa KHOSIDAH merekam percakapannya melalui telepon seluler milik dengan telepon seluler milik AIPDA HERY untuk dijadikan bukti;
26.Bahwa pada pukul, tanggal Mei 2017 AIPDA HERY melakukan pertemuan dengan KHOSIDAH dan saudaranya KUSNO di Hotel Cempaka Hill, sesampai disana KHOSIDAH memberikan uang Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah ) kepada AIPDA HERY, tapi ditolak karena tidak pantas;
27.Bahwa KHOSIDAH menambah uang Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) kepada AIPDA HERY namun AIPDA HERY mengatakan uang segitu masih kurang;
28.Bahwa setelah itu KHOSIDAH bersama KUSNO pulang dari Hotel Cempaka Hill dan selanjutnya AIPDA HERY menelpon KHOSIDAH lagi sebanyak 2 (dua) kali untuk biaya mengganti pasal, dari pasal pengedar Shabu ke pasal pemakai Shabu, dan KHOSIDAH juga merekam pembicaraannya dengan AIPDA HERY melalui teleon seluler rmiliknya
29.Bahwa kemudian KHOSIDAH menemui kami,Kuasa Hukum BENI HANDIKA/PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II) dan minta agar perkara ini kami damping;
30.Bahwa pada tanggal ..Mei 2017 AIPDA HERY melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tamban atas SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II, dan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan itu, SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II membantah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sebelumnya yaitu, SAMSUL ARIFIN/PEMOHON II tidak merasa memiliki alat bong, tidak pernah menjual shabu kepada orang lain;
31 Bahwa pada tanggal ..Mei 2017 AIPDA HERY melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan atas BENI HANDIKA /PEMOHON I, dan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan itu, BENI HANDIKA / PEMOHON II membantah Berita Acara (BAP) Pemeriksaan Sebelumnya yaitu, BENIHANDIKA /PEMOHON I tidak merasa memiliki alat bong, tidak pernah menjual shabu kepada orang lain;
.32. Bahwa pada tanggal ..Mei 2017, Kami melaporkan pelanggaran kode etik AIPDA HERY ke Unit Profesi dan pengamanan Kepolisian Resort Jember (PROPAM POLRES JEMBER); III PEMBAHASAN HUKUM 1 Bahwa saat TERMOHON masuk rumah SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II dan melakukan penggeledahan, TERMOHON tidak menyebutkan maksud dan tujuan , akan tetapi TERMOHON langsung menggeledah tubuh BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II serta seluruh isi rumah SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON I. Tindakan TERMOHON telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
a.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 33 Ayat (1) Huruf c : “Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib : (c).Memberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;
Pasal 33 Ayat (2) Huruf c : “Dalam melakukan penggeledahan tempat / rumah, petugas dilarang : (c). Tanpa emberitahukan penghuni tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan, tanpa alasan yang sah”;
b.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :
Pasal 59 Ayat (2) Huruf c : “Penggeledahan terhadap rumah / tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik / penyidik pembantu wajib : (c). Memberitahukan penghuni tentang kepentingan penggeledahan”;
2.Bahwa selain itu, TERMOHON tidak pernah menunjukkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penggeledahan kepada BENI HANDIKA/PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II. Tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
a.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 33 Ayat (1) Huruf d : “Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib : (d). Menunjukkan surat perintah tugas dan/atau kartu identitas petugas”;
b.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :
Pasal 59 Ayat (2) Huruf d : “Penggeledahan terhadap rumah/tempat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), penyidik/penyidik pembantu wajib : (d). Menunjukkan surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan”;
3.Bahwa penggeledahan yang dilakukan oleh TERMOHON , tanpa disaksikan oleh Ketua RT/RW, Kepala Desa atau tokoh masyarakat setempat. setelah Kepala Desa setempat datang, TERMOHON baru menunjukan tempat ditemukannya alat bong. Tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 33 Ayat (3) : “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya”.
Pasal 33 Ayat (4) : “Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir”.
b.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Ham Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 33 Ayat (1) Huruf b : “Dalam melakukan tindakan penggeledahan tempat / rumah, petugas wajib: (b).Memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;
Pasal 33 Ayat (2) Huruf b : “Dalam melakukan penggeledahan tempat/rumah, petugas dilarang : (b). Tidak memberitahukan ketua lingkungan setempat tentang kepentingan dan sasaran penggeledahan”;
c.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :
Pasal 57 : (1)Penggeledahan rumah / alat angkutan serta tempat-tempat tertutup lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
(2) Surat permintaan izin penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik.
(3) Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab / menguasai tempat tersebut.
Pasal 58 : (1) Dalam keadaan sangat perlu dan mendesak, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan penggeledahan dengan menggunakan surat perintah penggeledahan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik tanpa dilengkapi surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat terlebih dahulu.
(2)Setelah dilaksanakan penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik/penyidik pembantu wajib segera membuat berita acara penggeledahan dan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat tentang pelaksanaan penggeledahan untuk memperoleh persetujuan penggeledahan.
(3)Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disaksikan oleh Ketua RT/RW atau tokoh masyarakat setempat atau orang yang bertanggung jawab/menguasai tempat tersebut.
4.Bahwa setelah menggeledah dan menyita alat bukti, TERMOHON langsung melakukan penangkapan terhadap BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II tanpa Surat Perintah Penangkapan.Tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 18 : “Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
5. Bahwa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap barang-barang milik BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa menunjukkan surat tugas, surat perintah Penggeledahan dan Penyitaan. Tindakan TERMOHON tersebut melanggar ketentuan sebagai berikut :
Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 11 ayat (1) huruf i : “Setiap petugas / anggota Polri dilarang melakukan : (i) melakukan penggeledahan dan/atau penyitaan yang tidak berdasarkan hukum”;
6. Bahwa penyitaan atas uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), 3 ( tiga ) Telepon Seluler merk Nokia, Polytron dan Siungmi milik BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II, yang dilakukan oleh TERMOHON tanpa dilengkapi tanda terima barang. Tindakan Penyitaan yang dilakukan TERMOHON tersebut di atas, telah melanggar ketentuan sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 38 ayat (1) : “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat ijin ketua pengadilan negeri setempat”. Pasal 38 ayat (2) : “Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat ijin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1)penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuannya“.
Pasal 42 Ayat (1) : “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”. b. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 34 Ayat (1) Huruf g : “Dalam melakukan tindakan penyitaan barang bukti, petugas wajib : (g). Membuat berita acara penyitaan dan menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang menyerahkan barang yang disita”.
Pasal 34 Ayat (2) Huruf e dan f : “Dalam melakukan penyitaan barang bukti, petugas dilarang : (e). Tidak menyerahkan tanda terima barang yang disita kepada yang berhak., (f). Tidak membuat berita acara penyitaan setelah selesai melaksanakan penyitaan”;
c.Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana :
Pasal 60 Ayat (2): “Penyidik/penyidik pembantu yang melakukan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik atau atasan penyidik selaku penyidik dan membuat berita acara penyitaan”. 7.Bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON juga telah melanggar dan bertentangan KUHAP yang melindungi dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia sebagaimana terlihat jelas dalam Konsiderans KUHAP huruf a dan huruf c sebagai berikut :
Konsiderans KUHAP huruf a : “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Konsiderans KUHAP huruf c : “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
8.Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap BENI HANDIKA / PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II yang disertai dengan tindakan TERMOHON dengan menodongkan Pistol ke Kepala BENI HANDIKA /PEMOHON I di Markas Kepolisian Sektor Kaliwates (MAPOLSEK KALIWATES) , menganiaya BENI HANDIKA /PEMOHON I di kantor SATRESKOBA POLRES JEMBER dan menganiaya SAMSUL ARIFIN /PEMOHON II untuk mengakui alat bong sebagai miliknya telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan :
a.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab-Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Konsiderans KUHAP huruf a : “Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Konsiderans KUHAP huruf c : “Bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk meningkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945”.
b.Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 : “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28 G ayat (1) dan ayat (2) : (1)Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
c.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : “ Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.
Pasal 4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”.
Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : “Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hokum” Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia : “Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. d.Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap No. 12 Tahun 2009)
Pasal 75 huruf d Perkap No. 12 Tahun 2009 : “Dalam hal melaksanakan tindakan penangkapan, setiap petugas wajib bersikap profesional dalam menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi, menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan terkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak, orang dewasa dan orang tua atau golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan”.
Pasal 76 ayat (1) huruf b Perkap No. 12 Tahun 2009 : “Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : b. Senantiasa menghargai/menghormati hak-hak tersangka yang ditangkap… Pasal 76 ayat (1) huruf c Perkap No. 12 Tahun 2009 : “Dalam hal melaksanakan penangkapan, petugas wajib mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : c. Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka”. Pasal 76 ayat (2) Perkap No. 12 Tahun 2009 : 9.Bahwa tindakan penyidik SATRESKOBA AIPDA HERY yang enemui dan mendesak KHOSIDAH istri SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II agar memberikan uang untuk merubah pasal yang menjerat BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II dari pengedar shabu ke pemakai shabu adalah bertentangan dengan :
a.Keputusan Kapolri No. Pol.Skep/1205/IX/2000 tentang Revisi Himpunan Juklak dan Juknis Proses Penyidikan Tindak Pidana, khususnya dalam bagian Buku Petunjuk Pelaksanaan tentang Proses Penyidikan Tindak Pidana (“Juklak dan Juknis Penyidikan”). Bab III angka 8.3.e.6 Juklak dan Juknis Penyidikan telah yang menegaskan:
“Pada waktu dilakukan pemeriksaan, dilarang menggunakan kekerasan atau penekanan dalam bentuk apapun dalam pemeriksaan.” Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 8/2009”) yang menegaskan:
“Bahwa setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan”.
Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana PARA PEMOHON kemukakan di atas, maka mohon Ketua Pengadilan Negeri Jember Cq. Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Permohonan Praperadilan ini untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan BENI HANDIKA/PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/PEMOHON II untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan atas Barang-Barang milik BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang-Undangan;
3 Memerintahkan kepada TERMOHON agar barang-barang PARA PEMOHON, BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN/ PEMOHON II yang telah disita, segera dikembalikan kepada PARA PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
4.Memulihkan hak-hak BENI HANDIKA/ PEMOHON I dan SAMSUL ARIFIN / PEMOHON II, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
Atau Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |