Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Jmr ABD. WASIK Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Jatim cq Kepala Polres Jember cq Polsek Jelbuk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Jmr
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2020
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2020/PN Jmr
Pemohon
NoNama
1ABD. WASIK
Termohon
NoNama
1Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Kepolisian Daerah Jatim cq Kepala Polres Jember cq Polsek Jelbuk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk melepaskan Pemohon dari Penahanan Pihak Termohon.
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila Yang Terhormat Hakim Pengadilan Negeri Jember yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya