Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Jmr MOH.AMIN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI , Cq KAPOLDA JATIM Cq.KAPOLRES JEMBER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Jmr
Tanggal Surat Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat 128/PENDAFT/PIDANA/2019
Pemohon
NoNama
1MOH.AMIN
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KAPOLRI , Cq KAPOLDA JATIM Cq.KAPOLRES JEMBER
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Yang bertandatangan dibawah ini, Kami:
Nama                 1. AHMAD FAUZI,S.H.
                       2.SUBHAN ADI HANDOKO S.H.
                                           3. ANDRES ANDIKA S.H.
Kesemuanya beralamat dikantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEDULI HUKUM DAN HAM “LBH-PHH” di Jalan Gatot subroto Lantai II No.17 Desa SumberJambe
Kec. Sumber Jambe Kab. Jember Jawa timur
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 04 September 2019 yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami :
Nama     : MOH. AMIN
Nik    : 3509300205790003
Jenis kelamin     : Laki-Laki
Pekerjaan    : Wiraswasta
Agama     : Islam
Alamat                       : Dsn. Sumber Pinang Desa Karangharjo,RT 001 RW 029 Kec.Silo,
                                    Kab Jember.


Yang selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai................................................PEMOHON
Bersama ini saya mengajukan perkara Praperdilan terkait dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Jember terhadap MUHAMMAD AMIN disebut sebagai PEMOHON ............................................................................................................
Dengan ini mengajukan permohonan praperadilan Terhadap:
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (KAPOLRI), Cq. KAPOLDA JATIM Cq. KAPOLRES JEMBER, KabupatenJEMBER,  selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun  alasan-alasan PEMOHON dalam mengajukan PERMOHONAN PRAPRADILAN iniadalah sebagai berikut:

I.    FAKTA-FAKTA HUKUM

1.    Bahwa PERMOHONAN PRADILAN ini didasarkan pada ketentuan pasal 77 dan pasal 79 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut :

Pasal 77 KUHAP :

Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini tentang :

a. Sah tidaknya penangkapan ,penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan.


b. Ganti kerugian atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 79 KUHAP :

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga, atau kuasanya kepada ketua pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannnya.

2.    Bahwa pada hari  Kamis  tanggal 08 AGUSTUS 2019 Sekitar jam  23.30  WIB  bertempat di Desa Sukoharjo PEMOHON kedatangan tamu yaitu Saudara AGUS  dengan alamat belakang kecamatan Mayang dengan tujuan awalnya berpura pura  meminta tolong untuk diantarkan kerumah ROLLA  diDesa Mumbulsari  dengan janji akan memberi biaya Akomodasi sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu Rupiah),tanpa menaruh curiga diantarkanlah  Sdr. AGUS. Tersebut kerumah  Sdr. Rolla, sepulang dari rumah Rolla lalu yang bersangkutan masuk kerumah Klien kami dan menaruh 1 satu bungkus rokok yang  telah diisi  sabu-sabu lalu yang bersangkutan  langsung pergi tanpa pamit selang beberapa menit, datanglah  TERMOHON tanpa menunjukkansurat penggeledahan dan penangkapan sekalipun PEMOHON memintanya namun tidak mengindahkannya, TERMOHONlangsungmemaksa PEMOHON bahwa rokok yan telah diisi sabu/ Narkoba dengan jenis sabu adalah miliknya, tetapiPEMOHONmembantah bahwa rokok yang telah diisi sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yaitu Sdr. AGUS  yang datang bertamu.
3.    BAHWATERMOHON bersikukuh memaksa agar barang haram tersebut sebagaimana poin 2 untuk diakui sebagai milik PEMOHON mengancam dan menganiaya sambil berkata kalau AGUS adalah SP orang suruhan  atau yang disuruh menjebak dan merekayasa PEMOHON, diajak keliling didalam mobil  dengan mata ditutup LAKBAN di turunkan di desa seputih,  ditengah Kebun sengon sambil di dipukuli dan dianiaya  dengan menggunakan benda tumpul,dan dipaksa mengakui kepemilikan barang haram  tersebut .

4.    BAHWA TERMOHON dibawa dengan cara melawan Hukum  mulaijam 00.00 WIB dan tidak boleh menghubungi keluarga atau siapapun termasuk Penasehat Hukumlalu istri PEMOHON yang bernama  YUNIARTI RAHAYU ( ISTRI ) menanyakan ke POLRES JEMBER namun  bisa bertemu pada pukul 10.00 WIB diPolres Jember dan istri PEMOHON syok dan terkejut melihat kenyataan suaminya telah mengalami luka lebam dan bengkak disekujur tubuhnya akibat dianiaya oleh TERMOHON lalu  dipanggil tanpa diberitahu langsung disuruh   menandatangani surat berita acara penangkapan nomor. LP / A/166/VIII/2019/JATIM/RESJBRtertanggal 08 AGUSTUS 2019  dan  surat perintah penahanannomor. SPRIN-HAN/119/VII/2019/RESKOBA,setelah selesai ditandatangani surat- tersebut TERMOHON langsung memasukkan PEMOHON kedalam TAHANAN ( Doc.copy penangkapan penahanan terlampir).
5.    Bahwa selama didalam Tahanan PEMOHON diperiksa atau dimintai keterangan sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON akan tetapi PEMOHON tidak diberitahu haknya untuk didampingi oleh PENASEHAT HUKUM.

II. ANALISA YURIDIS

Bahwa tindakan penangkapan oleh TERMOHON kepada PEMOHON tanpa memperlihatkan surat tugas saat itu,dan tidak memberikan surat perintah penangkapan dan / serta tembusan surat perintah penangkapan tersebut kepada keluarga PEMOHON,karena itu tindakan TERMOHON tersebut melanggar ketentuan:

1.Undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Pidana (KUHP).

Pasal 18 Ayat (1) KUHAP:

Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan  serta tempat ia diperiksa.

Pasal 18 Ayat (3) KUHAP :

Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud  dalam ayat (1)harus diberikan kepada keluarganya setelah penangkapan dilakukan .

2.Peraturan Kepala kepolisian Negara  Republik Indonesia nomor :12 Tahun 2009Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pekap No.12 Tahun 2009).

Pasal 70 ayat (2)  Perkap No.12 Tahun 2009:

Setiap tindakan Penangkapan Wajib dilengkapi Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah penangkapan yang sah yang dikeluarkan  atasan Penyidik yang berwenang.

Pasal 72 Perkap No.12 Tahun 2009:

Tindakan Penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

a.Tersangka sudah dipangggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar;
b.Tersangka diperkirakan akan melarikan diri;
c.Tersangka diperkirakan akan Mengulangi Perbuatanyan
d.Tersangka diperkirakan akan menghilangkan barang bukti;
e.Tersangka Diperkirankan mempesulit Penyidikan.

Pasal 75 huruf a Perkap No.12 tahun 2009:

Dalam hal melaksanakan tindakan Penangkapan, setiap petugas wajib : a. Memahamii Peraturan Perundang –undangan, terutama mengenai kewenangan dan tata cara untuk melakukan Penangkapan serta batasan batasan kewenangan tersebut.


Pasal 75 huruf c Perkap No.12 tahun 2009:

Dalam hal melaksanakan tindakan Penangkapan, setiap petugas wajib : c. Menerapkan Prosedur-Prosedur yang harus dipatuhi untuk tindakan Persiapan,Pelaksanaan dan Tindakan sesudah Penangkapan.

Bahwa Penangkapan oleh TERMOHON terhadap Pemohon ternyata disertai dengan tindakan TERMOHON dengan menganiaya / memukuli PEMOHON.karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah Melanggar dan bertentangan dengan ketentuan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang  Kitab Undang –Undang Hukum Acara Pidada (KUHAP)

Konsiderans KUHAP huruf a:

a.Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 yang menjujung Tinggi Hak Asasi Manusia Serta yang menjamin Segala Warga Negara bersamaan kedudukanya di dalam Hukum dan
Pemerintahan dan wajib menjujung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Konsiderans KUHAP huruf c:

c.Bahwa pembangunan Nasional yang demikian itu dibidang Hukum Acara Pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibanya dan untuk meningkatkan Pembinaan sikap para pelaksana penegak Hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing  kearah tegaknya Hukum. keadilan dan  perlindungan terhadap harkat                                                                                                                                                                                                    

 

dan martabat manusia. ketertiban serta kepastian hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang -undang Dasar 1945.


2. Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28 D Ayat (1) :

Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan, perlindungan  dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama didepan hukum

Pasal 28 G :

1.Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,martabat dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman dari ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

2.Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau kelakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain

Pasal 28 I Ayat (1) UUD -1945 :

Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak kemerdekaaan dan hati nurani hak beragama hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun

3.Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia

Pasal 3 ayat 2 Undang-undang No.39 Tahun1999 Tentang hak asasi :

Setiap orang berhak atas pengakuan ,jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama didepan hukum


Pasal 4 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia :

Hak untuk Hidup hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan didepan hukum, dan hak untuk tidak untuk dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.

Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia :

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh pengakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiannya didepan hukum.

Pasal 18  Ayat 1 Undang-undang Nomor. 39 Tahun 1999 Tentang hak asasi manusia :

Setiap orang yang ditangkap, ditahan dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah,sampai dibuktikan kesalahannnya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya sesuai dengan peraturan perundang –undangan.

4. Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12  Tahun 2009 Tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana dilingkungan Negara Republik Indonesia (PERKAP No.12 tahun 2009 ) :

Pasal 75 Huruf d Perkap No. 12 Tahun 2009 :

Dalam hal melaksanakan Penangkapan, setiap petugas wajib bersikap profesional dan menerapkan taktis penangkapan, sehingga bertindak manusiawi,menyangkut waktu yang tepat dalam melakukan penangkapan, cara-cara penangkapan keterkait dengan kategori-kategori yang ditangkap seperti anak-anak orang dewasa, dan orang tua/ golongan laki-laki dan perempuan serta kaum rentan
 .
Pasal 76 Ayat 1 huruf b. PERKAP No. 12 Tahun 2009 :

Dalam hal melaksanakan penangkapan petugas wajib mempertimbangkan sebagai berikut:
b.Tindakan penangkapan bukan merupakan penghukuman bagi tersangka.

Pasal 76 Ayat 2 PERKAP No. 12 Tahun 2009 :

Tersangka yang telah tertangkap tetap diperlakukan sebagai orang yang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di Pengadilan.

Bahwa tindakan penggeledahan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON ternyata telah dilakukan tanpa memperlihatkan dan tidak memberikan surat perintah Penggeledahan karena itu,tindakan TERMOHON Tersebut telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kitab Undang-undang Hukum acara Pidana.

Pasal 32 KUHAP :

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan yang ditentukan dalam Undang undang ini.

 

 

Pasal 33 KUHAP :

1.Dengan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat penyidik dalam melakukan penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
2.Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik petugas Kepolisian Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
3. Setiap  kali memasuki rumah harus disaksikan oleh 2 orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
4. Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh kepala Desa atau Ketua lingkungan dengan 2 orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
5. Dalam waktu 2 hari setelah memasuki atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya harus disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan.

Pasal 36 KUHAP :

Dalam hal penyidik melakukan  hal penggeledahan diluar wilayah hukumnya dan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam pasal 33, maka Penggeledahan tersebut harus mengetahui Ketua Pengadilan Negeri dan didampingi oleh Penyidik dari daerah hukum itu dilakukan.
Bahwa tindakan penyitaan yang dilakukan oleh  TERMOHON terhadap barang- barang milik PEMOHONhanya beberapa barang milik PEMOHON saja yang dimasukkan dalam berita acara penyitaan .sedangkan ada barang-barang lain namun tidak dimasukkan dalam berita acara penyitaan.Karena itu tindakan TERMOHON tersebut telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang acara Pidana (KUHAP) .

 

 

Pasal 34 KUHAP :

Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam Ayat 1 Penyidik tidak diperkenankan menyita surat buku dan tulisan lain yang tidak bukan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang bersangkutan / yang diduga telah dipergunakan tindak pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.


Pasal 75 Ayat 1 Huruf f KUHAP :

Berita acara dibuat oleh tindakan tentang penyitaan benda.

Pasal 75 Ayat 3 Huruf f KUHAP :

Berita acara selain ditanda tangani oleh pejabat tersebut pada ayat 2 ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada Ayat 1.
Bahwa TERMOHON tidak melaksanakan Prosedur-prosedur sesuai dengan ketentuan perundang Undangan , maka tindakan TERMOHON menunjukkan ketidak patuhan akan hukum padahal TERMOHON sebagai aparat Kepolisian Republik Indonesia incasu dalam kualitas sebagai penyidik seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat, dalam hal ini PEMOHOMON dalam hal pelaksanaan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 KUHAP ayat 3 sebagai berikut :

1.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-undang hukum acara Pidana (KUHAP)

 

 


Pasal 7 Ayat 3 KUHAP :

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam pasal ayat 1 dan ayat 2, Penyidik wajib menjujung hukum yang berlaku.

2.Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia :

Pasal 19 Ayat 1 Undang –undang nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia

Tentang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan Norma Hukum dan mengindahkan Norma Agama, Kesopanan, kesusilaan serta menjujung hak asasi manusia.
Bahwa dalam perkembangannya PRAPERADILAN telah menjadi fungsi kontrol Pengadilan terhadap jalannya Peradilan sejak tahap Penyelidikan khususnya dalam hal ini yang berterkaitan dengan penangkapan,sehingga oleh karenanya tindakan tersebut patut dikontrol oleh Pengadilan dengan menyatakan bahwa Penangkapan oleh TERMOHON oleh PEMOHON adalah tidak Sah secara hukum karena melanggar ketentuan KUHAP. Dengan demikian,jika seandainya menolak Gugatan PRAPERADILAN aquo, Penolakan itu sama saja dengan melegitimasi Penangkapan yang tidak sah yang dilakukan TERMOHON kepada PEMOHON dan melegitimasi Penyiksaaan dan pelanggaran hak asasi Pemohon KEPADA TERMOHON .

III.PERMINTAAN GANTI KERUGIAN  DAN ATAU REHABILITASI .

1.Bahwa tindakan penangkapan, penahanan,penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum oleh TERMOHON  terhadap PEMOHON telah mengakibatkan kerugian bagi  PEMOHON.

2.Bahwa mengingat  PEMOHON adalah Pengusaha kayu sengon dan tulang punggung keluarga dimana sumber penghasilan untuk kehidupan sehari-hari bergantung pada penghasilan/ atau usaha PEMOHON, maka sangat wajar dan beralasan untuk diberikan kompensasi  dan /atau Ganti rugi bagi PEMOHON.

3.Bahwa ketentuan pasal 9 Ayat 1dan ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 27 Tahun 1993 tentang pelaksanaan kitab Undang-undang hukum acara pidana mengatur sebagai berikut :
Pasal 9 Ayat1 :

Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 huruf b dan pasal 95 KUHAP adalah berupa imbalan serendah-rendahnya 5 ribu dan setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) .
Pasal 9 Ayat 2 :

Apabila penangkapan, penahanan, dan tindakan lain sebagaimana dimaksud pasal 95 KUHAP mengakibatkan yang bersangkutan sakit atau cacat sehingga tidak dapat pekerjaaan atau mati, besarnya ganti kerugian berjumlah setinggi-tingginya  Rp. 3.000.000. (Tiga juta Rupiah)
Merujuk pada pasal tersebut diatas dimana fakta membuktikan bahwa akibat sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 KUHAP, maka nilai kerugian  yang seharusnya dibayarkan kepada  PEMOHON adalah sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah)

4.Bahwa disamping kerugian MATERIIL, PEMOHON juga menderita Kerugian iim materiil berupa :

a.Bahwa akibat penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah oleh TERMOHON,meyebabkan tercemarnya nama baik PEMOHON,hilangnya kebebasan menimbulkan dampak Psikologis terhadap PEMOHON dan keluarga PEMOHON, dan telah ,menimbulkan kerugian IIM MATERIIL yang tidak dapat dinilai dengan uang sehingga dibatasi dengan jumlah sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima puluh juta Rupiah )

b. Bahwa kerugian IIM MATERIIL tersebut diatas selain dinilai dalam bentuk uang juga adalah wajar dan sebanding dalam penggantian kerugian IIMMATERIIL ini dikompensasikan dalam bentuk TERMOHON meminta  maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media masa Radar Jember  dua hari berturut turut.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon Ketua Pengadilan Jember agar mengadakan sidang PRAPERADILAN terhadap TERMOHON tersebut sesuai dengan Hak hak PEMOHON sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 serta pasal 95 KUHAP,dan Mohon kepada YTH. Ketua Pengadilan Negeri Jember Cq. Hakim yang memeriksa dan memutuskan sebagai berikut :

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tindakan Penangkapan, Penahanan , Penggeledahan, dan penyitaan atas barang dan diri PEMOHON adalah tidak SAH secara hukum karena melanggar ketentuan Perundang-undangan;
3.Memerintahkan kepada TERMOHON agar mengeluarkan atau membebaskan PEMOHON atas nama PEMOHON MUHAMMAD AMIN;
4.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugiaan Materiil sebesar                       Rp. 3.000.000,- ( Tiga juta Rupiah) dan kerugian IMMATERIIL sebesar Rp.50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)sehingga total KERUGIAN  keseluruhannya sebesar Rp.53.000.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;
5.Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat media masa di RADAR JEMBER selama ( 2 ) dua hari berturut turut;
6.Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan,kemampuan harkat serta martabatnya.

ATAU,

Jika Pengadilan Negeri Jember berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya