Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa penggugat adalah debitur yang harus dilindungi undang-undang ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Surat Pemberitahuan Penyelesaian Hutang (SPPH) No. CNAF/REM-JBR/CNAF/XI/2023/020 tertanggal 20 November 2023 adalah tidak sah dan/atau Batal Demi Hukum ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa PT. CIMB NIAGA AUTO FINANCE / Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena melakukan perampasan terhadap Objek Sengketa ;
- Menyatakan sebagai hukum bahwa Objek Sengketa merupakan Hak Milik dari Penggugat ;
- Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai atau mendapatkan hak daripada Objek Sengketa, untuk menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan baik, bilamana perlu menggunakan alat keamanan Negara atau Polisi;
- Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa untuk setiap hari keterlambatan menjalankan isi putusan sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)
- Menyatakan sebagai hukum bahwa surat - surat yang terbit tanpa seijin dari penggugat adalah tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek sengketa yang diletakkan Pengadilan Negeri Jember ;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
|