Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Jmr Maryati alias B.Subhan binti Ikyas P.Rumiyati. Polsek Bangsalsari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Jmr
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2016
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Maryati alias B.Subhan binti Ikyas P.Rumiyati.
Termohon
NoNama
1Polsek Bangsalsari
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon pada tanggal  17 April 2014  telah melaporkan adanya dugaan penggunaan  surat wasiat  yang diduga  palsu  pada Polsek  Bangsalsari  dan tercatat dalam Laporan Polisi  No.  LP / K /39 /IV / 2014 / JATIM / RES JBR/SEK BSSR

Surat  tanda bukti lapor  No.  TBL / 39 / IV /JATIM / RES JBR / SEK.BSSR tanggal  17 April  2014.

 

Bahwa  Pemohon mengajukan laporan  bermula terjadi sengketa tanah warisan di Pengadilan Agama  Jember  Perkara  No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA dalam perkara antara    ;

 

AMINA  AL  B. NURHAYATI  BINTI  PADLI       ---------  sebagai Penggugat 

 

MELAWAN

 

      1.    HASAN  AL  H. HASAN  BIN  SALIMIN AL  H. MUSTAFA.

  1.   MARIYAM AL B  SAMSUL BINTI  TAJI AL  P. MARYAM.
  2.   HASYIM AL H. HASYIM  BIN  DUMO
  3.  ABD  RACHMAN  AL  P. PAUSI  BIN DUMO
  4.  JUNAIDI  AL   P.  AHMAD  BIN  DUMO
  5.   PATIMA AL  B. RUMIATI BINTI FADLI.
  6.  MAIMUNA AL  B. SOFI BINTI HASAL AL H. HASAN.
  7.   ROFIK BINTI HASAN  AL  H. HASAN
  8.   MARYATI  AL  B. SUBHAN  BINTI IKYAS  P. RUMIYATI
  9. AHMAD  HADI  BIN  JUMARI
  10. HASANAH  BINTI  NAHRORI
  11. AKMIR MASDJID AL MUBAROK   ( MISRADI  )

                  ------------------------------------------------------------     sebagai Para  Tergugat 

 

Bahwa  Perkara  No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA menginjak pada  Pembuktian  Penggugat  AMINA  AL B. NURHAYATI  BINTI  PADLI  melalui kuasanya mengajukan  bukti  SURAT  WASIAT  dengan bukti  P – 7.  

 

Bahwa bukti  tersebut  telah diterima hakim  dan Tergugat /  Pemohon Praperadilan diberi foto Copynya .

 

Bahwa Bukti P – 7  yang berupa  Surat Wasiat tersebut  setelah dipelajari  ternyata  tanda tangan Kepala Desa   dan  Carik  tiak cocok  dengan dengan tanda tangan Kepaladesa dan carik contoh tanda tangan  pembanding,  juga stempelnya.  Dan masih banyak  kejanggalan lainnya. Sehingga dengan kasab mata  dapat  terlihat  Palsu.

 

Bahwa dengan bukti Surat Wasiat yang diduga palsu tersebut  yang bisa menimbulkan hak  menjadi  dasar putusan Hakim untuk mengabulkan gugatan Penggugat. Terbukti  bahwa  Bukti Wasiat  yang diduga Palsu  yang dalam pembuktian perkara Perdata diberi tanda P – 7 tersebut ternyatan  menjadi dasar pertimbangan  hakim pemeriksa Perkara  No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA. yang mana  Putusan tersebut  juga dikuatkan oleh  PT.A Jawa Timur Juga  MA. RI

 

Dengan  dasar bukti Surat Wasiat  yang diduga palsu tersebut  sangatlah merugikan  Pemohon Praperadilan / Para Tergugat  dalam  perkara tersebut karena Para tergugat dan Pemohon Praperadilan kehilangan  tanah sengketa yang  sudah menjadi hak milik Pemohon Praperadilan.

 

Maka atas kejadian tersebut  Pemohon Praperadilan melaporkan pada  Termohon .

 

  1. Bahwa    laporan Pemohon tersebut  sudah diperiksa dan ditangani oleh  Para Penyidik Polsek Bangsalsari / Termohon Praperadilan  dengan memeriksa  Para Saksi –saksi  termasuk meminta  ijin Pengledahan ke Pengadilan Negeri Jember. dan pada akhirnya  penyidik menyatakan perkara tersebut tidak ada bukti aslinya hanya Foto Copy  saja dan Penyidik mengaku telah menggeledah rumah  tersangka  tetapi tidak diketemukan  Bukti Wasiat  tersebut.  Sehingga penyidikan tersebut  seperti tidak berlanjut. Dan sekarang telah terbit  SP 3.

 

  1. Bahwa  Pemohon Praperadilan selaku korban sangat keberatan atas  pernyataan Penyidik yang menyatakan tidak ada bukti tersebut karena  dengan jelas - jelas bukti surat tersebut ada, karena dipakai bukti dalam sidang perkara Perdata  dan  bukti surat Wasiat  tersebut  telah dipakai oleh Hakim  sebagai dasar Putusan Perkara No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA. Jr. Jadi peristiwa  penyerahan Bukti Wasiat yang diduga palsu tersebut pernah terjadi,  akan tetapi Termohon meminta  bukti aslinya, 

Bahwa sesungguhnya untuk mencari bukti Asli tersebut adalah tugas  Termohon  Praperadilan karena bukti tersebut ada di calon tersangka,/ AMINA

 

Bahwa sebagai Ilustrasi ada suatu kejadian  Pembunuhan  yang  mati   dibunuh  dengan menggunakan  benda tumpul  maka polisi sangat mudah untuk mencari alat bukti  benda tumpul  yang untuk membunuh orang  tadi

 

Dalam kasus ini  ada peristiwa pembuktian  dengan surat  wasiat palsu  barang  tersebut telah diterima oleh Hakim dan diperksa  dan masih ada  foto copy nya,  maka untuk mencari surat wasiat  yang diduga palsu tersebut  adalah tugas   Termohon Praperadilan untuk menemukan  bukti tersebut kalau Pemohon jelas tidak mungkin karena buktinya dibawa  oleh AMINAH  calon tersangka. 

Bahwa sesungguhnya masih  banyak hal yang harus dikerjakan oleh termohon  dapat berhasil membongkar kasus  Pemalsuan surat  wasiah  ini namun Termohon terlalu tergsa gesa  mengeluarkan SP.3 tersebut

 

  1.  Dan bila perlu  untuk menyakinkan  bahwa  Bukti wasiat tersebut ada  Penyidik  dapat memanggil  Panitera  bila perlu hakimnya sekalian  dipanggil dan diperiksa     tentang kebenaran  dan keberadaan surat wsiat tersebut. Dalam hal ini sudah dapat dipastikan  dan terbukti secara nyata  Para Terlapor  melakukan  Kebohongan pada Penyidik dan menghilangkan barang bukti berupa Surat  Wasiat  tersebut. Yang  telah dibuat bukti dipersidangan Perkara No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA. Jr.

Bahwa Kuasa Hukum  Amina /  Terlapor juga telah diperiksa dan tentang  Bukti Wasiat  yang diduga palsu tersebut  benar – benar telah  digunakan  sebagai bukti di sidang Perkara No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA. Jr.

           Bahwa sesungguhnya  Termohon masih belum tuntans melakukan Pemeriksaan laporan  Pelapor / Pemohon Praperadilan  karena masih banyak pihak yang harus diperiksa  yaitu para Hakim   yang menyidangkan  Perkara No. 5581 /Pdt.G / 2013 / PA. Jr.  Juga  panitera serta memeriksa  berkas perkara Perdata tersebut diatas. .

 

      5.   Bahwa  dari fakta hukum tersebut  sudah jelas  Polisi Nyaris  berhasil membuktikan adanya tindak pidana dugaan Penggunaan bukti wasiat palsu tersebut akan tetapi Penyidik tidak sungguh sungguh sehingga perkara tersebut tidak berjalan, dan Termohon Praperadilan terlalu tergesa gesa  mengeluarkan SP 3  Dan dalam hal ini terbukti pula  terlapor melakukan tindak pidana baru yaitu Menghilangkan barang bukti..

 

 Dari hal-hal tersebut diatas Mohon agar Yth. Bapak Majelis Hakim  memanggil para pihak dalam sidang dan memutus perkara ini  dengan Putusan sebagai berikut di bawah ini   :

 

1.     Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon  untuk seluruhnya

 

2.     Menyatkan  bahwa SP – 3  yang diterbitkan oleh Termohon Praperadilan adalah tidak sah.

 

3.  Memerintahkan Termohon Praperadilan /  penyidik   untuk melanjutkan penyidikannya.

 

4.     Membebankan beaya perkara kepada Negara

 

Pihak Dipublikasikan Ya