Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1002/Pid.B/2017/PN Jmr ENDAH PUSPITORINI,SH. SUYONO BIN SUMARYO
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 1002/Pid.B/2017/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Nov. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-490/0.5.12.3/Euh.2/11/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ENDAH PUSPITORINI,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYONO BIN SUMARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUYONO BIN SUIVIARYO pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2017 sekira
pukul 08.00 Wib atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Umum Jurusan Kencong - Lumajang tepatnya di Simpang 4 DAM Kraton Dusun Krajan Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jember, karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:            
-    Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika terdakwa mengendarai kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Mocin Gaza dengan Nomor Polisi P - 2141 - KE melaju dari arah Utara untuk melakukan tugasnya yaitu mengecek atau melakukan kontrol rutin DAM Sungai Kraton, setelah terdakwa selesai melakukan pengecekan lalu terdakwa berhenti di sebuah warung milik B. DARTI untuk sejenak beristirahat;
-    Bahwa setelah beristirahat, terdakwa kembali menaiki kendaraannya dan melaju ke arah selatan dengan tujuan akan menyeberang jalan raya, namun tanpa memperhatikan situasi lalu lintas dari sebetah kanan terdakwa langsung saja menempatkan posisi sepeda motornya (separuh) tersebut di badan jalan dengan roda sepeda motor bagian depan sudah diatas aspal jalan raya, sementara dari arah kanan (barat ke timur) melajulah sebuah sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Polisi P - 3115 - NV yang dikendarai oleh saksi MUHAMMAD WAHYU CAHYO WIBOWO dengan kecepatan + 60 km/jam masuk persneling 3 (tiga);
-    Bahwa posisi terdakwa yang tiba-tiba dan tidak memperhatikan arus lalu lintas kanan dan kirinya namun langsung menempatkan separoh badan kendaraan diatas jalan raya tersebut, menyebabkan saksi MUHAMMAD WAHYU CAHYO WIBOWO tidak dapat menghindari benturan dengan sepeda motor terdakwa, walau sebelumnya saksi MUHAMMAD WAHYU CAHYO WIBOWO sempat mengurangi kecepatannya namun karena jarak yang sudah terlalu dekat akhirnya benturan tersebut tidak dapat dihindari;
-    Bahwa setelah membentur sepeda motor terdakwa, saksi MUHAMMAD WAHYU CAHYO WIBOWO jatuh terlempar dari sepeda motornya sedangkan terdakwa juga terjatuh ke pinggir jalan aspal sementara itu sepeda motor milik saksi MUHAMMAD WAHYU CAHYO WIBOWO terpental justru ke arah berlawanan, dan dari arah berlawanan sedang melaju korban SUDARNO yang mengendarai sepeda motor Yamaha 80 dengan Nomor Polisi N - 5235 - WQ, dan selanjutnya terjadi benturan untuk kedua kalinya yang mengakibatkan korban SUDARNO jatuh terpental ke jalan beraspal;
 
-    Bahwa kemudian, diketahui yang mengalami luka serius dan harus dibawa ke Puskesmas terdekat untuk memperoleh perawatan intensif adalah korban SUDARNO, sementara saksi MUHAMMAD WAHYU CAHYO WIBOWO dan terdakwa sendiri menderita luka lecet dan langsung dijemput keluarganya untuk pulang ke rumah;
-    Bahwa korban SUDARNO pada hari yang sama lalu dirujuk untuk dirawat di RSUD Dr. HARYOTO Lumajang, namun pada hari kesembilan korban SUDARNO akhirnya meninggal dunia, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Visum et Repertum (VER) RSUD Dr. HARYOTO Lumajang Nomor : 445/041/427.65/VIII/2017 tertanggal 28 Agustus 2017 yang pada hasil pemeriksaannya menyebutkan keterangan sebagai berikut:
-    Telah datang di RSUD Dr. HARYOTO Kabupaten Lumajang seorang korban laki-laki keadaan kesadaran menurun;
-    Terdapat bengkak pada kepala atas pelipis kiri (Hematom Regio Parieto Temporalis Sinistra) dengan ukuran diameter Tujuh sentimeter;
-    Korban datang di RSUD Dr. HARYOTO Lumajang dengan Cedera Otak Berat (COB), dan pada tanggal Sembilan Belas Bulan Juli Tahun Dua Ribu Tujuh Belas Jam Lima lebih Tiga Puluh Menit korban meninggal dunia.
Kesimpulan:    Kerusakan    tersebut diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul
(keras).
-    Bahwa terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor tersebut tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), dan terdakwa dalam mengendarai kendaraannya tidak berhati-hati sehingga atas perbuatan terdakwa yang lalai dan tidak berhati-hati serta tidak mengindahkan aturan berlalu lintas tersebut terjadilah suatu kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan jatuh korban dan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasat 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya