Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JEMBER
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Jmr APRIANI CANDRA C,SH. EMY ATIKA. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Jmr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan Print-96/M.5.12.3/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1APRIANI CANDRA C,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMY ATIKA.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :
--------BahwaterdakwaEmy AtikapadahariRabu tanggal03 Maret 2021 sekitar jam 20.40 Wibataupadawaktu lain dalambulanMaret 2021,bertempat di halaman parkir swalayan Larisso yang berada di Jalan Watu Ulo,Kecamatan Ambulu,KabupatenJemberataupadatempat lain yang masihtermasukdalamdaerahHukumPengadilanNegeriJember, tanpahakataumelawanhukummenawarkanuntukdijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli, menukar, ataumenyerahkanNarkotikaGolongan I, yang dilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :------------------------------
-    Pada waktu dan tempat tersebut diatas, mulanya saksi Angga P.Y dan saksi Andri Yulis S mendapatkaninformasidarimasyarakatjika akanadatransaksijualbelinarkotikajenis ekstasi,selanjutnyapara saksimelakukanpendalamanpenyelidikan terhadap terdakwa Emy Atika, danpadahariRabu tanggal03 Maret 2021 sekitar jam 20.40 Wib di halaman parkir swalayan Larisso yang berada di Jalan Watu Ulo,Kecamatan Ambulu,KabupatenJemberpara saksi mendapati gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa, selanjutnya para saksi berhasilmengamankanterdakwadanpadasaat di lakukanpenggeledahan di temukanbarangbuktiberupa 1 (satu) plastikklip yang berisikannarkotikajenisekstasi berisikan 3 (tiga) butir ekstasi denganberatbersih 0,57 (nolkomalimapuluhtujuh) gram, 1 (satu) plastikklip yang berisikannarkotikajenisekstasi berisikan 5 (lima) butir ekstasi denganberatbersih 0,95 (nolkomasembilan lima) gram yang dikeluarkan dari dalam bra terdakwa Emy Atika dan 1 (satu) buah HP merk VIVO berwarna hitamdanterdakwamenjelaskannarkotikaadalah milik terdakwa sendiri.
-    Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis ekstasi dengan cara membeli sebanyak 8 (delapan) butir ekstasi seharga Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada teman yang ada di Bali bernama Nyoman alias Samson, dimana sebelumnya terdakwa menghubungi Nyoman alias Samson melalui telepon pada hari Senin, tanggal 1 Maret 2021 untuk membeli ekstasi tersebut, lalu terdakwa mentransfer uang pembelian ekstasi tersebut, kemudian barang dikirim melalui paket oleh Nyoman alias Samson, dan pada hari Rabu tanggal 3 Maret 2021 paket berisi narkotika jenis ekstasi tersebut sampai di rumah terdakwa.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjualbeli narkotika jenis ekstasi.
-    BerdasarkanBerita Acara PemeriksaanLaboratoriumKriminalistikNo.Lab :  02024/NNF/2021tanggal16 Maret 2021 yang ditandatanganiolehImam Mukti, S. Si, M. Si, Apt, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si terhadapbarangbukti No : 04469/2021/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna abu-abu logo “Kenzo” dengan berat netto ± 1,256 gram adalahbenartablet dengan bahan aktifMDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina,terdaftardalamgolongan I (satu) Nomorurut37lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

------- PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.---------

ATAU
KEDUA :

--------BahwaterdakwaEmy AtikapadahariRabu tanggal03 Maret 2021 sekitar jam 20.40 Wibataupadawaktu lain dalambulanMaret 2021,bertempat di halaman parkir swalayan Larisso yang berada di Jalan Watu Ulo,Kecamatan Ambulu,KabupatenJemberataupadatempat lain yang masihtermasukdalamdaerahHukumPengadilanNegeriJember, tanpahakataumelawanhukummemiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakanNarkotikaGolongan I bukantanaman, yang dilakukanterdakwadengancarasebagaiberikut :
-    Bahwa saksi Angga P.Y dan saksi Andri Yulis S mendapatkaninformasidarimasyarakatjika akanadatransaksijualbelinarkotikajenisekstasi,selanjutnyapara saksimelakukanpendalamanpenyelidikan terhadap terdakwa Emy Atika.
-    BahwapadahariRabu tanggal03 Maret 2021 sekitar jam 20.40 Wib di halaman parkir swalayan Larisso yang berada di Jalan Watu Ulo,Kecamatan Ambulu,KabupatenJemberpara saksi mendapati gerak gerik yang mencurigakan dari terdakwa, selanjutnya para saksi berhasilmengamankanterdakwadanpadasaat di lakukanpenggeledahan di temukanbarangbuktiberupa 1 (satu) plastikklip yang berisikannarkotikajenisekstasi berisikan 3 (tiga) butir ekstasi denganberatbersih 0,57 (nolkomalimapuluhtujuh) gram, 1 (satu) plastikklip yang berisikannarkotikajenisekstasi berisikan 5 (lima) butir ekstasi denganberatbersih 0,95 (nolkomasembilan lima) gram yang dikeluarkan dari dalam bra terdakwa Emy Atika, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO berwarna hitamdanterdakwamenjelaskanekstasi tersebutadalah milik terdakwa sendiri.
-    Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, ataumenyediakan narkotika jenis ekstasi.
-    BerdasarkanBerita Acara PemeriksaanLaboratoriumKriminalistikNo.Lab :  02024/NNF/2021tanggal16 Maret 2021 yang ditandatanganiolehImam Mukti, S. Si, M. Si, Apt, Titin Ernawati, S. Farm, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si terhadapbarangbukti No : 04469/2021/NNF berupa 3 (tiga) butir tablet warna abu-abu logo “Kenzo” dengan berat netto ± 1,256 gram adalahbenartablet dengan bahan aktifMDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina,terdaftardalamgolongan I (satu) Nomorurut37lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

------- PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentangNarkotika.---------
    

 

Pihak Dipublikasikan Ya