Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
128/Pdt.Bth/2023/PN Jmr | MOCH SYAMSUDIN | 1.PT BPR CINDE WILIS 2.LUCIANA PRIMASTUTI RAHAYU, S.E |
Pemberitahuan Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pdt.Bth/2023/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 128/Pdt.Bth/2023/PN Jmr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan BANTAHAN terhadap Eksekusi PEMBANTAH untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PEMBANTAH adalah PEMBANTAH yang beritikad baik dan Benar; 3. Menyatakan TERBANTAH I, TERBANTAH I dan TURUT TERBANTAH I, TURUT TERBANTAH II, TURUT TERBANTAH III atau PARA TERBANTAH telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 4. Menyatakan peristiwa Pandemi Covid-19 merupakan peristiwa FORCE MAJEUR, sehingga karenanya PEMBANTAH tidak dapat dinyatakan lalai dan/atau wanprestasi terhadap TERBANTAH; 5. Menyatakan TERBANTAH telah melakukan Perjanjian yang didasarkan kepada PLAFONDERING sehingga harus dinyatakan telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 6. Menyatakan Hutang PEMBANTAH kepada TERBANTAH adalah senilai Rp 1.900.000.000,- (satu Milyar sembilan ratus juta rupiah) sesuai Akad Perjanjian Kredit yang berlaku yakni hanya Perjanjian Kredit Nomor: 119, tertanggal 30 Agustus 2019; 7. Menyatakan pelaksanaan AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) secara Lelang Hak Tanggungan secara sepihak tanpa kesepakatan PEMBANTAH tersebut tidak beriktikad baik SERTA proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa a quo milik PEMBANTAH adalah Tidak Sah, Batal Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat; 8. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERBANTAH yang melakukan proses pelaksaan pelelangan hak tanggungan atas tanah obyek sengketa milik PEMBANTAH dengan tidak menggunakan harga limit yang ditetapkan secara wajar oleh Penilai yang ditunjuk khusus untuk itu, adalah Tidak Sah Dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, sehingga harus dinyatakan sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 9. Menyatakan Lelang Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat karena dilaksanakan dengan itikad tidak baik dan bertentangan dengan aturan yang berlaku, yang dilakukan secara sepihak oleh TERBANTAH dengan difasilitasi oleh TURUT TERBANTAH II yaitu tanah dan bangunan seluas 1.080 M2, SHM Nomor 12.34.72.04.1.06927 atas nama Moch. Syamsudin, yang terletak di Jalan Mastrip Gang 1A, RT/RW 000/000, Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur; 10. Menyatakan PARA TERBANTAH wajib mengembalikan OBYEK SENGKETA dikembalikan pada keadaan semula seperti sebelum terjadinya proses Pelelangan hak tanggungan kepada PEMBANTAH (Restitutio In Integrum); 13. Memerintahkan kepada Pihak TURUT TERBANTAH III untuk mencatat dan memblokir objek sengketa tersebut, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 14. Menghukum TERBANTAH dan PIHAK-PIHAK yang berkaitan dengan Obyek a quo untuk patuh dan tunduk terhadap putusan; 15. Menyatakan dengan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum banding dan atau upaya lainnya (Uitvoorbaar Bij Vorraad ); 16. Membebankan biaya perkara a quo kepada TERBANTAH I dan TERBANTAH II; Atau; SUBSIDAIR
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |