Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat, Surat Pengakuan
Hutang Nomor SPH PK200396SC/7447/03/2020 dengan no rekening 7447.01.012703.10.4
- Menyatakan sah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat I kepada
Penggugat, berupa Tanah dan Bangunan Akta Hibah No. 197/532/02/V/2004, Luas : 240 m2 at as nama Safi’I Bin H Salim
- Menetapkan Tergugat I melakukan perbuatan wanprestasi dengan dengan tidak
dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan SPH PK200396SC/7447/03/2020 dengan no rekening 7447.01.012703.10.4 Menetapkan Total Hutang Tergugat I Rp 62.725.456 ( Enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam Rupiah)
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat
sebesar Rp 62.725.456 ( Enam puluh dua juta tujuh ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam Rupiah)
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan,
untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset),
banding atau kasasi (uitvoer bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat Untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara
ini.
|