Petitum |
1. Menyatakan perlawanan PARA Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan PARA Pelawan adalah pelawan yang jujur;
3. Menyatakan PARA Pelawan sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah Hak Milik Yasan berdasarkan Akta Hibah, dengan data-data sebagai berikut :
a. Tanah Sawah Milik Pelawan II adalah : Akta Hibah Nomor : 4, merupakan pemberian dari Ayahnya yang bernama H. Muzammil dengan pemberian berupa sebidang tanah Hak Milik Yasan Persil Nomor D. 103, Klas D. II, Kohir Nomor : 121, Seluas 2.860 M2, atas nama LUTFIANA, yang terletak di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, yang dibuat pada tanggal 16 Desember 2019, dibuat oleh Notaris & PPAT ABBAS SAID BAUZIR, SH, dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : Sok-sok dan tanah Sumarwi;
Timur : Sok-sok;
Selatan : Tanah Bpk. Sumarwi;
Barat : Tanah Ibu Alpiya;
b. Tanah Sawah Milik Pelawan I adalah : Akta Hibah Nomor : 5, merupakan pemberian dari Ibunya yang bernama Sumini dengan pemberian berupa sebidang tanah Hak Milik Yasan Persil Nomor 103, Klas D. II, Kohir Nomor : 117, Seluas 887 M2, atas nama MUHAMMAD ERFAN, yang terletak di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada tanggal 25 Desember 2019, dibuat oleh Notaris & PPAT ABBAS SAID BAUZIR, SH, dengan batas - batas sebagai berikut :
Utara : Selokan;
Timur : Tanah P. Amina;
Selatan : Tanah P. Suati;
Barat : Tanah Sumini;
c. Tanah Sawah Milik Pelawan I adalah : Akta Hibah Nomor : 6, merupakan pemberian dari Ibunya yang bernama Sumini dengan pemberian berupa sebidang tanah Hak Milik Yasan Persil Nomor 103, Klas S.II, Kohir Nomor : 117, Seluas 913 M2, atas nama MUHAMMAD ERFAN, yang terletak di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada tanggal 25 Desember 2019, dibuat oleh Notaris & PPAT ABBAS SAID BAUZIR, SH, dengan batas - batas sebagai berikut :
Utara : Selokan;
Timur : Tanah Latifa;
Selatan : Tanah B. Alpiya Srimina;
Barat : Tanah B. Alpiya Srimina;
d. Tanah Sawah Milik Pelawan I adalah : Akta Hibah Nomor : 7, merupakan pemberian dari Ibunya yang bernama Sumini dengan pemberian berupa sebidang tanah Hak Milik Yasan Persil Nomor : 103, Klas S. II, Seluas 808 M2, atas nama MUHAMMAD ERFAN, yang terletak di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, pada tanggal 25 Desember 2019, dibuat oleh Notaris & PPAT ABBAS SAID BAUZIR, SH, dengan batas – batas sebagai berikut :
Utara : B. Alpiya Srimina;
Timur : Tanah Asan;
Selatan : Selokan;
Barat : Tanah Suyatno;
4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum di atas;
5. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya dalam perkara ini, secara tanggung renteng;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun Terlawan I dan Terlawan II, melakukan upaya hukum banding atau kasasi dan upaya hukum lainnya;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember berpendapat lain, maka:
|