Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | PT BPR NUSAMBA RAMBIPUJI | ASERI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 3/Pdt.G.S/2024/PN Jmr | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.158.253,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit yang di buat antara Penggugat dan Tergugat berupa Fasilitas Pinjaman Nomor SPK : 1607/PK/XII/2020 Pada hari Kamis, 03 Desember 2020; 3. Menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atau melakukan wanprestasi; 4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar hutangnya kepada Penggugat sejumlah, Rp. 76.002.528,39,- (tujuh puluh enam juta dua ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah tiga puluh sembilan) dengan rincian sebagai berikut: Secara tunai, kontan, seketika dan tanpa di cicil kepada Penggugat ; 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Jaminan berupa Kendaraan Bermotor dengan BPKB Nomor N-03756732, Merk Toyota,Type Innova, Tahun 2007, Nomor rangka: MHFXW426472101317, Nomor Mesin: 1TR6441093, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi P 1433 KH, Atas Nama: MOH. NURHALIM ASERI, Alamat Jl. Sumber Gebang, Dusun Siraan RT.001/RW.001, Kel/Desa. Tisnogambar, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur dengan dibebankan Akta Jaminan Fidusia Nomor 4 pada hari Kamis 03 Desember 2020 dihadapan Notaris Irwan Rosman, S.H.,M.Kn; 6. Menghukum apabila Tergugat tidak membayar secara tunai, kontan dan seketika hutang Tergugat kepada Penggugat maka Jaminan berupa Kendaraan Bermotor dengan BPKB Nomor N-03756732, Merk Toyota,Type Innova, Tahun 2007, Nomor rangka: MHFXW426472101317, Nomor Mesin: 1TR6441093, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Nomor Polisi P 1433 KH, Atas Nama: MOH. NURHALIM ASERI, Alamat Jl. Sumber Gebang, Dusun Siraan RT.001/RW.001, Kel/Desa. Tisnogambar, Kec. Bangsalsari, Kab. Jember, Provinsi Jawa Timur dengan dibebankan Akta Jaminan Fidusia Nomor 4 pada hari Kamis 03 Desember 2020 dihadapan Notaris Irwan Rosman, S.H.,M.Kn dialihkan penguasaannya kepada penggugat sebagai jaminan pembayaran hutang; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang di timbulkannya;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |