Petitum |
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat I,II Surat Pengakuan Hutang Nomor B.16/6212/3/2017
3.Menyatakan syah dan berharga agunan/jaminan yang diserahkan Tergugat III kepada Penggugat, berupa Tanah dan Bangunan APHB No. 412/Jenggawah/2007.
4.Menetapkan Tergugat melakukan perbuatan wanprestasi dengan dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor B.16/6212/3/2017
5.Menetapkan Total Hutang Tergugat sebesar Rp 78.211.466.- (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
6.Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp 78.211.466.- (Tujuh Puluh Delapan Juta Dua Ratus Sebelas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Enam Rupiah).
7.Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek agunan/jaminan, untuk menyerahkan fisik tanah dan bangunan secara langsung dan kosong.
8.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoer bij voorraad).
9.Menghukum Para Tergugat Untuk membayar ongkos-ongkos perkara yang timbul dalam perkara |