Petitum |
Mengabulkan gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PELAWAN YANG BENAR
3. Menyatakan Risalah Panggilan Teguran (AANMANING) dari PEMOHON EKSEKUSI / TERLAWAN 1, dalam Perkara No. 14/Pdt.Eks. Gr/2022/PN.Jmr Memenuhi bunyi / isi Risalah Lelang Nomor 567/48/2021 Tanggal 09 November 2021 adalah Batal dengan perintah pengangkatan sita.
4. Menyatakan sah jual beli tanah antara IR. MOCHAMMAD MUI, M.M dan istrinya yang bernama TATUK FAJARWATI Tanah sebagaimana tercatat pada Persil 34 Blok D1 Kohir C.1133 Luas Kurang Lebih 75 M2. Dengan batas – batas :
Utara : Jalan;
Timur : Tanah H. Muhammad MuI;
Selatan :Tanah Arif ;
Barat : Jalan Propinsi.
Terletak di Dusun Klanceng RT 001, RW 002 Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Dalam jual beli tanah tersebut sebagai pihak penjual adalah IR. MOCHAMMAD MUI, M.M dan istrinya yang bernama TATUK FAJARWATI dan sebagai pihak pembeli adalah PELAWAN 4 Dan jual beli tanah tersebut dilaksanakan di hadapan Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ABBAS SAID BAUZIR, S.H dan tercatat dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 7 Tgl 31 Desember 2014
5. Menyatakan sah jual beli tanah antara ahli waris Almarhum Nurholis dengan PELAWAN 3 DAN PELAWAN 4 yang terurai dalam Akta Jual Beli No. 186/2015 Tgl 1 Juli 2015 tercatat pada Persil 33 Blok D1 Kohir C.1133 Luas Kurang Lebih 48 M2
Batas- batas :
Utara : Tanah H. Mui;
Timur : Tanah H. MuI;
Selatan Tanah H.Agus;
Barat : Jalan.
Terletak di Dusun Klanceng RT 001, RW 002 Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. merupakan bagian dari SHM No. 3404/Ajung. Surat Ukur Tgl 31/10/2014 Nomor 00231/Ajung/2014 Luas 632 M2 atas nama : MOCHAMMAD MUI. Ir. H.
6. Menyatakan sah jual beli tanah antara IR. MOCHAMMAD MUI, M.M dan istrinya yang bernama TATUK FAJARWATI Tanah dengan PELAWAN 3 DAN PELAWAN 4 yang terurai dalam Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli No. 13 Tgl 31-10 - 2014 tercatat pada Persil 34 Blok D1 Kohir C.1133 Luas Kurang Lebih 317,6 M2
Batas- batas :
Utara : Tanah H. Mui;
Timur : Tanah Siliwangi;
Selatan Tanah Abu Bakar;
Barat : Tanah Arif.
Terletak di Dusun Klanceng RT 001, RW 002 Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. merupakan bagian dari SHM No. 3404/Ajung. Surat Ukur Tgl 31/10/2014 Nomor 00231/Ajung/2014 Luas 632 M2 atas nama : MOCHAMMAD MUI. Ir. H.
7. Menyatakan Perjanjian kredit dalam perkara a quo adalah tidak sah dan batal demi hukum. Demikian juga semua akibat dari perjanjian kredit tersebut yakni pelelangan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember adalah tidak sah dan batal demi hukum.
8. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara Atau apabila Pengadilan Negeri Jember berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikian gugatan Perlawanan ini dibuat, atas diterima dan dikabulkannya disampaikan terima kasih.
|